Kamis, 05 Januari 2017

Meningkatnya Mutu dan Relevansi Pendidikan Formal, Non Formal dan Informal



 Meningkatnya Mutu dan Relevansi Pendidikan Formal, Non Formal dan Informal di Jawa Barat 



Ujian Nasional (UN) dan Ujian Akhir Sekolah Berstandar Nasional (UASBN)
 Untuk aspek peningkatan mutu relevansi dan daya saing Supriyanto (Ketua Komisi E)  mengatakan telah dibentuk tripartite antara pemerintah, dunia usaha dan sekolah. 
Upaya-upaya meningkatkan  mutu UN/UASBN telah menampakkan hasil dengan menempatkan Provinsi Jawa Barat termasuk ke dalam empat Provinsi yang hasil Ujian Nasionalnya terbaik secara nasional. . Berdasarkan data Disdik Jawa Barat pada 2009, jumlah lulusan SD sebanyak 778.810 siswa, sedangkan siswa yang lulus SMP mencapai 651.045 siswa.
Meskipun demikian  Kabiddikmenti  Disdik Jabar Hilman mengharap sekolah memiliki komitmen dan keberanian memasang standar tinggi pada pelaksanaannya. Menyambut imbauan tersebut  Mahroji Kadisdik Kota Bandung  menjamin UASBN atau UAS yang dilaksanakan Bandung tidak terjadi kebocoran.
Tim Pengawas Independen yang dibentuk untuk mengawasi UN maupun UASBN tetap menemukan penyimpangan-penyimpangan yang terjadi di lapangan, yang pada umumnya berbentuk penyebaran jawaban melalui telpon seluler atau bahkan oleh tim guru yang dibentuk di sekolah tersebut.
Untuk meningkatkan mutu UASBN SD dan UN SMP pemerintah provinsi mengeluarkan dana Rp 3,434 miliar untuk pendataan dan pengolahan data calon peserta, pembuatan buku panduan, penyelenggaran dan pemindaian, pendamping distribusi serta monitoring dana evaluasi.
Keterlibatan pemerintah Provinsi untuk membantu kota/kabupaten dalam hal ini tidaklah berarti mengurangi kewenangan yang dimiliki oleh kota/kabupaten, lagipula penelitian yang dilakukan Rowan (2006) membuktikan bahwa manajemen organik yang meninggalkan kontrol birokrasi dan pola hirarkis tidak menentukan capaian peserta didik di sekolah. “Organic forms of management are not a particularly powerful determinant of student achievement at either of these levels of schooling” (Miller dan Rowan, 2006: 219).
Laporan-laporan resmi pemerintah menunjukkan hasil UN terjelek adalah Bangka Belitung – sebagai  provinsi yang terkenal dengan Laskar Pelangi, NTB, NTT, Sulawesi Tenggara, Gorontalo, Maluku Utara, Papua dan Papua Barat (Alaman, Media Indonesia 4 Mei 2010).
Putusan Mahkamah Agung (MA)  November 2008 memerintahkan penyelenggara pendidikan agar melaksanakan kewajiban mendahulukan peningkatan kualitas guru, kelengkapan sarana dan prasarana sekolah, dan akses informasi pendidikan yang lengkap ke seluruh Tanah Air sebelum mengeluarkan kebijakan UN. Dipengaruhi oleh putusan MA tersebut maka pada tingkat SD UN dilonggarkan menjadi Ujian Akhir Sekolah Berstandar Nasional. Pada tahun 2011 UASBN kembali menjadi UN dengan perubahan pada komponen penilaian hasil akhirnya. Penilaian pada UN 2011 memberikan porsi 40% pada nilai yang diperoleh di sekolah dan 60% pada hasil ujian nasional.

Akreditasi 

Tabel 4.12    Hasil Akreditasi Sekolah di Provinsi Jawa Barat
No
Jenjang
Jumlah Sekolah
HASIL AKREDITASI (%)
A
B
C
TT
1
SD/MI

17886


14,20
75,06
10,67
0,07
2
SMP/MTs
3392
44,40

44,90
10,41
0,29
Sumber : BAN-S/M 2011 (Diolah Kembali)
Dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan nasional secara bertahap, terencana, dan terukur sesuai amanat Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, BAB XVI Bagian Kedua Pasal 60 tentang Akreditasi, Pemerintah melakukan akreditasi untuk menilai kelayakan program dan/atau satuan pendidikan. Berkaitan dengan hal tersebut, Pemerintah telah menetapkan Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M) dengan Peraturan Mendiknas Nomor 29 Tahun 2005. BAN-S/M adalah badan evaluasi mandiri yang menetapkan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah jalur formal dengan mengacu pada standar nasional pendidikan. Sebagai institusi yang bersifat mandiri di bawah dan bertanggung jawab kepada Mendiknas, BAN-S/M bertugas merumuskan kebijakan operasional, melakukan sosialisasi kebijakan, dan melaksanakan akreditasi sekolah/madrasah. Dalam melaksanakan akreditasi sekolah/ madrasah, BAN-S/M dibantu oleh Badan Akreditasi Provinsi Sekolah/Madrasah (BAP-S/M) yang dibentuk oleh Gubernur, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, khususnya Pasal 87 ayat (2).
Ketua BAN-S/M Umaedi mengatakan bahwa pelaksanaan akreditasi sekolah/madrasah tahun 2009 ini menggunakan kriteria dan perangkat akreditasi yang mengacu  pada delapan komponen Standar Nasional Pendidikan baik untuk satuan pendidikan SD/MI (Permendiknas Nomor 11 Tahun 2009), SMP/MTs (Permendiknas Nomor 12 Tahun 2009), SMK/MAK (Permendiknas Nomor 13 Tahun 2009), maupun SMA/MA (Permendiknas Nomor 52 Tahun 2008). Untuk itu, perlu disusun Kebijakan dan Pedoman Akreditasi Sekolah/Madrasah yang dimaksudkan sebagai acuan dalam pelaksanaan akreditasi sekolah/madrasah tahun 2009. Perlu disampaikan pula bahwa, pelaksanaan akreditasi untuk satuan pendidikan TK/RA dan SLB masih menggunakan instrumen lama. Oleh karena itu, teknik penskoran, kriteria status, dan peringkat akreditasi terkait pelaksanaan akreditasi TK/RA dan SLB masih mengacu pada pedoman pelaksanaan akreditasi yang lama.
Dengan keluarnya Kebijakan dan Pedoman Akreditasi Sekolah/Madrasah ini, BAN-S/M dan pihak terkait diharapkan dapat melaksanakan akreditasi sekolah/madrasah secara obyektif, adil, profesional, komprehensif, dan transparan sebagai bentuk akuntabilitas publik (http://www.ban-sm.or.id/statistik).
Hasil akreditasi yang dilakukan BAN-S/M (Badan Akreditasi Nasional Sekolah dan Madrasah) menunjukkan bahwa semakin tinggi jenjang pendidikan semakin baik hasil akreditasinya sebagaimana ditunjukkan pada Tabel 4.12 Itu berarti bahwa pendidikan dasar perlu terus menerus ditingkatkan kualitasnya.

Tidak ada komentar: