Meningkatnya Mutu dan Relevansi
Pendidikan Formal, Non Formal dan Informal di Jawa Barat
Ujian
Nasional (UN) dan Ujian Akhir Sekolah Berstandar Nasional (UASBN)
Untuk aspek peningkatan mutu relevansi dan daya
saing Supriyanto (Ketua Komisi E)
mengatakan telah dibentuk tripartite antara pemerintah, dunia usaha dan
sekolah.
Upaya-upaya meningkatkan
mutu UN/UASBN telah menampakkan hasil dengan menempatkan Provinsi Jawa
Barat termasuk ke dalam empat Provinsi yang hasil Ujian Nasionalnya terbaik
secara nasional. . Berdasarkan data Disdik Jawa Barat pada 2009, jumlah lulusan SD
sebanyak 778.810 siswa, sedangkan siswa yang lulus SMP mencapai 651.045 siswa.
Meskipun demikian Kabiddikmenti Disdik Jabar Hilman mengharap sekolah
memiliki komitmen dan keberanian memasang standar tinggi pada pelaksanaannya.
Menyambut imbauan tersebut Mahroji
Kadisdik Kota Bandung menjamin UASBN
atau UAS yang dilaksanakan Bandung tidak terjadi kebocoran.
Tim
Pengawas Independen yang dibentuk untuk mengawasi UN maupun UASBN tetap
menemukan penyimpangan-penyimpangan yang terjadi di lapangan, yang pada umumnya
berbentuk penyebaran jawaban melalui telpon seluler atau bahkan oleh tim guru
yang dibentuk di sekolah tersebut.
Untuk
meningkatkan mutu UASBN SD dan UN SMP pemerintah provinsi mengeluarkan dana Rp
3,434 miliar untuk pendataan dan pengolahan data calon peserta, pembuatan buku
panduan, penyelenggaran dan pemindaian, pendamping distribusi serta monitoring
dana evaluasi.
Keterlibatan
pemerintah Provinsi untuk membantu kota/kabupaten dalam hal ini tidaklah
berarti mengurangi kewenangan yang dimiliki oleh kota/kabupaten, lagipula penelitian
yang dilakukan Rowan (2006) membuktikan bahwa manajemen organik yang
meninggalkan kontrol birokrasi dan pola hirarkis tidak menentukan capaian
peserta didik di sekolah. “Organic forms of management are not a
particularly powerful determinant of student achievement at either of these
levels of schooling” (Miller dan Rowan, 2006: 219).
Laporan-laporan resmi pemerintah menunjukkan hasil UN terjelek adalah Bangka
Belitung – sebagai provinsi yang
terkenal dengan Laskar Pelangi, NTB, NTT, Sulawesi Tenggara, Gorontalo, Maluku
Utara, Papua dan Papua Barat (Alaman, Media Indonesia 4 Mei 2010).
Putusan
Mahkamah Agung (MA) November 2008
memerintahkan penyelenggara pendidikan agar melaksanakan kewajiban mendahulukan
peningkatan kualitas guru, kelengkapan sarana dan prasarana sekolah, dan akses
informasi pendidikan yang lengkap ke seluruh Tanah Air sebelum mengeluarkan
kebijakan UN. Dipengaruhi oleh putusan MA tersebut maka pada tingkat SD UN
dilonggarkan menjadi Ujian Akhir Sekolah Berstandar Nasional. Pada tahun 2011
UASBN kembali menjadi UN dengan perubahan pada komponen penilaian hasil
akhirnya. Penilaian pada UN 2011 memberikan porsi 40% pada nilai yang diperoleh
di sekolah dan 60% pada hasil ujian nasional.
Akreditasi
Tabel 4.12 Hasil Akreditasi Sekolah di Provinsi Jawa
Barat
No
|
Jenjang
|
Jumlah Sekolah
|
HASIL AKREDITASI (%)
|
|||
A
|
B
|
C
|
TT
|
|||
1
|
SD/MI
|
17886 |
14,20
|
75,06
|
10,67
|
0,07
|
2
|
SMP/MTs
|
3392
|
44,40
|
44,90
|
10,41
|
0,29
|
Sumber : BAN-S/M 2011 (Diolah
Kembali)
Dalam
rangka meningkatkan mutu pendidikan nasional secara bertahap, terencana, dan
terukur sesuai amanat Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional, BAB XVI Bagian Kedua Pasal 60 tentang Akreditasi,
Pemerintah melakukan akreditasi untuk menilai kelayakan program dan/atau satuan
pendidikan. Berkaitan dengan hal tersebut, Pemerintah telah menetapkan Badan
Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M) dengan Peraturan Mendiknas Nomor
29 Tahun 2005. BAN-S/M adalah badan evaluasi mandiri yang menetapkan kelayakan
program dan/atau satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah jalur
formal dengan mengacu pada standar nasional pendidikan. Sebagai institusi yang
bersifat mandiri di bawah dan bertanggung jawab kepada Mendiknas, BAN-S/M bertugas
merumuskan kebijakan operasional, melakukan sosialisasi kebijakan, dan
melaksanakan akreditasi sekolah/madrasah. Dalam melaksanakan akreditasi
sekolah/ madrasah, BAN-S/M dibantu oleh Badan Akreditasi Provinsi
Sekolah/Madrasah (BAP-S/M) yang dibentuk oleh Gubernur, sesuai Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, khususnya
Pasal 87 ayat (2).
Ketua
BAN-S/M Umaedi mengatakan bahwa pelaksanaan akreditasi sekolah/madrasah tahun
2009 ini menggunakan kriteria dan perangkat akreditasi yang mengacu pada delapan komponen Standar Nasional
Pendidikan baik untuk satuan pendidikan SD/MI (Permendiknas Nomor 11 Tahun
2009), SMP/MTs (Permendiknas Nomor 12 Tahun 2009), SMK/MAK (Permendiknas Nomor
13 Tahun 2009), maupun SMA/MA (Permendiknas Nomor 52 Tahun 2008). Untuk itu,
perlu disusun Kebijakan dan Pedoman Akreditasi Sekolah/Madrasah yang
dimaksudkan sebagai acuan dalam pelaksanaan akreditasi sekolah/madrasah tahun
2009. Perlu disampaikan pula bahwa, pelaksanaan akreditasi untuk satuan
pendidikan TK/RA dan SLB masih menggunakan instrumen lama. Oleh karena itu,
teknik penskoran, kriteria status, dan peringkat akreditasi terkait pelaksanaan
akreditasi TK/RA dan SLB masih mengacu pada pedoman pelaksanaan akreditasi yang
lama.
Dengan
keluarnya Kebijakan dan Pedoman Akreditasi Sekolah/Madrasah ini, BAN-S/M dan
pihak terkait diharapkan dapat melaksanakan akreditasi sekolah/madrasah secara
obyektif, adil, profesional, komprehensif, dan transparan sebagai bentuk
akuntabilitas publik (http://www.ban-sm.or.id/statistik).
Hasil
akreditasi yang dilakukan BAN-S/M (Badan Akreditasi Nasional Sekolah dan
Madrasah) menunjukkan bahwa semakin tinggi jenjang pendidikan semakin baik
hasil akreditasinya sebagaimana ditunjukkan pada Tabel 4.12 Itu berarti bahwa pendidikan dasar perlu terus menerus
ditingkatkan kualitasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar