Dasar
Dasar
yang digunakan dalam kebijakan alokasi anggaran pendidikan di Provinsi Jawa
Barat dapat digolongkan ke dalam landasan idiil, landasan konstitusional dan
landasan operasional. Landasan idiil yaitu Pancasila yang merupakan landasan
nilai-nilai filosofis bagi setiap kebijakan terlebih lagi kebijakan di bidang
pendidikan. Landasan konstitusional adalah Undang-undang Dasar 1945 yang
merupakan penjabaran dari nilai-nilai ideal yang terkandung dalam Pancasila ke
dalam aturan dasar kehidupan bernegara. Landasan operasional yaitu berupa
peraturan perundang-undangan yang merupakan operasionalisasi dari konstitusi
dan bersumber pada nilai-nilai idiil yakni Pancasila. Landasan operasional
setidaknya mengatur masalah pemerintahan termasuk upaya untuk menciptakan good governance, masalah pendidikan,
masalah perencanaan dan masalah anggaran.
Visi dan Misi
Kebijakan
Pendidikan di Jawa Barat sesungguhnya merupakan implementasi otonomi daerah
dalam pendidikan yang mengacu pada pendidikan nasional. Oleh karena itu visinya
selaras dengan visi pendidikan nasional yaitu
untuk terwujudnya sistem pendidikan sebagai pranata sosial yang kuat dan
berwibawa untuk memberdayakan semua warganegara Indonesia berkembang menjadi
manusia yang berkualitas sehingga mampu dan proaktif menjawab tantangan zaman
yang selalu berubah (Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional).
Pendidikan
nasional menjalankan misi memperluas dan
memeratakan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat
Indonesia; membantu dan memfasilitasi pengembangan potensi anak bangsa secara
utuh sejak usia dini sampai akhir hayat dalam rangka mewujudkan masyarakat
belajar (learning society); meningkatkan kesiapan masukan dan kualitas
proses pendidikan untuk mengoptimalkan pembentukan kepribadian yang bermoral;
meningkatkan keprofesionalan dan akuntabilitas lembaga pendidikan sebagai pusat
pembudayaan ilmu pengetahuan, ketrampilan, pengalaman, sikap, dan nilai
berdasarkan standar nasional dan global; serta memberdayakan peran serta masyarakat
dalam penyelenggaraan pendidikan berdasarkan prinsip otonomi daerah dalam
konteks Negara Kesatuan RI.
Selaras
dengan itu, kebijakan alokasi anggaran Pendidikan di Jawa Barat mengacu pada
misi dalam bidang sumber daya manusia yaitu “ mewujudkan kualitas kehidupan
masyarakat yang berbudaya ilmu dan teknologi, produktif dan berdaya saing”. Itu
mengandung makna bahwa Provinsi Jawa Barat ingin membangun sumber daya manusia
yang sehat jasmani, rohani dan sosial , memiliki tingkat pendidikan dan
kompetensi yang tinggi, memiliki daya saing, berakhlak mulia, menjunjung nilai-nilai luhur agama dan budaya serta
memiliki akses terhadap pendidikan dan pelayanan masyarakat yang berkualitas,
terpadu, adil dan merata di seluruh lapisan masyarakat.
Misi
tersebut merupakan penjabaran dari Visi pembangunan Provinsi Jawa Barat
yaitu “dengan iman dan takwa Provinsi
Jawa Barat termaju di Indonesia”. Visi dirumuskan melalui proses panjang
pembahasan yang meliputi unsur-unsur pemerintahan daerah dan masyarakat luas
yang merupakan suatu hasil kompromi politik yang mungkin saja tidak dapat
memuaskan semua pihak. Di sisi lain visi tersebut merupakan suatu revisi dari
keinginan masyarakat Jawa Barat yang ingin berdiri sejajar dengan Jakarta dan
bukan hanya menjadi halaman belakang ibu kota Negara yang sebelumnya ditetapkan
harus tercapai pada tahun 2010, tetapi nampaknya tidak mungkin dicapai sehingga
memerlukan waktu lebih lama lagi.
Untuk
menjalankan misi dan mencapai visi itu maka pembangunan diarahkan pada terwujudnya
masyarakat Jawa Barat yang sehat, berperilaku cerdas dan berbudi pekerti luhur
yang mendasarkan setiap tindakan kepada norma dan nilai luhur agama dan budaya
serta menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi merupakan modal dasar
tercapainya sasaran pembangunan di bidang lainnya. Tanpa disertai dengan SDM
yang mampu berpikir dan bertindak cepat dan tepat menghadapi berbagai
permasalahan dan tantangan, pembangunan tidak akan berlangsung sebagaimana
mestinya dan tidak akan mampu memenuhi aspek keberlanjutan (RPJPD 2005-2025).
Sosok
manusia Jawa Barat pada tahun 2013 sebagaimana termaktub pada RPJMD Jawa Barat
adalah Manusia Jawa Barat yang agamis, berahlak
mulia, sehat, cerdas, bermoral, memiliki spirit juara dan siap berkompetisi,
yang komponen-komponennya adalah pendidikan, kesehatan, perlindungan gender,
perlindungan tenaga kerja, prestasi olah raga, kualitas kerukunan hidup
beragama dan peningkatan budaya dan kearifan lokal.
Strategi untuk mencapai sosok manusia Jawa Barat ideal tersebut
adalah dengan membuat kerangka waktu pencapaian serta prioritas dalam
pengalokasian anggaran.
Kerangka waktu pencapaian dibuat sebagai berikut :
Tabel 1. Kerangka Waktu Pencapaian Misi Mewujudkan
Sumber Daya Manusia Jawa Barat yang Produktif dan Berdaya Saing.
MISI
|
KOMPONEN
|
2008
|
2009
|
2010
|
2011
|
2012
|
2013
|
SOSOK MANUSIA JAWA BARAT 2013
|
Mewujudkan Sumberdaya Manusia Jawa Barat Yang Produktif Dan
Berdaya Saing
|
Melek
Huruf
|
Manusia
Jawa Barat yang agamis, berahlak mulia, sehat, cerdas, bermoral, memiliki
spirit juara dan siap berkompetisi
|
||||||
Wajib
Belajar Pendidikan Dasar 9 tahun
|
||||||||
Wajib
Belajar Pendidikan 12 Tahun
|
||||||||
Akses
Pelayanan Kesehatan
|
||||||||
Perlindungan
gender
|
||||||||
Perlindungan
tenaga kerja
|
||||||||
Peningkatan
Prestasi Olahraga
|
||||||||
Kualitas
kerukunan hidup beragama
|
||||||||
Peningkatan
nilai-nilai budaya dan kearifan lokal melek huruf
|
Sumber :
Bappeda Provinsi Jawa Barat
Kerangka
waktu (time frame) dari pencapaian Kerangka
Waktu Pencapaian Misi-misi Pembangunan Jawa Barat seringkali menimbulkan
perdebatan dalam sidang-sidang pembahasan Rencana Peraturan Daerah (Ranperda).
Keberatan seringkali datang dari para pendukung Gubernur. Namun dalam hal
kerangka waktu pencapaian wajar dikdas Sembilan tahun semua fraksi termasuk
fraksi-fraksi yang merupakan pendukung Gubernur dan Wakil Gubernur sepakat
untuk menuntaskan wajar dikdas 9 tahun pada tahun 2011 bahkan janji Gubernur
menyatakan akan menuntaskan program tersebut pada tahun 2010.