Fungsi
pengawasan merupakan salah satu fungsi manajemen untuk menjamin pelaksanaan
kegiatan sesuai dengan kebijakan dan rencana yang telah ditetapkan serta
memastikan tujuan dapat tercapai secara efektif dan efisien. Fungsi pengawasan
sangat menentukan dalam implementasi alokasi anggaran pendidikan berbasis
kearifan lokal. Pengawasan terhadap
implementasi kebijakan kebijakan alokasi
anggaran pendidikan dapat dilihat dari dua perspektif yaitu teknis dan
politis.
Pengawasan teknis
bertujuan untuk memastikan bahwa pelaksanaan program dan kegiatan menggunakan
prinsip akuntabilitas (accountability),
fasilitasi dan pengendalian. Menggunakan
pendekatan fungsional Kartasasmita ( 1997:147) pengawasan teknis dibagi dalam
pengawasan internal yang dinamakan Aparat Pengawasan Fungsional Pemerintah
(APFP) dan pengawasan eksternal yang dinamakan Aparat Pengawasan Ekstern
Pemerintah (APEP). APFP adalah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
yang merupakan instansi vertikal , Inspektorat
Jendral Pembangunan, Inspektorat Provinsi
Jawa Barat yang dipimpin oleh seorang Inspektur yang berada di bawah Gubernur, dan Inspektorat
Kota dan Kabupaten. APEP adalah pengawasan yang bersifat konstitusional oleh
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Bandung yang merupakan bagian dari
lembaga tinggi Negara yang diatur oleh UUD, DPR dan DPRD. Lembaga-lembaga
pengawasan fungsional ini secara periodik melakukan pengawasan terhadap
implementasi kebijakan alokasi anggaran pendidikan. BPK misalnya seringkali
menemukan “temuan” dalam penggunaan anggaran. Sejauh yang dapat diamati
penyimpangan ditemukan pada proyek-proyek pengadaan barang seperti pencetakan
buku rapor dan buku-buku mata pelajaran yang di-UAN-kan dan penggunaan Dana
BOS.
Hal
tersebut sejalan dengan pandangan Wahyudi, seorang pendukung Dede Yusuf (Wakil
Gubernur), yang mengatakan bahwa di tingkat pembelanjaan pada dasarnya
eksekutif “belum siap dengan sistem kelola pembelanjaan bidang pendidikan yang
sesungguhnya dalam arti peningkatan bidang pendidikan baik dari sistem,
progress maupun hasil…kita butuh grand
design pendidikan yang bermuara pada bobot nasional dan kebutuhan global” (Wawancara, 31 Mei 2011). Pernyataan
Wahyudi merupakan salah satu bentuk pengawasan politis.
Pengawasan politis
bertujuan untuk memastikan bahwa kegiatan benar-benar sesuai dengan perencanaan
yang bersumber dari aspirasi masyarakat dan bermanfaat untuk masyarakat. DPRD memandang bahwa fungsi pengawasan merupakan
salah satu fungsi manajemen untuk menjamin pelaksanaan kegiatan sesuai dengan
kebijakan dan rencana yang telah ditetapkan serta memastikan tujuan dapat
tercapai secara efektif dana efisien (Memori DPRD Provinsi Jawa Barat Periode
2004-2009, 2009:13). Tugas dan wewenang pengawasan diatur dalam Pasal 42 ayat 1
(c) UU No. 32/2004 yang menyatakan bahwa DPRD mempunyai tugas
dan wewenang melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan peraturan
perundang-undangan lainnya, peraturan kepala daerah, APBD, kebijakan pemerintah
daerah dalam melaksanakan program pembangunan daerah dan kerjasama
internasional di daerah. Pengawasan DPRD
secara formal disampaikan dalam Rapat Paripurna dalam bentuk Catatan Strategis
DPRD.
Dalam
persepsi anggota DPRD fungsi pengawasan ini bermakna penting, baik bagi
pemerintah daerah maupun pelaksana pengawasan. Bagi pemerintah daerah, fungsi
pengawasan merupakan suatu mekanisme peringatan (early warning system), untuk mengawal pelaksanaan aktivitas
mencapaia tujuan dan sasaran. Sedangkan bagi pelaksana pengawasan, fungsi
pengawasan ini merupakan tugas mulia untuk memberikan telaah dan saran berupa
tindakan perbaikan.
Menurut
anggota DPRD, pengawasan memiliki tujuan antara lain : menjamin agar pemerintah
daerah berjalan sesuai dengan rencana; menjamin kemungkinan tindakan koreksi
yang cepat dan tepat terhadap penyimpangan dan penyelewengan yang ditemukan;
menumbuhkan motivasi, perbaikan, pengurangan, peniadaan penyimpangan; dan
meyakinkan bahwa kinerja pemerintah daerah sedang atau telah mencapai tujuan
dan sasaran yang telah ditetapkan.
Dari
hasil pengamatan dapat dilihat proses pengawasan yang dilakukan DPRD melalui
tahapan: menentukan agenda pengawasan, menentukan metodologi pengawasan,
menjalin jaringan/instansi terkait dan aliansi strategis. Pelaksanaan
pengawasan dengan melakukan monitoring dan pengawasan triwulan dilakukan dengan
cara rapat koordinasi dan rapat evaluasi, rapat pembahasan dalam sidang komisi,
rapat dengan pendapat dan kunjungan kerja serta menyusun laporan dan
tindaklanjut pengawasan.
Untuk menjalankan fungsi tersebut DPRD
mempunyai beberapa hak yaitu hak interpelasi, hak angket dan hak menyatakan pendapat.
Hak
Interpelasi yaitu hak untuk meminta keterangan kepada Kepala Daerah mengenai
kebijakan pemerintah daerah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada
kehidupan masyarakat, daerah dan Negara.
Hak
Angket yaitu hak untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan Kepala Daerah
yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat,
daerah dan Negara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,
kesusilaan dan kepatutan. Hak ini digunakan biasanya setelah terlebih dahulu
melaksanakan hak interpelasi. Teknis pelaksanaan hak angket biasanya melalui
Panitia Angket.
Hak
Menyatakan Pendapat yaitu hak untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan
Kepala Daerah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di daerah disertai
dengan rekomendasi penyelesaian atau sebagai tindaklanjut pelaksanaan hak
interpelasi dan hak angket. Hak ini merupakan administrative oversight dalam arti dapat mengubah kebijakan Kepala
Daerah kearah yang diinginkan DPRD. Pendapat yang dimaksud merupakan sikap
politik resmi dari lembaga DPRD, yang dapat memuat kritik, koreksi dan
rekomendasi yang harus diperhatikan secara sungguh-sungguh oleh Kepala Daerah.
Hak-hak
tersebut jarang sekali digunakan karena pada umumnya Gubernur cepat memberikan
respon terhadap pandangan DPRD sehingga tidak perlu ditindaklanjuti pada
penggunaan hak-hak DPRD. Hanya dalam kasus Laporan Keterangan
Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Akhir
Tahun Anggaran 2009, seorang anggota
DPRD sempat menggulirkan pernyataan untuk menggunakan hak interpelasi,
karena kinerja Gubernur dianggap tidak sesuai dengan apa yang telah dijanjikan
termasuk kinerja di bidang pendidikan.
Kinerja
peran dan fungsi DPRD khususnya dalam bidang pengawasan (controlling) pada realitasnya ditentukan oleh
kapasitas dan integritas anggotanya. Untuk itu undang-undang memberikan jaminan
hak-hak tertentu kepada angota DPRD agar mereka dapat menjalankan peranan dan
fungsi lembaga secara efektif. Hak-hak tersebut ada yang bersifat internal dan
eksternal. Hak-hak internal antara lain : mengajukan Raperda, mengajukan
pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, memilih dan dipilih, membela diri,
keuangan dan administratif. Sedangkan hak-hak eksternalnya adalah hak imunitas
dan hak protokoler.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar