Kamis, 22 Desember 2016

Pengawasan Teknis dan Pengawasan Politis









Fungsi pengawasan merupakan salah satu fungsi manajemen untuk menjamin pelaksanaan kegiatan sesuai dengan kebijakan dan rencana yang telah ditetapkan serta memastikan tujuan dapat tercapai secara efektif dan efisien. Fungsi pengawasan sangat menentukan dalam implementasi alokasi anggaran pendidikan berbasis kearifan lokal. Pengawasan terhadap  implementasi kebijakan kebijakan alokasi  anggaran pendidikan dapat dilihat dari dua perspektif yaitu teknis dan politis.
Pengawasan teknis bertujuan untuk memastikan bahwa pelaksanaan program dan kegiatan menggunakan prinsip akuntabilitas (accountability), fasilitasi dan pengendalian.  Menggunakan pendekatan fungsional Kartasasmita ( 1997:147) pengawasan teknis dibagi dalam pengawasan internal yang dinamakan Aparat Pengawasan Fungsional Pemerintah (APFP) dan pengawasan eksternal yang dinamakan Aparat Pengawasan Ekstern Pemerintah (APEP). APFP adalah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang merupakan instansi vertikal ,  Inspektorat Jendral Pembangunan, Inspektorat  Provinsi Jawa Barat yang dipimpin oleh seorang Inspektur yang berada di bawah Gubernur,   dan Inspektorat  Kota dan Kabupaten. APEP adalah  pengawasan yang bersifat konstitusional oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Bandung yang merupakan bagian dari lembaga tinggi Negara yang diatur oleh UUD, DPR dan DPRD. Lembaga-lembaga pengawasan fungsional ini secara periodik melakukan pengawasan terhadap implementasi kebijakan alokasi anggaran pendidikan. BPK misalnya seringkali menemukan “temuan” dalam penggunaan anggaran. Sejauh yang dapat diamati penyimpangan ditemukan pada proyek-proyek pengadaan barang seperti pencetakan buku rapor dan buku-buku mata pelajaran yang di-UAN-kan dan penggunaan Dana BOS.
Hal tersebut sejalan dengan pandangan Wahyudi, seorang pendukung Dede Yusuf (Wakil Gubernur), yang mengatakan bahwa di tingkat pembelanjaan pada dasarnya eksekutif “belum siap dengan sistem kelola pembelanjaan bidang pendidikan yang sesungguhnya dalam arti peningkatan bidang pendidikan baik dari sistem, progress maupun hasil…kita butuh grand design pendidikan yang bermuara pada bobot nasional dan kebutuhan global” (Wawancara, 31 Mei 2011). Pernyataan Wahyudi merupakan salah satu bentuk pengawasan politis.
Pengawasan politis bertujuan untuk memastikan bahwa kegiatan benar-benar sesuai dengan perencanaan yang bersumber dari aspirasi masyarakat dan bermanfaat untuk masyarakat. DPRD  memandang bahwa fungsi pengawasan merupakan salah satu fungsi manajemen untuk menjamin pelaksanaan kegiatan sesuai dengan kebijakan dan rencana yang telah ditetapkan serta memastikan tujuan dapat tercapai secara efektif dana efisien (Memori DPRD Provinsi Jawa Barat Periode 2004-2009, 2009:13). Tugas dan wewenang pengawasan diatur dalam Pasal 42 ayat 1 (c)  UU No. 32/2004  yang menyatakan bahwa DPRD mempunyai tugas dan wewenang melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan peraturan perundang-undangan lainnya, peraturan kepala daerah, APBD, kebijakan pemerintah daerah dalam melaksanakan program pembangunan daerah dan kerjasama internasional di daerah. Pengawasan  DPRD secara formal disampaikan dalam Rapat Paripurna dalam bentuk Catatan Strategis DPRD.
Dalam persepsi anggota DPRD fungsi pengawasan ini bermakna penting, baik bagi pemerintah daerah maupun pelaksana pengawasan. Bagi pemerintah daerah, fungsi pengawasan merupakan suatu mekanisme peringatan (early warning system), untuk mengawal pelaksanaan aktivitas mencapaia tujuan dan sasaran. Sedangkan bagi pelaksana pengawasan, fungsi pengawasan ini merupakan tugas mulia untuk memberikan telaah dan saran berupa tindakan perbaikan.
Menurut anggota DPRD, pengawasan memiliki tujuan antara lain : menjamin agar pemerintah daerah berjalan sesuai dengan rencana; menjamin kemungkinan tindakan koreksi yang cepat dan tepat terhadap penyimpangan dan penyelewengan yang ditemukan; menumbuhkan motivasi, perbaikan, pengurangan, peniadaan penyimpangan; dan meyakinkan bahwa kinerja pemerintah daerah sedang atau telah mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan.
Dari hasil pengamatan dapat dilihat proses pengawasan yang dilakukan DPRD melalui tahapan: menentukan agenda pengawasan, menentukan metodologi pengawasan, menjalin jaringan/instansi terkait dan aliansi strategis. Pelaksanaan pengawasan dengan melakukan monitoring dan pengawasan triwulan dilakukan dengan cara rapat koordinasi dan rapat evaluasi, rapat pembahasan dalam sidang komisi, rapat dengan pendapat dan kunjungan kerja serta menyusun laporan dan tindaklanjut pengawasan.
 Untuk menjalankan fungsi tersebut DPRD mempunyai beberapa hak yaitu hak interpelasi, hak angket dan hak  menyatakan pendapat.
Hak Interpelasi yaitu hak untuk meminta keterangan kepada Kepala Daerah mengenai kebijakan pemerintah daerah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat, daerah dan Negara.
Hak Angket yaitu hak untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan Kepala Daerah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat, daerah dan Negara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, kesusilaan dan kepatutan. Hak ini digunakan biasanya setelah terlebih dahulu melaksanakan hak interpelasi. Teknis pelaksanaan hak angket biasanya melalui Panitia Angket.
Hak Menyatakan Pendapat yaitu hak untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan Kepala Daerah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di daerah disertai dengan rekomendasi penyelesaian atau sebagai tindaklanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket. Hak ini merupakan administrative oversight dalam arti dapat mengubah kebijakan Kepala Daerah kearah yang diinginkan DPRD. Pendapat yang dimaksud merupakan sikap politik resmi dari lembaga DPRD, yang dapat memuat kritik, koreksi dan rekomendasi yang harus diperhatikan secara sungguh-sungguh oleh Kepala Daerah.
Hak-hak tersebut jarang sekali digunakan karena pada umumnya Gubernur cepat memberikan respon terhadap pandangan DPRD sehingga tidak perlu ditindaklanjuti pada penggunaan hak-hak DPRD. Hanya dalam kasus Laporan Keterangan Pertanggungjawaban  (LKPJ) Gubernur Akhir Tahun Anggaran 2009, seorang anggota  DPRD sempat menggulirkan pernyataan untuk menggunakan hak interpelasi, karena kinerja Gubernur dianggap tidak sesuai dengan apa yang telah dijanjikan termasuk kinerja di bidang pendidikan.
Kinerja peran dan fungsi DPRD khususnya dalam bidang pengawasan (controlling) pada realitasnya ditentukan oleh kapasitas dan integritas anggotanya. Untuk itu undang-undang memberikan jaminan hak-hak tertentu kepada angota DPRD agar mereka dapat menjalankan peranan dan fungsi lembaga secara efektif. Hak-hak tersebut ada yang bersifat internal dan eksternal. Hak-hak internal antara lain : mengajukan Raperda, mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, memilih dan dipilih, membela diri, keuangan dan administratif. Sedangkan hak-hak eksternalnya adalah hak imunitas dan hak protokoler.


Tidak ada komentar: