Pemerintah
Provisi Jawa Barat menggunakan istilah Evaluaton and control (evaluasi dan pengawasan) untuk kegiatan
monitoring. Evaluaton and control yaitu
kegiatan monitoring terhadap
kinerja organisasi kemudian melakukan koreksi yang diperlukan. Setelah
program dijalankan dengan diberikan dukungan alokasi anggaran maka program
tersebut harus dievaluasi dan diawasi. Proses ini diawali dengan membuat pola
koordinasi.
a. Koordinasi
Undang-undang
Nomor 32 Tahun 2004 mengatur hal baru dalam hal
hubungan antara Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
Gubernur dalam kedudukannya sebagai wakil pemerintah pusat di daerah kini
memiliki tugas dan wewenang untuk melakukan pembinaan dan pengawasan
penyelenggaraan pemerintahan daerah Kabupatan/Kota (Morissan, 2004:v).
ketentuan ini berbeda sekali dengan undang-undang sebelumnya yaitu
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 yang
menyatakan bahwa daerah-daerah itu masing-masing berdiri sendiri dan tidak
mempunyai hubungan hierarki satu sama lain.
Koordinasi
implementasi kebijakan dilakukan dengan cara-cara menurut kaidah-kaidah
pelaksanaan implementasi kebijakan adalah sebagai berikut : (1) Gubernur menjalankan tugas penyelenggaraan
pemerintahan, mengarahkan dan mengerahkan semua potensi dan kekuatan daerah;
(2) Sekretaris Daerah mengkoordinasi pelaksanaan program; (3) Dinas Pendidikan membuat
rencana strategis yang memuat visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program,
kegiatan pokok dan unggulan pembangunan sesuai dengan tugas dan fungsinya; (4)
Pemerintah Daerah Kabupaten./Kota menyusun RPJMD yang menjadi pedoman renstra
OPD di daerahnya; (5) Bappeda Provinsi Jawa Barat memandu proses perencanaan
pembangunan, memantau, memfasilitasi dan memediasi penjabaran RPJM ke dalam
Renstra OPD dan RPJMD Kabupaten/Kota serta membangun komunikasi organisasi dan
komunikasi pada masyarakat secara berkesinambungan tentang perencanaan,
pelaksanaan, pengawasan dan evaluasi pelaksanaan pembangunan; (6) Pelaksanaan
program dilakukan oleh OPD bersama instansi vertikal , pemerintah
kabupaten/kota, masyarakat termasuk dunia usaha; (7) Pelaksanaan program menggunakan
5 (lima) prinsip utama : prinsip perencanaan kegiatan, prinsip administrasi
perencanaan, prinsip pelaksanaan program dan kegiatan, prinsip dukungan
kebijakan keuangan, prinsip pengendalian untuk sukses kegiatan; dan (8) Menyusun kesepakatan bersama (MoU) untuk
bidang-bidang tertentu antara Pemerintah Provinsi dengan pemerintah
Kabupaten/Kota, antara lain di bidang pendidikan. MoU (memorandum of understanding) yang pernah dibuat antara lain rumusan
role sharing pendanaan antara Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan
Pemerintah Kota /Kabupaten untuk mengatasi rusaknya bangunan sekolah di Jawa
Barat.
Meskipun di atas
kertas Gubernur memiliki kedudukan dan kewenangan yang semakin menguat
berdasarkan Undang-undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, namun koordinasi dan pengawasan
sesungguhnya belum begitu memuaskan, setidaknya jika ditinjau secara politis
berdasarkan persepsi anggota DPRD yang merupakan mitra dalam pemerintahan
daerah.
Gubernur mengakui bahwa masih ditemukan beberapa permasalahan yaitu
belum efektifnya pengendalian dan supervisi di Kabupaten dan Kota sebagai
daerah otonom, oleh sebab itu diperlukan pemantapan sistem pengawasan,
pengendalian dan pelaporan untuk mempercepat pelaksanaan program dan kegiatan
(LKPJ Gubernur Jawa Barat Akhir Tahun Anggaran 2009: IV-16).
b. Evaluasi
Dalam kedudukannya sebagai
wakil pemerintah pusat di daerah yang memiliki tugas dan wewenang untuk
melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah
Kabupatan/Kota, Gubernur melakukan
evaluasi.
Evaluasi
internal dilakukan Sekretariat Daerah yang menekankan pada penilaian sinergitas
di tingkat kecamatan yang dibagi-bagi ke dalam kluster kota dan kabupaten. Kecamatan dianggap memiliki posisi strategis
sebagai akselerator bagi pengembangan potensi wilayah kerjanya untuk turut
menopang pencapaian agenda IPM kabupaten/kota di daerahnya yang secara agregat
akan turut mendorong pencapaian target IPM Jawa Barat. Evaluasi semacam ini
setidaknya masih akan berlangsung sampai tahun 2015.
Evaluasi
kinerja program dilakukan secara tahunan dengan data yang diperoleh dari
lembaga resmi atau melakukan survey mandiri (evaluasi diri) untuk mengukur
tingkat keberhasilan perwujudan visi dan misi dalam kerangka clean
government and good governance (dunia usaha, masyarakat dan pemerintah).
Dalam
praktek politik di daerah, maka evaluasi juga dilakukan oleh lembaga legislatif
dalam bentuk evaluasi triwulanan (tiga bulan) oleh komisi-komisi yang terkait
seperti Komisi E yang lebih menyoroti pencapaian kinerja OPD di bidang
pendidikan maupun oleh Badan Anggaran yang lebih menyoroti aspek kinerja
anggarannya. Jika ditemukan hal-hal yang perlu ditindaklanjuti eksekutif,
komisi membuat nota untuk disampaikan pada pimpinan DPRD yang kemudian memberikan
penilaian apakah nota tersebut perlu menjadi pandangan DPRD. Pandangan DPRD
kemudian dibuat dalam bentuk surat yang ditujukan pada Gubernur dan ditembuskan
pada OPD terkait.
Evaluasi
juga dilakukan Pemerintah melalui
Kemendiknas. Pada laporan evaluasi pengucuran dana APBN ke wilayah Jawa Barat tahun 2007
terlihat Depdiknas mengucurkan dana
lebih dari Rp 3 triliun pada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat belum
termasuk yang diberikan pada kota dan kabupaten.
Seorang anggota
Tim Evaluasi mengatakan bahwa realisasi pencapaian target sasaran Rencana
Strategis di Dinas Pendidikan Propinsi Jawa Barat masih belum menunjukkan
kemajuan yang signifikan. Hal ini dikarenakan ada keterbatasan dengan pemerintah
Kabupaten/Kota dalam pendataan dan pengisian format-format yang dikembangkan.
Kesimpulan itu menunjukkan bahwa koordinasi dengan pemerintah Kabupaten/Kota
masih perlu ditingkatkan bahkan pada kegiatan-kegiatan yang tidak substansial
seperti paper work.
Masalah lain
adalah berkaitan dengan birokrasi di mana ada aturan yang menyatakan bahwa,
untuk lelang pembangunan/rehabilitasi fisik harus melibatkan pihak Departemen
Pekerjaan Umum , hal ini dapat menambah waktu proses pelelangan maupun waktu
pelaksanaan kegiatan dimaksud. Dengan demikian reformasi birokrasi memang harus
dilakukan.
Evaluasi juga
dilakukan terhadap program RSBI. Evaluasi RSBI dalam berbagai jenjang
pendidikan itu menerapkan empat tolak ukur untuk lolos tidaknya sekolah
bersangkutan menjadi sekolah bertaraf internasional (SBI). SBI merupakan salah
satu persyaratan dari Undang-Undang Sistem pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun
2003 yang wajib untuk dilaksanakan.
Keempat tolok ukur tersebut meliputi akuntabilitas
yakni pendanaan yang bersumber dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi,
pemerintah kabupaten dan masyarakat yang dapat dipertanggungjawabkan dalam
meningkatkan mutu pendidikan. Selain itu, prestasi sekolah bersangkutan, cara
penerimaan siswa baru serta kerjasama dengan pihak luar negeri ratio antara
guru dengan jumlah anak didik. Mendiknas Nuh mengatakan bahwa "Semua tolak
ukur tersebut sebagai dasar menentukan lolos tidaknya RSBI menjadi SBI" .
Ia menjelaskan,
pemerintah pusat lewat kantor kementerian pendidikan nasional memberikan bantuan
dana pendidikan bagi ribuan sekolah yang memulai RSBI. Masing-masing sekolah
itu mendapat bantuan Rp300-500 juta yang dikelola sedemikian rupa dengan dana
yang dialokasikan oleh pemprov, pemkab dan swadaya masyarakat. "Semua dana
itu akan dievaluasi dan seberapa besarnya pengaruhnya dalam meningkatkan mutu
pendidikan," ujarnya. Hasil evaluasi yang diharapkan bisa diumumkan
Agustus 2010, bisa menjadi dasar pertimbangan masyarakat dalam memilih sekolah
untuk proses belajar mengajar.
Shapiro
(nellshap@hixnet.co.za) mengatakan
bahwa apa yang dapat diperoleh dari monitoring dan evaluasi adalah mendorong
kearah pembelajaran dari apa yang sedang dilakukan dan dan bagaimana
melakukannya dengan berfokus pada efisiensi, efektivitas dan dampaknya. “ What
monitoring and evaluation have in common is that they are geared towards
learning from what you are doing and how you are doing it, by focusing on:
Efficiency Effectiveness Impact”.
Untuk
melihat bagaimana alokasi anggaran pendidikan digunakan secara efisien dan
efektif dengan dampak yang diharapkan maka uraian berikut menggambarkan hasil
dan dampak alokasi anggaran pendidikan dalam peningkatan mutu pendidikan di
Provinsi Jawa Barat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar