Kamis, 22 Desember 2016

Monitoring dan Evaluasi




Pemerintah Provisi Jawa Barat menggunakan istilah Evaluaton and control (evaluasi dan pengawasan) untuk kegiatan monitoring. Evaluaton and control yaitu  kegiatan monitoring terhadap kinerja organisasi kemudian melakukan koreksi yang diperlukan. Setelah program dijalankan dengan diberikan dukungan alokasi anggaran maka program tersebut harus dievaluasi dan diawasi. Proses ini diawali dengan membuat pola koordinasi.

a. Koordinasi


Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 mengatur hal baru dalam hal  hubungan antara Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota. Gubernur dalam kedudukannya sebagai wakil pemerintah pusat di daerah kini memiliki tugas dan wewenang untuk melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah Kabupatan/Kota (Morissan, 2004:v). ketentuan ini berbeda sekali dengan undang-undang sebelumnya yaitu Undang-undang Nomor  22 Tahun 1999 yang menyatakan bahwa daerah-daerah itu masing-masing berdiri sendiri dan tidak mempunyai hubungan hierarki satu sama lain.
Koordinasi implementasi kebijakan dilakukan dengan cara-cara menurut kaidah-kaidah pelaksanaan implementasi kebijakan adalah sebagai berikut :  (1) Gubernur menjalankan tugas penyelenggaraan pemerintahan, mengarahkan dan mengerahkan semua potensi dan kekuatan daerah; (2) Sekretaris Daerah mengkoordinasi pelaksanaan program; (3) Dinas Pendidikan membuat rencana strategis yang memuat visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program, kegiatan pokok dan unggulan pembangunan sesuai dengan tugas dan fungsinya; (4) Pemerintah Daerah Kabupaten./Kota menyusun RPJMD yang menjadi pedoman renstra OPD di daerahnya; (5) Bappeda Provinsi Jawa Barat memandu proses perencanaan pembangunan, memantau, memfasilitasi dan memediasi penjabaran RPJM ke dalam Renstra OPD dan RPJMD Kabupaten/Kota serta membangun komunikasi organisasi dan komunikasi pada masyarakat secara berkesinambungan tentang perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan evaluasi pelaksanaan pembangunan; (6) Pelaksanaan program dilakukan oleh OPD bersama instansi vertikal , pemerintah kabupaten/kota, masyarakat termasuk dunia usaha; (7) Pelaksanaan program menggunakan 5 (lima) prinsip utama : prinsip perencanaan kegiatan, prinsip administrasi perencanaan, prinsip pelaksanaan program dan kegiatan, prinsip dukungan kebijakan keuangan, prinsip pengendalian untuk sukses kegiatan; dan  (8) Menyusun kesepakatan bersama (MoU) untuk bidang-bidang tertentu antara Pemerintah Provinsi dengan pemerintah Kabupaten/Kota, antara lain di bidang pendidikan. MoU (memorandum of understanding) yang pernah dibuat antara lain rumusan role sharing pendanaan   antara Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kota /Kabupaten untuk mengatasi rusaknya bangunan sekolah di Jawa Barat.
Meskipun di atas kertas Gubernur memiliki kedudukan dan kewenangan yang semakin menguat berdasarkan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, namun koordinasi dan pengawasan sesungguhnya belum begitu memuaskan, setidaknya jika ditinjau secara politis berdasarkan persepsi anggota DPRD yang merupakan mitra dalam pemerintahan daerah.
Gubernur mengakui bahwa masih ditemukan beberapa permasalahan yaitu belum efektifnya pengendalian dan supervisi di Kabupaten dan Kota sebagai daerah otonom, oleh sebab itu diperlukan pemantapan sistem pengawasan, pengendalian dan pelaporan untuk mempercepat pelaksanaan program dan kegiatan (LKPJ Gubernur Jawa Barat Akhir Tahun Anggaran 2009: IV-16).

b. Evaluasi


Dalam kedudukannya sebagai wakil pemerintah pusat di daerah yang memiliki tugas dan wewenang untuk melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah Kabupatan/Kota, Gubernur melakukan  evaluasi.
Evaluasi internal dilakukan Sekretariat Daerah yang menekankan pada penilaian sinergitas di tingkat kecamatan yang dibagi-bagi ke dalam kluster kota dan kabupaten.  Kecamatan dianggap memiliki posisi strategis sebagai akselerator bagi pengembangan potensi wilayah kerjanya untuk turut menopang pencapaian agenda IPM kabupaten/kota di daerahnya yang secara agregat akan turut mendorong pencapaian target IPM Jawa Barat. Evaluasi semacam ini setidaknya masih akan berlangsung sampai tahun 2015.
Evaluasi kinerja program dilakukan secara tahunan dengan data yang diperoleh dari lembaga resmi atau melakukan survey mandiri (evaluasi diri) untuk mengukur tingkat keberhasilan perwujudan visi dan misi dalam kerangka clean government and good governance (dunia usaha, masyarakat dan pemerintah).
Dalam praktek politik di daerah, maka evaluasi juga dilakukan oleh lembaga legislatif dalam bentuk evaluasi triwulanan (tiga bulan) oleh komisi-komisi yang terkait seperti Komisi E yang lebih menyoroti pencapaian kinerja OPD di bidang pendidikan maupun oleh Badan Anggaran yang lebih menyoroti aspek kinerja anggarannya. Jika ditemukan hal-hal yang perlu ditindaklanjuti eksekutif, komisi membuat nota untuk disampaikan pada pimpinan DPRD yang kemudian memberikan penilaian apakah nota tersebut perlu menjadi pandangan DPRD. Pandangan DPRD kemudian dibuat dalam bentuk surat yang ditujukan pada Gubernur dan ditembuskan pada OPD terkait.
Evaluasi juga dilakukan  Pemerintah melalui Kemendiknas. Pada laporan evaluasi pengucuran dana APBN  ke wilayah Jawa Barat tahun 2007 terlihat  Depdiknas mengucurkan dana lebih dari Rp 3 triliun pada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat belum termasuk yang diberikan pada kota dan kabupaten.
Seorang anggota Tim Evaluasi mengatakan bahwa realisasi pencapaian target sasaran Rencana Strategis di Dinas Pendidikan Propinsi Jawa Barat masih belum menunjukkan kemajuan yang signifikan. Hal ini dikarenakan ada keterbatasan dengan pemerintah Kabupaten/Kota dalam pendataan dan pengisian format-format yang dikembangkan. Kesimpulan itu menunjukkan bahwa koordinasi dengan pemerintah Kabupaten/Kota masih perlu ditingkatkan bahkan pada kegiatan-kegiatan yang tidak substansial seperti paper work.
Masalah lain adalah berkaitan dengan birokrasi di mana ada aturan yang menyatakan bahwa, untuk lelang pembangunan/rehabilitasi fisik harus melibatkan pihak Departemen Pekerjaan Umum , hal ini dapat menambah waktu proses pelelangan maupun waktu pelaksanaan kegiatan dimaksud. Dengan demikian reformasi birokrasi memang harus dilakukan.
Evaluasi juga dilakukan terhadap program RSBI. Evaluasi RSBI dalam berbagai jenjang pendidikan itu menerapkan empat tolak ukur untuk lolos tidaknya sekolah bersangkutan menjadi sekolah bertaraf internasional (SBI). SBI merupakan salah satu persyaratan dari Undang-Undang Sistem pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003 yang wajib untuk dilaksanakan.
Keempat  tolok ukur tersebut meliputi akuntabilitas yakni pendanaan yang bersumber dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten dan masyarakat yang dapat dipertanggungjawabkan dalam meningkatkan mutu pendidikan. Selain itu, prestasi sekolah bersangkutan, cara penerimaan siswa baru serta kerjasama dengan pihak luar negeri ratio antara guru dengan jumlah anak didik. Mendiknas Nuh mengatakan bahwa "Semua tolak ukur tersebut sebagai dasar menentukan lolos tidaknya RSBI menjadi SBI" .
Ia menjelaskan, pemerintah pusat lewat kantor kementerian pendidikan nasional memberikan bantuan dana pendidikan bagi ribuan sekolah yang memulai RSBI. Masing-masing sekolah itu mendapat bantuan Rp300-500 juta yang dikelola sedemikian rupa dengan dana yang dialokasikan oleh pemprov, pemkab dan swadaya masyarakat. "Semua dana itu akan dievaluasi dan seberapa besarnya pengaruhnya dalam meningkatkan mutu pendidikan," ujarnya. Hasil evaluasi yang diharapkan bisa diumumkan Agustus 2010, bisa menjadi dasar pertimbangan masyarakat dalam memilih sekolah untuk proses belajar mengajar.
Shapiro (nellshap@hixnet.co.za) mengatakan bahwa apa yang dapat diperoleh dari monitoring dan evaluasi adalah mendorong kearah pembelajaran dari apa yang sedang dilakukan dan dan bagaimana melakukannya dengan berfokus pada efisiensi, efektivitas dan dampaknya.  What monitoring and evaluation have in common is that they are geared towards learning from what you are doing and how you are doing it, by focusing on: Efficiency Effectiveness  Impact”.
Untuk melihat bagaimana alokasi anggaran pendidikan digunakan secara efisien dan efektif dengan dampak yang diharapkan maka uraian berikut menggambarkan hasil dan dampak alokasi anggaran pendidikan dalam peningkatan mutu pendidikan di Provinsi Jawa Barat.

Tidak ada komentar: