Compulsory Education dan Universal
Education
Sa’ud
dan Sumantri dalam Ali dkk. (2007:1117) membedakan antara compulsory education dan universal
education sebagai berikut :
Wajib
belajar (compulsory education) yang
dilaksanakan di negara-negara maju memiliki ciri-ciri : (1) ada unsur paksaan
agar peserta didik bersekolah; (2) diatur dengan undang-undang tentang wajib
belajar; (3) tolok ukur keberhasilan wajib belajar adalah tidak ada orang tua
yang terkena sanksi karena mereka telah mendorong anak mereka tidak bersekolah;
dan (4) ada sanksi bagi orang tua yang membiarkan anaknya tidak bersekolah.
Universal education
berusaha membuka kesempatan belajar dengan menumbuhkan aspirasi pendidikan dari
orang tua agar anak yang telah cukup umur mengikuti pendidikan. Universal education mengutamakan : (1)
pendekatan persuasif; (2) tanggungjawab moral orangtua dan peserta didik agar
merasa terpanggil untuk mengikuti pendidikan karena pelbagai kemudahan yang
disediakan; (3) pengaturan tidak dengan undang-undang khusus; dan (4)
penggunaan ukuran keberhasilan yang bersifat makro, yaitu peningkatan angka
partisipasi pendidikan dasar.
Indonesia
meskipun menggunakan istilah wajib belajar pendidikan dasar (wajar dikdas)
Sembilan tahun nampaknya tidak mengacu pada compulsory
education karena dalam praktiknya lebih banyak mengadopsi konsep pendidikan
universal (universal education).
konsep
pendidikan universal lebih tepat digunakan di Indonesia karena penggunaan ukuran
keberhasilan makro yang berupa peningkatan angka partisipasi pendidikan dasar
menjadi salah satu kriteria yang digunakan oleh Pemerintah untuk mengukur Indeks Pendidikan di samping
rata-rata lama sekolah dan angka melek huruf.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar