Jumat, 26 Oktober 2012

Wajib Belajar


Compulsory Education dan Universal Education
Sa’ud dan Sumantri dalam Ali dkk. (2007:1117) membedakan antara compulsory education dan universal education sebagai berikut :
Wajib belajar (compulsory education) yang dilaksanakan di negara-negara maju memiliki ciri-ciri : (1) ada unsur paksaan agar peserta didik bersekolah; (2) diatur dengan undang-undang tentang wajib belajar; (3) tolok ukur keberhasilan wajib belajar adalah tidak ada orang tua yang terkena sanksi karena mereka telah mendorong anak mereka tidak bersekolah; dan (4) ada sanksi bagi orang tua yang membiarkan anaknya tidak bersekolah.
Universal education berusaha membuka kesempatan belajar dengan menumbuhkan aspirasi pendidikan dari orang tua agar anak yang telah cukup umur mengikuti pendidikan. Universal education mengutamakan : (1) pendekatan persuasif; (2) tanggungjawab moral orangtua dan peserta didik agar merasa terpanggil untuk mengikuti pendidikan karena pelbagai kemudahan yang disediakan; (3) pengaturan tidak dengan undang-undang khusus; dan (4) penggunaan ukuran keberhasilan yang bersifat makro, yaitu peningkatan angka partisipasi pendidikan dasar.
Indonesia meskipun menggunakan istilah wajib belajar pendidikan dasar (wajar dikdas) Sembilan tahun nampaknya tidak mengacu pada compulsory education karena dalam praktiknya lebih banyak mengadopsi konsep pendidikan universal (universal education).
konsep pendidikan universal lebih tepat digunakan di Indonesia karena penggunaan ukuran keberhasilan makro yang berupa peningkatan angka partisipasi pendidikan dasar menjadi salah satu kriteria yang digunakan oleh Pemerintah  untuk mengukur Indeks Pendidikan di samping rata-rata lama sekolah dan angka melek huruf.

Tidak ada komentar: