Undang-undang
Tentang Sistem Pendidikan Nasional menyatakan bahwa
Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana
untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik
secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual
keagamaan, pengendalian diri, kepribadian,kecerdasan, akhlak mulia, serta
ketrampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan Negara.
Selanjutnya
dikatakan bahwa pendidikan nasional adalah pendidikan yang berdasarkan
Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang
berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia, dan tanggap
terhadap tuntutan perubahan zaman.
Undang-undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional juga menetapkan pendidikan dasar sebagai jenjang
terbawah dari sistem pendidikan nasonal dan diselenggarakan untuk mengembangkan
sikap dan kemampuan serta memberikan pengetahuan dan ketrampilan dasar yang
diperlukan untuk hidup dalam masyarakat serta mempersiapkan peserta didik yang
memenuhi persyaratan untuk mengikuti pendidikan tingkat menengah. Pendidikan
dasar adalah pendidikan umum yang lamanya Sembilan tahun diselenggarakan selama
enam tahun di Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI) dan tiga tahun di
Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs) atau satuan pendidikan
yang sederajat.
Esensi
pendidikan dasar adalah “paspor” bagi setiap peserta didik untuk pengembangan
dirinya di masa depan dan “bekal dasar” untuk dapat hidup layak dalam hidup
bermasyarakat di mana pun di dunia ini. Program belajar pendidikan dasar harus
mengembangkan potensi peserta didik secara terpadu dan dan sinergis. Pola
pembelajarannya harus dilakukan secara terpadu karena secara psikologis
perkembangan kemampuan pengembangan kognisi, sosio-emosional moral perkembangan
fisik peserta didik usia pendidikan dasar terjadi secara terpadu dan saling ketergantungan.
Pendidikan dasar masa depan menurut Komisi Pendidikan untuk Abad ke-21 yang
dibentuk UNESCO dikonsepsikan sebagai pendidikan awal untuk setiap anak (formal
maupun non formal) yang berlangsung dari usia sekitar tiga tahun sampai dengan
sekurang-kurangnya berusia 12 sampai 15 tahun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar