Kamis, 25 Oktober 2012

Esensi Pendidikan Dasar


Undang-undang Tentang Sistem Pendidikan Nasional menyatakan bahwa 

Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian,kecerdasan, akhlak mulia, serta ketrampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan Negara.
Selanjutnya dikatakan bahwa pendidikan nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia, dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman.
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional juga  menetapkan pendidikan dasar sebagai jenjang terbawah dari sistem pendidikan nasonal dan diselenggarakan untuk mengembangkan sikap dan kemampuan serta memberikan pengetahuan dan ketrampilan dasar yang diperlukan untuk hidup dalam masyarakat serta mempersiapkan peserta didik yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti pendidikan tingkat menengah. Pendidikan dasar adalah pendidikan umum yang lamanya Sembilan tahun diselenggarakan selama enam tahun di Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI) dan tiga tahun di Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs) atau satuan pendidikan yang sederajat.
Esensi pendidikan dasar adalah “paspor” bagi setiap peserta didik untuk pengembangan dirinya di masa depan dan “bekal dasar” untuk dapat hidup layak dalam hidup bermasyarakat di mana pun di dunia ini. Program belajar pendidikan dasar harus mengembangkan potensi peserta didik secara terpadu dan dan sinergis. Pola pembelajarannya harus dilakukan secara terpadu karena secara psikologis perkembangan kemampuan pengembangan kognisi, sosio-emosional moral perkembangan fisik peserta didik usia pendidikan dasar terjadi secara terpadu dan saling ketergantungan. Pendidikan dasar masa depan menurut Komisi Pendidikan untuk Abad ke-21 yang dibentuk UNESCO dikonsepsikan sebagai pendidikan awal untuk setiap anak (formal maupun non formal) yang berlangsung dari usia sekitar tiga tahun sampai dengan sekurang-kurangnya berusia 12 sampai 15 tahun.

Tidak ada komentar: