Program wajib
belajar pendidikan dasar Sembilan tahun merupakan perwujudan pendidikan dasar
untuk semua anak usia 6-15 tahun. Pelaksanaan program wajib belajar pendidikan
dasar Sembilan tahun dicanangkan oleh Presiden Republik Indonesia pada tanggal
2 Mei 1994 dan pelaksanaannya dimulai tahun ajaran 1994/1995.
Bentuk-bentuk
satuan pendidikan untuk membantu menuntaskan program wajib belajar pendidikan
dasar Sembilan tahun di Indonesia terdiri dari 10 wahana dan empat rumpun, baik
pada tingkat SD maupun SMP, yaitu :
1)
Rumpun SD dan SMP
Terdiri dari SD dan SMP biasa, SD dan
SMP kecil dan SD dan SMP Pamong
2)
Rumpun SD dan SMP Luar Biasa
Terdiri atas SD dan SMP Luar Biasa, SDLB
dan SMPLB serta SD dan SMP Terpadu.
3)
Rumpun Pendidikan Luar Sekolah
Terdiri atas Program Kelompok Paket A
dan Paket B (Kejar Paket A untuk Tingkat SD dan Kejar Paket B untuk setingkat
SMP serta Kursus Persamaan SD dan SMP.
4)
Rumpun Sekolah Keagamaan
Terdiri dari atas Madrasah Ibtidaiyah (MI),
Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Pondok Pesantren.
Bentuk
satuan pendidikan dasar formal yang menyelenggarakan program wajib belajar
pendidikan dasar Sembilan tahun dapat dijelaskan sebagai berikut :
1)
SD/SMP Biasa, yaitu SD/SMP yang
diselenggarakan oleh pemerintah atau masyarakat dalam situasi yang normal;
2)
SD/SMP Kecil, yaitu SD/SMP negeri yang
diselenggarakan di daerah yang berpenduduk sedikit dan memenuhi persyaratan
yang berlaku;
3)
SD/SMP Pamong, yaitu SD negeri yang
didirikan untuk memberikan pelayanan pendidikan bagi anak putus SD/SMP dan/atau
anak lain yang tidak dapat datang secara teratur untuk belajar di sekolah;
4)
SD/SMP Terpadu, yaitu SD/SMP negeri yang
menyelenggarakan pendidikan untuk anak yang menyandang kelainan fisik dan/atau
mental bersama anak normal dengan mempergunakan kurikulum yang berlaku di
sekolah;
5)
Madrasah Ibtidaiyah/Madrasah Tsanawiyah,
yaitu SD/SMP yang berciri khas agama Islam yang diselenggarakan oleh pemerintah
atau masyarakat di bawah bimbingan Departemen Agama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar