Selasa, 13 November 2012

Program Wajib Belajar


Program wajib belajar pendidikan dasar Sembilan tahun merupakan perwujudan pendidikan dasar untuk semua anak usia 6-15 tahun. Pelaksanaan program wajib belajar pendidikan dasar Sembilan tahun dicanangkan oleh Presiden Republik Indonesia pada tanggal 2 Mei 1994 dan pelaksanaannya dimulai tahun ajaran 1994/1995.

Bentuk-bentuk satuan pendidikan untuk membantu menuntaskan program wajib belajar pendidikan dasar Sembilan tahun di Indonesia terdiri dari 10 wahana dan empat rumpun, baik pada tingkat SD maupun SMP, yaitu :
1)      Rumpun SD dan SMP
Terdiri dari SD dan SMP biasa, SD dan SMP kecil dan SD dan SMP Pamong
2)      Rumpun SD dan SMP Luar Biasa
Terdiri atas SD dan SMP Luar Biasa, SDLB dan SMPLB serta SD dan SMP Terpadu.
3)      Rumpun Pendidikan Luar Sekolah
Terdiri atas Program Kelompok Paket A dan Paket B (Kejar Paket A untuk Tingkat SD dan Kejar Paket B untuk setingkat SMP serta Kursus Persamaan SD dan SMP.
4)      Rumpun Sekolah Keagamaan
 Terdiri dari atas Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Pondok Pesantren.

Bentuk satuan pendidikan dasar formal yang menyelenggarakan program wajib belajar pendidikan dasar Sembilan tahun dapat dijelaskan sebagai berikut :
1)      SD/SMP Biasa, yaitu SD/SMP yang diselenggarakan oleh pemerintah atau masyarakat dalam situasi yang normal;
2)      SD/SMP Kecil, yaitu SD/SMP negeri yang diselenggarakan di daerah yang berpenduduk sedikit dan memenuhi persyaratan yang berlaku;
3)      SD/SMP Pamong, yaitu SD negeri yang didirikan untuk memberikan pelayanan pendidikan bagi anak putus SD/SMP dan/atau anak lain yang tidak dapat datang secara teratur untuk belajar di sekolah;
4)      SD/SMP Terpadu, yaitu SD/SMP negeri yang menyelenggarakan pendidikan untuk anak yang menyandang kelainan fisik dan/atau mental bersama anak normal dengan mempergunakan kurikulum yang berlaku di sekolah;
5)      Madrasah Ibtidaiyah/Madrasah Tsanawiyah, yaitu SD/SMP yang berciri khas agama Islam yang diselenggarakan oleh pemerintah atau masyarakat di bawah bimbingan Departemen Agama.

Tidak ada komentar: