Selasa, 02 September 2014

Kebijakan Penganggaran Pendidikan Nasional


Penganggaran pendidikan nasional disusun dengan mengacu pada aturan perundang-undangan yang berlaku, kebijakan Mendiknas, program-program pembangunan pendidikan dan sasarannya, serta implementasi program dalam dimensi ruang dan waktu.
Mengingat  terbatasnya anggaran pemerintah untuk pendidikan, strategi penganggaran pendidikan nasional disusun dalam skala prioritas. Penetapan skala prioritas pembangunan pendidikan (Depdiknas Tahun 2005-2009 Menuju Pembangunan Pendidikan Nasional Jangka Panjang 2025) didasarkan pada :
a.       keberpihakan pemerintah terhadap anak-anak dari keluarga yang kurang beruntung karena faktor-faktor ekonomi, geografi, sosial budaya;
b.      tuntutan prioritas karena adanya perubahan kebijakan pendidikan, termasuk dalam pemenuhan hak-hak konstitusional warga Negara pada setiap satuan, jenjang dan jenis pendidikan baik pada jalur formal maupun non formal, serta untuk menjawab komitmen internasional dan kepentingan nasional; dan
c.       prediksi perkembangan kemampuan keuangan Negara dan potensi kontribusi masyarakat terhadap pendidikan
Peraturan Pemerintah No.19 Nomor 2003 tentang Standar Pendidikan Nasional Pendidikan mengatur delapan standar minimal pendidikan nasional antara lain standar biaya pendidikan. Hal itu lebih jauh dirinci dalam Peraturan Menteri No. 69 Tahun 2009 tentang Standar Biaya  yang menyebutkan bahwa pembiayaan pendidikan terdiri atas biaya investasi, biaya operasi, dan biaya personal.
Biaya investasi satuan pendidikan sebagaimana dimaksud di atas meliputi biaya penyediaan sarana dan prasarana, pengembangan sumberdaya manusia, dan modal kerja tetap.
Biaya personal sebagaimana dimaksud pada di atas meliputi biaya pendidikan yang harus dikeluarkan oleh peserta didik untuk bisa mengikuti proses pembelajaran secara teratur dan berkelanjutan.
Biaya operasi satuan pendidikan sebagaimana dimaksud di atas meliputi:
Gaji pendidik dan tenaga kependidikan serta segala tunjangan yang melekat pada gaji;
Bahan atau peralatan pendidikan habis pakai; dan
Biaya operasi pendidikan tak langsung berupa daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dan lain sebagainya. (BNSP, diunduh 25 Januari 2010)

Pembiayaan dalam menjalankan misi pendidikan memerlukan suatu kebijakan penganggaran yang sistematik dalam kerangka manajemen stratejik agar dapat berdampak pada pencapaian visi masa depan.
Karena itu maka perencanaan pendidikan digunakan untuk menjelaskan aktivitas pada sistem persekolahan lokal (Hartley, 1968:83) yang mengarah pada tujuan berikut :
establishment of end-means relations; ranking of alternative strategies; allocation of personeel, materials, space, and other resources; design of a supportive information system; construction of time and cost schedules; development of scenarios to portray future environmental conditions; analysis of performance; and continual revision of objectives, programming, and allocation on the basis of evaluative criteria.


Salah satu strategi agar pendidikan dapat dijalankan dengan baik adalah dengan mengefektifkan penganggaran sebagai supporting system dalam konteks administrasi pendidikan. Mengefektifkan anggaran pada dasarnya merupakan suatu bentuk strategi penguatan (reinforcement strategies). Penganggaran dalam pendidikan merupakan sebuah sub-sistem dari sistem pendidikan.

Tidak ada komentar: