Penganggaran
pendidikan nasional disusun dengan mengacu pada aturan perundang-undangan yang
berlaku, kebijakan Mendiknas, program-program pembangunan pendidikan dan
sasarannya, serta implementasi program dalam dimensi ruang dan waktu.
Mengingat terbatasnya anggaran pemerintah untuk
pendidikan, strategi penganggaran pendidikan nasional disusun dalam skala
prioritas. Penetapan skala prioritas pembangunan pendidikan (Depdiknas Tahun
2005-2009 Menuju Pembangunan Pendidikan Nasional Jangka Panjang 2025) didasarkan
pada :
a.
keberpihakan pemerintah terhadap
anak-anak dari keluarga yang kurang beruntung karena faktor-faktor ekonomi,
geografi, sosial budaya;
b.
tuntutan prioritas karena adanya
perubahan kebijakan pendidikan, termasuk dalam pemenuhan hak-hak konstitusional
warga Negara pada setiap satuan, jenjang dan jenis pendidikan baik pada jalur
formal maupun non formal, serta untuk menjawab komitmen internasional dan
kepentingan nasional; dan
c.
prediksi perkembangan kemampuan keuangan
Negara dan potensi kontribusi masyarakat terhadap pendidikan
Peraturan
Pemerintah No.19 Nomor 2003 tentang Standar Pendidikan Nasional Pendidikan
mengatur delapan standar minimal pendidikan nasional antara lain standar biaya
pendidikan. Hal itu lebih jauh dirinci dalam Peraturan Menteri No.
69 Tahun 2009 tentang Standar Biaya yang menyebutkan bahwa pembiayaan pendidikan
terdiri atas biaya investasi, biaya operasi, dan biaya personal.
Biaya investasi
satuan pendidikan sebagaimana dimaksud di atas meliputi biaya penyediaan sarana
dan prasarana, pengembangan sumberdaya manusia, dan modal kerja tetap.
Biaya personal
sebagaimana dimaksud pada di atas meliputi biaya pendidikan yang harus
dikeluarkan oleh peserta didik untuk bisa mengikuti proses pembelajaran secara
teratur dan berkelanjutan.
Biaya operasi
satuan pendidikan sebagaimana dimaksud di atas meliputi:
Gaji pendidik
dan tenaga kependidikan serta segala tunjangan yang melekat pada gaji;
Bahan atau peralatan
pendidikan habis pakai; dan
Biaya operasi
pendidikan tak langsung berupa daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan
sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dan
lain sebagainya. (BNSP, diunduh 25 Januari 2010)
Pembiayaan dalam
menjalankan misi pendidikan memerlukan suatu kebijakan penganggaran yang
sistematik dalam kerangka manajemen stratejik agar dapat berdampak pada
pencapaian visi masa depan.
Karena
itu maka perencanaan pendidikan digunakan untuk menjelaskan aktivitas pada
sistem persekolahan lokal (Hartley, 1968:83) yang mengarah pada tujuan berikut
:
establishment
of end-means relations; ranking of alternative strategies; allocation of
personeel, materials, space, and other resources; design of a supportive
information system; construction of time and cost schedules; development of
scenarios to portray future environmental conditions; analysis of performance;
and continual revision of objectives, programming, and allocation on the basis
of evaluative criteria.
Salah satu strategi
agar pendidikan dapat dijalankan dengan baik adalah dengan mengefektifkan
penganggaran sebagai supporting system
dalam konteks administrasi pendidikan. Mengefektifkan anggaran pada dasarnya
merupakan suatu bentuk strategi penguatan (reinforcement
strategies). Penganggaran dalam pendidikan merupakan sebuah sub-sistem dari
sistem pendidikan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar