Pendidikan dilihat dari substansi
merupakan usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses
pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya
untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri,
kepribadian,kecerdasan, akhlak mulia, serta ketrampilan yang diperlukan
dirinya, masyarakat, bangsa dan Negara. Sedangkan jika dilihat dari perspektif
manajemen stratejik, pendidikan dasar sembilan tahun merupakan sebuah program
yang memerlukan penganggaran agar dapat dijalankan sesuai dengan standar mutu.
Salah satu
strategi agar pendidikan dapat dijalankan dengan baik adalah dengan
mengefektifkan implementasi penganggaran sebagai supporting system dalam konteks administrasi pendidikan.
Mengefektifkan implementasi anggaran pada dasarnya merupakan suatu bentuk
strategi penguatan (reinforcement
strategies).
Untuk melihat
implementasi penganggaran tersebut diperlukan suatu studi kebijakan sebagai
alat bagi administrasi dan manajemen pendidikan untuk menganalisis kebijakan
pendidikan pada era otonomi daerah dalam rangka menemukan model alternatif
alokasi anggaran pendidikan.
Kerangka Pikir Penelitian
Penelitian
mengenai studi analisis kebijakan alokasi anggaran pendidikan dasar di Provinsi
Jawa Barat sejauh yang penulis ketahui belum pernah dilakukan. Karena itu
penelitian mengenai hal tersebut perlu dilakukan untuk mengetahui apakah
peningkatan besaran anggaran pendidikan yang mencapai 20% dari APBD berpengaruh
pada pendidikan khususnya pendidikan dasar yang relevan dalam konteks otonomi
daerah dan pengaruh globalisasi.
Teori-teori yang
digunakan dalam penelitian ini adalah teori-teori Administrasi dan Manajemen
Pendidikan, Kebijakan Publik, Alokasi
Anggaran, Ekonomi Pendidikan dan Mutu. Teori-teori tersebut digunakan untuk
menganalisis kebijakan pendidikan di Provinsi Jawa Barat berkenaan dengan
alokasi anggaran pendidikan.
Kebijakan
alokasi anggaran pendidikan diformulasikan
dalam Peraturan Daerah oleh Pemerintahan Daerah Jawa Barat yang terdiri dari
Gubernur selaku eksekutif dan DPRD selaku legislatif dengan melibatkan
masyarakat selaku pemangku kepentingan (stakeholders).
Peraturan Daerah kemudian mengikat seluruh masyarakat Jawa Barat, sedangkan pada tingkat eksekutif Provinsi dilaksanakan
oleh Dinas Pendidikan dan organisasi peringkat daerah (OPD) lainnya , dengan demikian maka anggaran untuk
pendidikan dasar Sembilan tahun diberikan pada dinas dan OPD tersebut untuk
mengimplementasikannya. Efektifitas penganggaran akan menghasilkan pendidikan
bermutu sebagaimana yang dituntut oleh Perda dan Standar Pendidikan
Nasional. Pendidikan yang bermutu pada gilirannya akan dapat
memberikan kontribusi pada mutu sumber daya manusia Jawa Barat.
Landasan filosofis
dari kerangka pemikiran ini adalah bahwa secara teoretik, upaya-upaya
pendidikan memerlukan dukungan kebijakan
administrasi pendidikan, termasuk kebijakan penganggaran. Secara aturan
perundang-undangan pendidikan dasar sembilan tahun merupakan bagian integral
pendidikan yang diatur oleh Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional dan dalam
konteks Jawa Barat diatur dalam Peraturan Daerah. Adapun mutu dari
pendidikan tersebut mengacu pada rumusan
di dalam Perda itu sendiri dan tentunya dikaitkan dengan Standar Pendidikan
Nasional.
Premis Penelitian
1.
Menurut Rondinelli dan Cheema (1983:30) ada dua pendekatan dalam proses
implementasi kebijakan yang perlu dipilih sebelum kebijakan diimplementasikan,
yaitu : (1) the compliance approach,
dan (2) the political approach.
Pendekatan yang pertama menganggap implementasi kebijakan itu tidak lebih dari soal
teknik, rutin. Implementasi kebijakan dianggap sebagai suatu proses pelaksanaan
yang tidak mengandung unsur-unsur politik dan perencanaannya sudah ditetapkan
sebelumnya oleh para pimpinan politik (political
leaders). Pendekatan yang kedua
sering disebut sebagai pendekatan politik yang mengandung “administration as an integral part of the
policy making process in which politics are refined, reformulated, or even
abandoned in the process of implementing them”.
2.
Menurut Grindle (1980 : 7-11) ada dua hal
yang turut mempengaruhi keberhasilan
yaitu pertama, content of policy,
yang terdiri dari : interests affected;
type of benefits; extent of change envisioned; site of decision making; program
implementators; resources commited. Kedua, context
of implementation, yang terdiri dari : power,
interest, and strategies of actors involved; institutions and regime
charactersistics; compliance and responsiveness.
3.
Proses alokasi anggaran
pendidikan merupakan sebuah proses politik yang terjadi pada pemerintahan
daerah, yaitu antara lembaga eksekutif dan lembaga legislatif yang memerlukan adanya pendekatan yang tepat agar
dapat diimplementasikan.
4.
Keberhasilan
proses implementasi kebijakan sampai pada tercapainya hasil tergantung pada
kegiatan program yang telah dirancang dan alokasi anggaran yang cukup.
5.
Implementasi kebijakan dapat dianalisis
dengan melihat dilaksanakannya program-program yang telah dirancang sebelumnya
dan melihat program-program tersebut dalam perspektif pencapaian tujuan-tujuan
kebijakan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar