Senin, 22 September 2014

Studi kebijakan alokasi anggaran pendidikan dasar


Pendidikan dilihat dari substansi merupakan usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian,kecerdasan, akhlak mulia, serta ketrampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan Negara. Sedangkan jika dilihat dari perspektif manajemen stratejik, pendidikan dasar sembilan tahun merupakan sebuah program yang memerlukan penganggaran agar dapat dijalankan sesuai dengan standar mutu.
Salah satu strategi agar pendidikan dapat dijalankan dengan baik adalah dengan mengefektifkan implementasi penganggaran sebagai supporting system dalam konteks administrasi pendidikan. Mengefektifkan implementasi anggaran pada dasarnya merupakan suatu bentuk strategi penguatan (reinforcement strategies).
Untuk melihat implementasi penganggaran tersebut diperlukan suatu studi kebijakan sebagai alat bagi administrasi dan manajemen pendidikan untuk menganalisis kebijakan pendidikan pada era otonomi daerah dalam rangka menemukan model alternatif alokasi anggaran pendidikan.

 Kerangka Pikir Penelitian
Penelitian mengenai studi analisis kebijakan alokasi anggaran pendidikan dasar di Provinsi Jawa Barat sejauh yang penulis ketahui belum pernah dilakukan. Karena itu penelitian mengenai hal tersebut perlu dilakukan untuk mengetahui apakah peningkatan besaran anggaran pendidikan yang mencapai 20% dari APBD berpengaruh pada pendidikan khususnya pendidikan dasar yang relevan dalam konteks otonomi daerah dan pengaruh globalisasi.
Teori-teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah teori-teori Administrasi dan Manajemen Pendidikan,  Kebijakan Publik, Alokasi Anggaran, Ekonomi Pendidikan dan Mutu. Teori-teori tersebut digunakan untuk menganalisis kebijakan pendidikan di Provinsi Jawa Barat berkenaan dengan alokasi anggaran pendidikan.
Kebijakan alokasi anggaran   pendidikan diformulasikan dalam Peraturan Daerah oleh Pemerintahan Daerah Jawa Barat yang terdiri dari Gubernur selaku eksekutif dan DPRD selaku legislatif dengan melibatkan masyarakat selaku pemangku kepentingan (stakeholders). Peraturan Daerah kemudian mengikat seluruh masyarakat Jawa Barat, sedangkan  pada tingkat eksekutif Provinsi dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan dan organisasi peringkat daerah (OPD) lainnya  , dengan demikian maka anggaran untuk pendidikan dasar Sembilan tahun diberikan pada  dinas dan OPD tersebut untuk mengimplementasikannya. Efektifitas penganggaran akan menghasilkan pendidikan bermutu sebagaimana yang dituntut oleh Perda dan Standar Pendidikan Nasional.  Pendidikan  yang bermutu pada gilirannya akan dapat memberikan kontribusi pada mutu sumber daya manusia Jawa Barat.











            Landasan  filosofis dari kerangka pemikiran ini adalah bahwa secara teoretik, upaya-upaya pendidikan  memerlukan dukungan kebijakan administrasi pendidikan, termasuk kebijakan penganggaran. Secara aturan perundang-undangan pendidikan dasar sembilan tahun merupakan bagian integral pendidikan yang diatur oleh Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional dan dalam konteks Jawa Barat diatur dalam Peraturan Daerah. Adapun mutu dari pendidikan  tersebut mengacu pada rumusan di dalam Perda itu sendiri dan tentunya dikaitkan dengan Standar Pendidikan Nasional.

Premis Penelitian
1.      Menurut Rondinelli dan Cheema (1983:30) ada dua pendekatan dalam proses implementasi kebijakan yang perlu dipilih sebelum kebijakan diimplementasikan, yaitu : (1) the compliance approach, dan (2) the political approach. Pendekatan yang pertama menganggap implementasi kebijakan itu tidak lebih dari soal teknik, rutin. Implementasi kebijakan dianggap sebagai suatu proses pelaksanaan yang tidak mengandung unsur-unsur politik dan perencanaannya sudah ditetapkan sebelumnya oleh para pimpinan politik (political leaders). Pendekatan yang kedua  sering disebut sebagai pendekatan politik yang mengandung “administration as an integral part of the policy making process in which politics are refined, reformulated, or even abandoned in the process of implementing them”.
2.      Menurut Grindle (1980 : 7-11) ada dua hal yang turut mempengaruhi keberhasilan  yaitu  pertama, content of policy, yang terdiri dari : interests affected; type of benefits; extent of change envisioned; site of decision making; program implementators; resources commited. Kedua,  context of implementation, yang terdiri dari : power, interest, and strategies of actors involved; institutions and regime charactersistics; compliance and responsiveness.
3.       Proses alokasi anggaran pendidikan merupakan sebuah proses politik yang terjadi pada pemerintahan daerah, yaitu antara lembaga eksekutif dan lembaga legislatif yang  memerlukan adanya pendekatan yang tepat agar dapat diimplementasikan.
4.       Keberhasilan proses implementasi kebijakan sampai pada tercapainya hasil tergantung pada kegiatan program yang telah dirancang dan alokasi anggaran yang cukup.
5.      Implementasi kebijakan dapat dianalisis dengan melihat dilaksanakannya program-program yang telah dirancang sebelumnya dan melihat program-program tersebut dalam perspektif pencapaian tujuan-tujuan kebijakan.

Tidak ada komentar: