Prioritas
alokasi anggaran – termasuk di dalamnya
prioritas anggaran pendidikan— di Provinsi Jawa Barat dihasilkan
melalui proses yang panjang dalam
kerangka perencanaan strategis dan dengan memperhatikan arah kebijakan daerah.
a. Perencanaan Strategis
Perencanaan
pembangunan di Provinsi Jawa Barat diarahkan untuk memperkuat bidang
pendidikan, kesehatan, daya beli, ekonomi, infrastruktur dan suprastruktur.
Perencanaan strategis dalam pengalokasian anggaran mempertimbangkan dasar hukum
(legal formal), kondisi daerah, kebijakan
pemerintah daerah, kebijakan umum pengelolaan keuangan daerah,
penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah dan penyelenggaraan tugas umum
pemerintahan.
Perencanaan
dibuat secara berjenjang dan bersifat hirarkhis, mulai dari rencana jangka
panjang dua puluh tahunan, rencana jangka menengah lima tahunan dan rencana
kerja tahunan. Rencana jangka panjang merupakan rencana yang tertinggi di
Provinsi Jawa Barat dan dielaborasi pada rencana jangka menengah dan rencana
tahunan.
Perencanaan
Jangka Panjang
Prakarsa
pemerintah daerah dalam menyusun perencanaan pembangunan dilandasi
Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan
Nasional. Berdasarkan undang-undang tersebut pemerintah daerah menyusun
perencanaan jangka panjang (dua puluh tahun), jangka menengah (lima tahunan)
dan pembangunan tahunan yang sinergis antar daerah serta antara pembangunan
daerah dan pembangunan secara nasional. Perencanaan pembangunan disusun untuk
mencapai tujuan dan cita-cita bernegara sebagaimana tertuang dalam Pembukaan
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Jawa Barat merupakan dokumen perencanaan
pembangunan daerah yang merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Nasional Tahun 2005-2005 yang ditetapkan melalui Undang-undang Nomor 17
Tahun 2007.
RPJPD
disusun dengan pendekatan perencanaan politik, teknokratik, partisipatif dan
atas bawah (top down) serta
bawah-atas (bottom up) dengan
mengedepankan proses evaluasi, prediksi dan analisis terhadap faktor-faktor
internal dan eksternal yang berpengaruh secara langsung maupun tidak langsung
terhadap pembangunan daerah.
Perencanaan
Politik dimaksudkan bahwa penyusunan rencana berdasarkan agenda pembangunan
yang ditawarkan Presiden/Kepala Daerah pada saat kampanye Pemilihan
Presiden/Kepala Daerah. Perencanaan teknokratik adalah perencanaan dengan menggunakan metode dan krangka
berpikir ilmiah oleh lembaga dan atau satuan kerja yang secara fungsional
bertugas untuk itu. Perencanaan Partisipatif dimaksudkan bahwa perencanaan
dengan melibatkan semua pihak yang berkepentingan (stakeholders) terhadap pembangunan dengan tujuan untuk mendapatkan
partisipasi dan menciptakan rasa memiliki. Perencanaan Top-down dan bottom-up
dimaksudkan bahwa perencanaan
dilaksanakan sesuai jenjang pemerintahan dan diselaraskan melalui
musyawarah yang dilaksanakan baik di tingkat Nasional, Provinsi,
Kabupaten/Kota, Kecamatan dan Desa (Warta Bapeda Provinsi Jawa Barat, Vol. 13
No.2 April – Juni 2008).
Perencanaan
Jangka Menengah
Berdasarkan
Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan
Nasional dan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah,
Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat
dengan berpedoman pada Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2008 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Jawa Barat serta
memperhatikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional.
RPJMD
Tahun 2008-2013 merupakan penjabaran dari visi dan misi Gubernur yang
dituangkan dalam strategi pembangunan daerah berupa kebijakan dan program
pembangunan, kerangka pendanaan pembangunan serta kaidah pelaksanaannya.
Maksud
dan tujuan RPJMD adalah : menetapkan visi, misi dan program pembangunan daerah
jangka menengah; menetapkan pedoman dalam penyusunan Rencara Strategis
(Renstra) Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Rencana Kerja Pemerintah Daerah
(RKPD), Rencana Kerja (Renja) OPD dan perencanaan anggaran; menetapkan pedoman
dan penyusunan RPJMD, Renstra OPD, Renja OPD, dan RKPD serta perencanaan
penganggaran Kabupaten dan Kota se-Jawa Barat; mewujudkan perencanaan
pembangunan daerah yang sinergis dan terpadu antara perencanaan pembangunan
Nasional, Provinsi dan Kabupaten/Kota serta dengan Provinsi yang berbatasan.
Perencanaan
Tahunan
Berdasarkan
RPJPD dan RPJMD dan Renstra OPD dibuatlah Rencana Kerja Pemerintah Daerah
(RKPD) setiap tahunnya. RKPD tersebut kemudian menjadi acuan dalam penyusunan
Rencana Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD).
Dengan
demikian perencanaan strategis di Provinsi Jawa Barat memiliki urut-urutan
sebagai berikut :
Keterangan :
RPJPN : Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Nasional
RPJMN :
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional
RPJPD : Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah
RPJMD :
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
RKPD : Rencana Kerja Pembangunan Daerah
RAPBD :
Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
RENSTRA OPD : Rencana Strategis Organisasi Perangkat
Daerah
RENJA OPD :
Rencana Kerja Organisasi Perangkat Daerah
b.
Arah Kebijakan
Kebijakan alokasi anggaran di Provinsi Jawa Barat
diarahkan untuk mengatur pengelolaan pendapatan daerah dan pengelolaan belanja
daerah. Pada pengelolaan pendapatan daerah diupayakan intensifikasi dan
ekstensifikasi Pendapatan Daerah (PAD)
berasal dari (1) PAD, (2) Dana Perimbangan dan (3) Lain-lain Pendapatan
Daerah yang Sah. Pada pengelolaan
belanja daerah maka kebijakan sesuai dengan Kebijakan Umum Anggaran (KUA)
berpedoman pada prinsip-prinsip penganggaran, belanja daerah disusun dengan
pendekatan anggaran kinerja yang berorientasi pada pencapaian hasil dari input
yang direncanakan dengan memperhatikan prestasi kerja setiap OPD dalam
pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya. Tujuan penggunaan anggaran berbasis
kinerja adalah untuk meningkatkan akuntabilitas perencanaan anggaran serta
menjamin efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran ke dalam
program/kegiatan.
Gubernur
mengatakan bahwa kebijakan belanja daerah tahun anggaran 2009 diarahkan untuk
mendukung pencapaian target IPM 72,39. Dengan perencanaan anggaran yang
konsisten dan fokus, diproyeksikan pencapaian IPM 80 dapat terwujud pada tahun
2015. Perencanaan pembangunan yang mendukung pencapaian IPM tersebut diarahkan
untuk memperkuat bidang pendidikan, kesehatan, daya beli, ekonomi,
infrastruktur dan suprastruktur.
Kebijakan
belanja daerah dilakukan dengan pengaturan pola pembelanjaan yang proporsional,
efisien dan efektif. Strategi pencapaian belanja daerah tersebut didasarkan
pada Undang-undang Dasar RI Tahun 1945, Undang-undang RI Nomor 20 tentang
Sistem Pendidikan Nasional, Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 dan Surat
Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 903/2706/SJ tanggal 8
September 2008 tentang Pendanaan Pendidikan dalam APBD tahun anggaran 2009.
Atas dasar itu Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengalokasikan anggaran untuk
pendidikan sebesar 20% dari total belanja daerah tahun 2009 tidak termasuk
alokasi anggaran untuk kegiatan lanjutan yang belum selesai tahun sebelumnya (multi years). Anggaran pendidikan
tersebut diarahkan terutama untuk meningkatkan angka melek huruf, rata-rata
lama sekolah dan merealisasikan “Jabar Putus Jenjang Sekolah”.
Dalam
rangka akselerasi pembangunan pendidikan maka Pemerintah Provinsi dapat
mengalokasikan anggaran di luar program dan kegiatan dengan memberikan belanja
bantuan keuangan kepada kabupaten/kota dan pemerintah desa, karena salah satu kriteria
bantuan keuangan adalah untuk mendukung peningkatan IPM termasuk di dalamnya
indeks pendidikan (LKPJ Gubernur Akhir Tahun 2009, III-17).
Kebijakan alokasi anggaran
pendidikan di Provinsi Jawa Barat diarahkan untuk menuntaskan Jawa Barat bebas buta aksara;
mewujudkan Jawa Barat bebas biaya pendidikan dasar dalam rangka penuntasan wajar
dikdas Sembilan tahun; mewujudkan Jawa Barat bebas putus jenjang sekolah dalam
rangka pelaksanaan wajar dua belas tahun di seluruh Kabupaten/Kota;
meningkatkan pengelolaan penjaminan mutu pendidikan dasar; meningkatkan
kualitas sarana dan prasarana pendidikan dasar; meningkatkan kompetensi dan
kesejahteraan Guru serta tenaga kependidikan; meningkatkan revitalisasi
nilai-nilai kebudayaan dan kearifan lokal yang relevan bagi peningkatan
kemajuan Jawa Barat.
c.
Prioritas Anggaran
Pendidikan
Berdasarkan
Perencanaan Strategis dan Arah Kebijakan tersebut maka dibuatlah
prioritas anggaran pendidikan.
Prioritas
anggaran didasarkan pada prioritas daerah. Sedangkan prioritas daerah
didasarkan pada isu-isu pembangunan serta arah kebijakan pembangunan. Prioritas
daerah ada dua macam yaitu yang dimasukkan ke dalam common goals dan non common
goals.
Common
goals
terdiri dari delapan buah yaitu : 1) peningkatan kualitas dan produktivitas SDM
yang sasarannya antara lain meningkatkan kualitas dan aksesibilitas pendidikan
masyarakat; 2) ketahanan pangan; 3) peningkatan daya beli masyarakat; 4) peningkatan
kinerja aparatur; 5) penanganan pengelolaan bencana; 6) pengendalian dan
pemulihan kualitas lingkungan; 7) pengembangan infrastruktur wilayah; dan 8) kemandirian
energi dan kecukupan air baku.
Non
Common Goals
merupakan pembangunan dalam rangka
penumbuhan, pengembangan, peningkatan dan pemantapan pembangunan Jawa Barat,
pelaksanaan tugas pokok dan fungsi; serta pemenuhan belanja tetap dan mengikat
SKPD yang dilaksanakan untuk mendukung pencapaian common goals.
Prioritas alokasi anggaran
pendidikan di Provinsi Jawa Barat berada pada common goals yang pertama yaitu “peningkatan kualitas dan
produktivitas SDM yang sasarannya antara lain meningkatkan kualitas dan
aksesibilitas pendidikan masyarakat” dan
diarahkan untuk meningkatkan angka
melek huruf , rata-rata lama sekolah dan merealisasikan “Jabar Bebas Putus
Jenjang Pendidikan”.
Dari prioritas alokasi anggaran
tesebut maka Program-program yang dimasukkan ke dalam kelompok Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar ada 20
program yaitu Kegiatan Pendamping Penyelenggaraan Ujian Nasional Dasar dan
Menengah di Jawa Barat; Kegiatan Pelatihan Pendidikan dan Tenaga Kependidikan
Tahun 2009; Kegiatan Bimbingan Teknis Profesi Sertifikasi Guru Tahun 2009;
Kegiatan Pemilihan Pendidik, Tenaga Kependidikan, Komite Sekolah dan Siswa
Berprestasi Tahun 2009; Kegiatan Peningkatan Kualifikasi Tenaga Guru; Kegiatan
Pembinaan Pendidikan Kesadaran Lingkungan Hidup untuk Jenjang TK, SD, SMP, SMA
dan SMK; Kegiatan Pembinaan Kelembagaan dan Peningkatan Mutu TK-SD dan SD-SMP
Satu Atap; Kegiatan Pembinaan dan Pengembangan Sekolah Bertaraf Internasional
(SBI) dan Sekolah Standar Nasional (SNN); Kegiatan Pembinaan dan Pengembangan
Kreatifitas Siswa melalui Kegiatan Ekstra Kurikuler; Kegiatan Penyelenggaraan
SMP Terbuka; Kegiatan Pengembangan Pendidikan Dasar Berbasis Keunggulan Lokal
Satuan Pendidikan Dasar di Jawa Barat Bagian Selatan dan Perbatasan Jateng,
Banten dan DKI Jakarta; Kegiatan Pengembangan Pembelajaran Budi Pekerti di
Sekolah; Kegiatan Pengembangan Pembelajaran Budi Pekerti di Sekolah; Kegiatan
Pembinaan Peserta Olah Raga Siswa Nasional (O2SN)SD/SMP/SMA Tingkat Provinsi,
Olimpiade Sain Nasional (OSN) SD/SMP/SMA, Festival dan Lomba Sain (FL2SN)
Tingkat TK/SD/SMP/SMA Tingkat Provinsi, serta Team Rumah Olimpiade Sain Tingkat
nasional; Kegiatan Revitalisasi Sarana dan Prasarana Pendidikan Daerah Khusus;
Kegiatan BOS Dana APBN; Kegiatan Perluasan Peningkatan Mutu SD (APBN); Kegiatan
Perluasan dan Peningkatan Mutu SMP (APBN); Kegiatan Pasanggiri dan Apresiasi Bahasa
dan Sastra dan Seni Daerah (TK,SD, SLTP dan SLTA); Kegiatan Peningkatan Mutu
Guru Mata Pelajaran Bahasa, Sastra dan Seni Daerah; dan Kegiatan Pengujian
Pengembangan Sumber-sumber Referensi dan Pembelajaran Bahasa, Sastra, Aksara
dan Seni Daerah.
Dilihat dari program dan besaran
alokasi anggaran yang diberikan dapat dikatakan bahwa alokasi anggaran belum
benar-benar diprioritaskan pada upaya
untuk meningkatkan angka melek
huruf , rata-rata lama sekolah dan merealisasikan “Jabar Bebas Putus Jenjang Pendidikan”
sehingga memerlukan penajaman program dan pengalokasian anggarannya.
Fauzi, seorang anggota Panitia
Anggaran DPRD Provinsi Jawa Barat mengatakan bahwa program-program tersebut
menjadi semacam rutinitas, “proyekna
eta-eta wae” (proyeknya itu-itu saja). Hal itu bisa terjadi karena
eksekutif tidak memiliki data kebutuhan yang akurat karena menurutnya “kalau
ditanya mengenai data kelenger. Data
tidak pernah di update” .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar