IMPLEMENTASI KEBIJAKAN ALOKASI ANGGARAN PENDIDIKAN
(Studi Alokasi Anggaran dalam Meningkatkan Mutu Pendidikan Dasar Sembilan Tahun
di Provinsi Jawa Barat)
RANGKUMAN DISERTASI
Diajukan Untuk Memenuhi Sebagian Dari Persyaratan
Untuk Memperoleh Gelar Doktor Kependidikan
Bidang Ilmu Administrasi Pendidikan
Promovendus :
Harjoko B. Sugiatmo
0807905
PROGRAM STUDI ADMINISTRASI PENDIDIKAN
SEKOLAH PASCASARJANA
UNIVERSITAS PENDIDIKAN INDONESIA
BANDUNG
2011
TELAH DIUJI PADA UJIAN TAHAP I
Pada Tanggal 22 Juni 2011
PENGUJI :
1. Prof. Dr. H. Abdul Azis Wahab M.A.
2. Prof. Dr. H. Nanang Fattah M.Pd.
3. Prof. Dr. H. Buchari Alma M.Pd.
4. Prof. H. Udin Syaefudin Sa’ud PhD
5. Prof. Dr. H. Wahyudin Zarkasyi Ak.
ABSTRAK
Harjoko B. Sugiatmo. IMPLEMENTASI KEBIJAKAN ALOKASI ANGGARAN PENDIDIKAN. (Studi Alokasi Anggaran dalam Peningkatan Mutu Pendidikan Dasar Sembilan Tahun di Provinsi Jawa Barat).
Pendidikan dasar di Provinsi Jawa Barat hanya memperoleh alokasi anggaran kurang dari 10% dari total anggaran pendidikan. Dengan demikian masalah pendidikan dasar di Provinsi Jawa Barat adalah bagaimana anggaran yang relatif kecil dapat dimanfaatkan untuk melaksanakan dan meningkatkan mutu pendidikan dasar sebagaimana secara normatif tercantum pada dokumen perencanaan daerah. Untuk itu diperlukan implementasi kebijakan yang memungkinkan pendidikan dasar Sembilan tahun (Wajar Dikdas 9 Tahun) di Provinsi Jawa Barat dapat berjalan dengan baik dan bermutu.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode analisis kebijakan atau metode post policy analysis, sedangkan teknik pengumpulan data berupa studi dokumentasi, focus group discussion wawancara dan observasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa kinerja Pemerintah provinsi Jawa Barat dalam implementasi kebijakan alokasi anggaran pendidikan telah sesuai dengan prinsip-prinsip proporsionalitas, efisiensi dan akuntabilitas namun belum sesuai dengan prinsip efektivitas. Prinsip efektivitas dilakukan dengan mengkaitkan kinerja dengan indikator yang harus dicapai yang ditentukan dalam RPJMD yang menunjukkan bahwa indikator-indikator nampaknya tidak dapat dicapai sepenuhnya oleh eksekutif.
Kesimpulan penelitian ini adalah bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat nampaknya belum menerapkan mutu dalam konsep absolut yang menerapkan pencapaian standar tertinggi dalam pekerjaan, produk maupun layanan, maupun mutu menurut pelanggan yang merupakan sesuatu yang memuaskan pelanggan (masyarakat, orang tua murid, dunia usaha). Mutu masih dianggap sebagai konsep relatif yang masih perlu ditingkatkan terus menerus.
ABSTRACT
Harjoko B. Sugiatmo. THE IMPLEMENTATION OF EDUCATIONAL BUDGET ALLOCATION POLICY. (Analytical study of Budget Allocation for Improving the Quality of Compulsory Basic Education in West Java Province).
The relatively small budget allocation of basic education in the West Java Province becomes a problem for improving the quality of based basic education as normatively stated in some documents of local development plans and regulations. Effective implementation of the policy is needed for improving basic education quality. From those points of view, there are some research questions : how about the financing ability of the government, what is the priority of educational budget allocation, how to use the budget, what is the result of the implementation of budget allocation policy and what is the impact of budget allocation policy implementation for improving the educational quality.
The study was conducted through observing the process of educational budget allocation policy; the implementation of the policy; the achievement of basic education quality, in the use of using interview, library research and observation method. The method of post policy analysis was used to analyze the phenomenon of budget allocation policy in West Java Province.
The result showed that the performance of the government of the West Java Province in implementing policy had been matched according to the principles of proportionality, efficiency and accountability but was not effective yet.
The conclusion is that the result of budget allocation policy had relatively improved the quality of basic education.
The recommendation is that more budgets must be given to basic education and budget allocation needs some priorities especially in providing school infrastructures, qualified teachers and personal cost. Meanwhile, some programs must be sharpened into quality improvement direction. Role sharing between national and local government needs to be continued until the compulsory education is accomplished.
DAFTAR ISI
ABSTRAK
ABSTRACT
DAFTAR ISI
A. Latar Belakang………………………….. 1
B. Fokus Penelitian………………………… 11
C. Pertanyaan Penelitian…………………… 11
D. Tujuan Penelitian……………………….. 11
E. Manfaat Penelitian……………………… 12
F. Premis Penelitian……………………….. 12
G. Kerangka Pikir Penelitian………………. 13
H. Metode Penelitian………………………. 15
I. Kesimpulan dan Rekomendasi…………. 16
J. Model Alternatif Implementasi
Kebijakan Alokasi Anggaran Pendidikan
di Provinsi Jawa Bara …………………. 20
DAFTAR PUSTAKA
RIWAYAT HIDUP
RINGKASAN DISERTASI
A. Latar Belakang Masalah
Secara umum derajat pendidikan dapat dilihat dari jenjang pendidikan yang ditamatkan. Artinya semakin banyak penduduk yang menyelesaikan jenjang pendidikan yang lebih tinggi, maka hal tersebut sudah mengarah pada indikasi adanya peningkatan kualitas SDM. Selain itu derajat pendidikan dilihat secara luas, yaitu meliputi pendidikan formal maupun non-formal
Berdasarkan data tahun 2007, penduduk Jawa Barat kebanyakan baru menyelesaikan pendidikannya pada jenjang SD, yaitu 38,07%, bahkan 23,27% tidak tamat SD. Persentase penduduk yang tamat SLTP atau SLTA hampir sama yaitu 17%, sedangkan yang menamatkan jenjang akademi atau universitas sekitar 5%. Sementara data BPS (Maret 2009) menunjukkan bahwa sampai dengan tahun 2008, rata-rata lama sekolah penduduk Jawa Barat baru mencapai 7,91 tahun, yang berarti pendidikan dasar sembilan tahun belum tercapai. Gaffar dalam Ali dkk. (2007:568) menyatakan bahwa “usaha untuk melanjutkan pelaksanaan wajib belajar pendidikan dasar 9 tahun” dan “ peningkatan alokasi anggaran pendidikan dan peningkatan fungsi-fungsi pengawasan” merupakan bagian dari “agenda mendasar …untuk memajukan sistem pendidikan nasional” .
Pelaksanaan wajib belajar pendidikan dasar 9 tahun memerlukan upaya-upaya yang terintegrasi dalam program-program pembangunan pendidikan yang membutuhkan belanja langsung maupun tidak langsung baik pada tingkat Pemerintah, Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kota /Kabupaten. Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, diperlukan kebijakan alokasi angggaran pendidikan untuk memastikan ketersediaan sumber pembiayaan pendidikan yang merupakan bagian integral dari APBN maupun APBD sebagai implementasi otonomi daerah di bidang pendidikan.
Menurut Thomas dalam Encyclopedia Americana Vol. 9 , besaran anggaran pendidikan berkaitan dengan kemampuan pemerintah dalam mengalokasikan anggaran yang berbeda-beda di tiap Negara dan daerah. Di Israel mencapai 17% dari APBN, Jepang 6,5%, Inggris 4,6% dan Bangladesh 0,01% (2001:736). Sedangkan besaran anggaran pendidikan di Indonesia sejak akhir dasawarsa 90-an mencapai 20% dari APBN, termasuk gaji guru di dalamnya.
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjelaskan bahwa Daerah memiliki kewenangan membuat kebijakan daerah untuk memberi pelayanan, peningkatan peran serta, prakarsa dan pemberdayaan masyarakat. Ketentuan tersebut menyiratkan sebuah diskresi dan tanggung jawab bagi pemerintah daerah.
Pada tahun 1999/2000 anggaran pendidikan di Jawa Barat baru mencapai 7,57% dari APBD. Hingga tahun 2008 alokasi anggaran untuk pendidikan baru mencapai 11% dari total APBD, itu artinya baru mencapai besaran Rp 800 miliar dari Rp7 triliun APBD. Karena kuatnya tuntutan masyarakat dan dorongan anggota DPRD pada tahun 2009 menjadi 20% dari APBD atau Rp 1,6 triliun dari Rp 8 triliun besaran APBD. Meskipun demikian alokasi anggaran ternyata lebih banyak digunakan biaya manajemen dibanding untuk membiayai pendidikan dasar, menengah, luar sekolah dan luar biasa. Alokasi anggaran untuk pendidikan dasar hanya Rp 111,99 miliar. Itu berarti kurang dari 10%, padahal menurut Bank Dunia pada umumnya negara-negara Asia mengalokasikan dana pemerintah untuk pendidikan dasarnya mencapai 48%, bahkan di Amerika Serikat mencapai 51% (Fattah dalam Ali, 2007:596).
Masalah bagi stakeholder pendidikan di Provinsi Jawa Barat adalah bagaimana agar alokasi yang relatif kecil tersebut harus dapat dimanfaatkan seoptimal mungkin untuk menuntaskan program Wajib Belajar Sembilan Tahun (Wajar Dikdas Sembilan Tahun) tepat pada waktunya sekaligus untuk meningkatkan mutu pendidikan di Provinsi Jawa Barat sebagaimana secara normatif tercantum pada perencanaan daerah baik RPJPD (Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah) maupun RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) serta RKPD (Rencana Kerja Pembangunan Daerah). Implementasi kebijakan alokasi anggaran pendidikan menjadi kunci agar pendidikan khususnya pendidikan dasar Sembilan tahun (wajar dikdas sembilan tahun) di Provinsi Jawa Barat dapat berjalan dengan baik dan bermutu.
Dalam konteks penyelenggaraan pemerintahan maka aspek biaya (cost) harus diletakkan dalam formulasi anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Atas dasar tersebut perlu diteliti bagaimana implementasi suatu kebijakan publik yaitu pada kebijakan penganggaran pendidikan dijalankan pada pemerintahan daerah di provinsi Jawa Barat. Jika masalah ini tidak diteliti dikhawatirkan pemerintahan daerah tidak mengetahui persoalan-persoalan yang timbul dari kebijakan yang dibuat dan tidak mengetahui kelemahan-kelemahan dan penyebab-penyebabnya. Jika itu yang terjadi dikhawatirkan maka kebijakan tersebut tidak akan berjalan dengan baik dan tidak mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Dengan demikian penelitian ini diharapkan dapat memberikan penjelasan terhadap fenomena dari implementasi kebijakan dan dapat memberikan rekomendasi, baik berupa solusi maupun continuous improvement.
Karena penelitian ini menyoroti suatu kebijakan maka penelitian ini berada pada studi analisis kebijakan. Dengan demikian penelitian ini berada pada tataran makro. Penelitian pada tingkat makro menjadi penting untuk mengetahui implementasi kebijakan alokasi anggaran pendidikan dan mencari solusi atas permasalahan yang terjadi.
B. Fokus Penelitian
Penelitian ini difokuskan pada implementasi kebijakan alokasi anggaran pendidikan dasar, dengan judul “IMPLEMENTASI KEBIJAKAN ALOKASI ANGGARAN PENDIDIKAN (Studi Alokasi Anggaran dalam Meningkatkan Mutu Pendidikan Dasar Sembilan Tahun di Provinsi Jawa Barat)”.
Aspek-aspek yang menjadi fokus penelitian ini adalah berkenaan dengan kemampuan keuangan daerah, prioritas anggaran, pemanfaatan anggaran dan dampak dari implementasi kebijakan alokasi anggaran pendidikan pada jenjang pendidikan dasar di Provinsi Jawa Barat.
C. Pertanyaan Penelitian
Berdasarkan permasalahan di atas yaitu bagaimana anggaran yang relatif kecil dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan mutu pendidikan dasar di Provinsi Jawa Barat, dapat dirinci dalam pertanyaan penelitian berikut:
1) Bagaimana kemampuan Pemerintah Daerah dalam penyediaan sumber dana alokasi anggaran pendidikan di Provinsi Jawa Barat ?
2) Apa yang menjadi prioritas alokasi anggaran di Provinsi Jawa Barat?
3) Bagaimana pemanfaatan anggaran pendidikan di Provinsi Jawa Barat?
4) Bagaimana hasil dari kebijakan alokasi anggaran terhadap mutu pendidikan dasar di Provinsi Jawa Barat?
5) Apa dampak dari kebijakan alokasi anggaran terhadap mutu pendidikan dasar di Provinsi Jawa Barat ?
D. Tujuan Penelitian
Tujuan utama penelitian ini adalah untuk mengetahui:
1) Kemampuan Pemerintah Daerah dalam penyediaan sumber dana alokasi anggaran pendidikan di Provinsi Jawa Barat.
2) Prioritas alokasi anggaran pendidikan di Provinsi Jawa Barat.
3) Pemanfaatan anggaran pendidikan di Provinsi Jawa Barat.
4) Hasil dari kebijakan alokasi anggaran terhadap mutu pendidikan dasar di Provinsi Jawa Barat.
5) Dampak dari kebijakan alokasi anggaran terhadap mutu pendidikan dasar di Provinsi Jawa Barat.
E. Manfaat Penelitian
1. Teoretis
Untuk memperkaya khazanah Ilmu Administrasi Pendidikan khususnya dalam Ilmu Pembiayaan Pendidikan, baik aspek substansi (bidang garapan) dan proses, maupun dalam konteks pembangunan pendidikan di Daerah serta Ilmu Administrasi Pembangunan, dan Administrasi Pemerintahan atau Administrasi Publik.
2. Praktis
Penelitian ini diharapkan dapat memberikan :
a. Sumbangan pemikiran bagi manajemen dalam melaksanakan fungsi penganggaran khususnya dalam pengalokasian anggaran bagi program wajib belajar sembilan tahun di provinsi Jawa Barat.
b. Rumusan model alternatif alokasi anggaran pendidikan yang dapat dijadikan rujukan dalam pelaksanaan pembangunan pendidikan.
F. Premis Penelitian
1. Proses alokasi anggaran pendidikan merupakan sebuah proses politik yang terjadi pada pemerintahan daerah, yaitu antara lembaga eksekutif dan lembaga legislative yang memerlukan adanya pendekatan yang tepat agar dapat diimplementasikan.
2. Keberhasilan proses implementasi kebijakan sampai pada tercapainya hasil tergantung pada kegiatan program yang telah dirancang dan alokasi anggaran yang cukup.
3. Implementasi kebijakan dapat dianalisis dengan melihat dilaksanakannya program-program yang telah dirancang sebelumnya dan melihat program-program tersebut dalam perspektif pencapaian tujuan-tujuan kebijakan.
4. Menurut Rondinelli dan Cheema (1983:30) ada dua pendekatan dalam proses implementasi kebijakan yang perlu dipilih sebelum kebijakan diimplementasikan, yaitu : (1) the compliance approach, dan (2) the political approach. Pendekatan yang pertama menganggap implementasi kebijakan itu tidak lebih dari soal teknik, rutin. Implementasi kebijakan dianggap sebagai suatu proses pelaksanaan yang tidak mengandung unsur-unsur politik dan perencanaanya sudah ditetapkan sebelumnya oleh para pimpinan politik (political leaders). Pendekatan yang kedua ini sering disebut sebagai pendekatan politik yang mengandung “administration as an integral part of the policy making process in which politics are refined, reformulated, or even abandoned in the process of implementing them.
5. Menurut Grindle (1980 : 7-11) ada dua hal yang turut mempengaruhi keberhasilan yaitu pertama, content of policy, yang terdiri dari : interests affected; type of benefits; extent of change envisioned; site of decision making; program implementators; resources commited. Kedua, context of implementation, yang terdiri dari : power, interest, and strategies of actors involved; institutions and regime charactersistics; compliance and responsiveness.
G. Kerangka Pikir Penelitian
Kebijakan alokasi anggaran pendidikan diformulasikan oleh Pemerintahan Daerah Jawa Barat yang terdiri dari Gubernur selaku eksekutif dan DPRD selaku legislatif dengan melibatkan masyarakat selaku pemangku kepentingan (stakeholders). Peraturan Daerah kemudian mengikat seluruh masyarakat Jawa Barat, sedangkan pada tingkat eksekutif Provinsi dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan dan organisasi peringkat daerah (OPD) lainnya , dengan demikian maka anggaran untuk pendidikan dasar Sembilan tahun diberikan pada dinas dan OPD tersebut untuk mengimplementasikannya. Efektifitas penganggaran akan menghasilkan pendidikan bermutu sebagaimana yang dituntut oleh Perda dan Standar Pendidikan Nasional. Pendidikan yang bermutu pada gilirannya akan dapat memberikan kontribusi pada mutu sumber daya manusia Jawa Barat.
Landasan filosofis dari kerangka pemikiran ini adalah bahwa secara teoretik, upaya-upaya pendidikan memerlukan dukungan kebijakan administrasi pendidikan, termasuk kebijakan penganggaran. Secara aturan perundang-undangan pendidikan dasar sembilan tahun merupakan bagian integral pendidikan yang diatur oleh Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional dan dalam konteks Jawa Barat diatur dalam Peraturan Daerah. Adapun mutu dari pendidikan nilai tersebut mengacu pada rumusan di dalam Perda itu sendiri dan tentunya dikaitkan dengan Standar Pendidikan Nasional.
H. Metoda Penelitian
Masalah pelaksanaan otonomi penyelenggaraan pendidikan di daerah merupakan realitas sosial yang bersifat kontekstual. Karena itu tujuan utama penelitian ini bukanlah untuk menguji suatu hipotesis namun ditujukan untuk mendeskripsikan objek yang diteliti melalui proses pengeksplorasian fakta dan data lapangan sebagaimana adanya. Dengan demikian pendekatan penelitian yang dianggap cocok digunakan adalah pendekatan penelitian kualitatif (Nasution, 1988).
Namun demikian untuk mendalami setiap permasalahan yang diteliti sehingga pemecahannya sesuai dengan kaidah-kaidah keilmuan dan akhirnya memberikan sumbangan yang berarti bagi maksud dan tujuan penelitian, diperlukan kajian secara mendalam sesuai dengan karakteristik permasalahan yang diteliti. Penelitian bukan sekedar mendeskripsikan realitas sosial, tetapi perlu analisis-analisis yang bersifat prediktif, maka metode yang paling dianggap sesuai dengan konteks masalah yang diteliti digunakan metode penelitian analisis kebijakan atau metoda post policy analysis (MacMillan & Schumacher, 2001:526-581). Sedangkan analisis kebijakan yang digunakan adalah analisis keefektifan biaya.
1. Pendekatan Penelitian
Studi ini tidak dimaksudkan untuk menguji suatu hipotesis maupun teori tertentu, melainkan berupaya untuk menelusuri pemahaman baru mengenai fenomena yang dikaji. Cara kerja dari studi ini bersifat : subyektifitas ke obyektifitas, induksi ke deduksi dan konstruksi ke enumerasi. Untuk itu peneliti memperlakukan diri sebagai instrument utama (human instrument), yang bergerak dari hal-hal spesifik, dari satu tahapan ke tahapan selanjutnya dan memadukan data sedemikian rupa sehingga pada akhirnya kesimpulan-kesimpulan dapat ditemukan. Dengan sifatnya yang demikian maka studi ini tergolong dalam penelitian yang menggunakan Metode Naturalistik dengan Pendekatan Kualitatif.
2. Lokasi Penelitian
Lokasi penelitian berada di Provinsi Jawa Barat. Subyek yang diteliti adalah para pejabat eksekutif dan legislatif dan praktisi pendidikan serta stakeholders (pemangku kepentingan) yang dipilih secara non sampling.
Pertimbangan pemilihan lokasi adalah mengingat strategisnya posisi Jawa Barat yang berdekatan dengan ibukota negara, mendorong Jawa Barat berperan sebagai agent of development (agen pembangunan) bagi pertumbuhan nasional. Provinsi Jawa Barat menggunakan indikator Indeks Pembangunan Manusia (IPM) dalam mengukur kinerja pemerintahan dan pembangunannya, yang di dalamnya termuat komponen tingkat pendidikan masyarakat dalam rangka peningkatan kualitas dan produktivitas sumber daya insani. Pembangunan pendidikan diprioritaskan pada peningkatan pemerataan dan mutu pendidikan. Sedangkan pembangunan kebudayaannya diprioritaskan pada revitalisasi nilai-nilai budaya dan kearifan lokal.
Upaya untuk meningkatkan kontribusi dari komponen pendidikan dilakukan antara lain dengan meningkatkan anggaran pendidikan menuju besaran 20% sebagai amanat konstitusi. Itu berarti 20 % dari APBD Provinsi Jawa Barat yang besarnya mencapai Rp 8,29 trilyun (Bewara, Edisi I/2009, 8), suatu jumlah anggaran yang besar bahkan jika dibandingkan dengan anggaran provinsi-provinsi lain di luar DKI Jaya. Secara khusus Provinsi Jawa Barat memberlakukan tiga buah Peraturan Daerah tentang kebudayaan daerah yang diimplementasikan melalui pendidikan sebagai bentuk kebijakan berkenaan dengan kearifan lokal Jawa Barat sehingga menarik untuk diteliti.
3. Unit Analisis
Adapun unit-unit analisis ialah :
a. Pemerintah Provinsi Jawa Barat khususnya Tim Penyusun Anggaran, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Jawa Barat, Dinas Pendidikan, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata.
b. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat
c. Kepala Sekolah dan Guru SD maupun SMP di beberapa tempat di Provinsi Jawa Barat.
d. Dokumen-dokumen.
I. Kesimpulan dan Rekomendasi
1. Kesimpulan
a. Kemampuan Keuangan Daerah
Kondisi keuangan daerah diukur dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sering dijadikan parameter otonomi daerah. PAD Provinsi Jawa Barat pada tahun 2009 mencapai Rp 5,564 triliun dan jika dilihat dari struktur APBD memberikan kontribusi terhadap total pendapatan daerah sebesar 70,75%. PAD berasal dari jenis pendapatan Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan dan Lain-lain PAD yang sah.
Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat tahun 2009 yang belum diaudit BPK RI adalah sebesar Rp 7,723 triliun dan dana bagi belanja pendidikan sebesar Rp 1,628 triliun, kurang lebih 20% dari APBD nya. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa Provinsi Jawa Barat sudah menjalankan otonomi daerahnya di bidang pendidikan dengan baik.
Kendatipun demikian alokasi anggaran pendidikan di Provinsi Jawa Barat sebenarnya masih lebih banyak ditopang oleh dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN) yang mencapai Rp 4,5 triliun, hampir 300% alokasi anggaran pendidikan Provinsi.
Dalam menjalankan tugas umum pemerintahan maka Pemerintah Provinsi memperhatikan dan membantu Kota dan Kabupaten yang ada di wilayah Provinsi Jawa Barat selain karena tuntutan peraturan perundang-undangan (Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Pasal 94, PP Nomor 50 Tahun 2007, Permendagri Nomor 22 Tahun 2009) juga karena kemampuan keuangan Kota/Kabupaten yang beragam.
b. Prioritas Alokasi Anggaran Pendidikan Dasar di Provinsi Jawa Barat
Kebijakan alokasi anggaran pendidikan di Provinsi Jawa Barat diarahkan untuk menuntaskan Jawa Barat bebas buta aksara; mewujudkan Jawa Barat bebas biaya pendidikan dasar dalam rangka penuntasan wajar dikdas Sembilan tahun; mewujudkan Jawa Barat bebas putus jenjang sekolah dalam rangka pelaksanaan wajar dua belas tahun di seluruh Kabupaten/Kota; meningkatkan pengelolaan penjaminan mutu pendidikan dasar; meningkatkan kualitas sarana dan prasarana pendidikan dasar; meningkatkan kompetensi dan kesejahteraan Guru serta tenaga kependidikan; meningkatkan revitalisasi nilai-nilai kebudayaan dan kearifan lokal yang relevan bagi peningkatan kemajuan Jawa Barat
Prioritas alokasi anggaran pendidikan di Provinsi Jawa Barat berada pada common goals yang pertama yaitu “peningkatan kualitas dan produktivitas SDM yang sasarannya antara lain meningkatkan kualitas dan aksesibilitas pendidikan masyarakat” dan diarahkan untuk meningkatkan angka melek huruf , rata-rata lama sekolah dan merealisasikan “Jabar Bebas Putus Jenjang Pendidikan”.
c. Pemanfaatan Anggaran Pendidikan
Sebanyak 89,04% anggaran pendidikan yang berasal dari APBD Provinsi Jawa Barat dialokasikan untuk Belanja Langsung dan Bantuan sedangkan 10,96% dialokasikan untuk Belanja Tidak Langsung. Belanja Langsung dan Bantuan seluruhnya berjumlah Rp 1,450 triliun lebih, dibagi ke dalam Belanja Langsung sebesar Rp 472,937 miliar lebih dan Bantuan sebesar Rp 977,257 miliar lebih. Sedangkan Belanja Tidak Langsung seluruhnya berjumlah Rp 178,484 miliar lebih digunakan untuk Gaji PNS Dinas Pendidikan dan Gaji /Tunjangan Guru Pendidilan Luar Biasa sebesar Rp 168,759 miliar lebih dan Insentif Guru Madrasah Diniyah (Pendidikan Keagamaan) sebesar Rp 12,108 miliar lebih.
Belanja Langsung adalah untuk membiayai program dan kegiatan termasuk sumbangan buku pelajaran, sedangkan Bantuan adalah berupa uang yang diberikan untuk Biaya Operasional Sekolah (BOS) mendampingi BOS yang berasal dari APBN, bantuan untuk seragam serta beasiswa. Belanja Langsung tidak hanya untuk membiayai program dan kegiatan pendidikan yang ditangani oleh Disdik tetapi juga ada juga di OPD (Organisasi Perangkat Daerah) yang lain seperti Disbudpar, Dinas Pertanian, Dinas KUKM, Dinas Naker serta Badiklatda yaitu untuk membiayai kegiatan yang berhubungan dengan masyarakat di luar persekolahan.
Dari anggaran pendidikan Rp 1,6 triliun tersebut belanja yang dikelola Dinas Pendidikan hanya sekitar Rp 507 miliar saja dan yang dialokasikan untuk program pendidikan dasar adalah Rp. 111,99 miliar.
Anggaran pendidikan di Provinsi Jawa Barat diimplementasikan melalui program dan non program. Dalam program maka program dielaborasi ke dalam program bantuan maupun kegiatan baik yang berada di Dinas Pendidikan maupun di OPD lainnya. Sedangkan yang non program berada dalam wilayah diskresi Gubernur untuk mengeluarkan anggaran yang belum ditentukan programnya.
Pemerintah Provinsi memperoleh alokasi anggaran pembangunan yang berasal dari APBN yang dikelola pemanfaatannya oleh Dinas Pendidikan. Komponen anggaran yang terbesar diberikan untuk Bantuan Operasional Pendidikan (BOS) yaitu sebesar Rp 2,843 triliun dan Peningkatan Mutu dan Profesionalisme Guru Rp 1,173 triliun. Besarnya anggaran tersebut menunjukkan komitmen Pemerintah untuk menuntaskan wajib belajar pendidikan dasar sembilan tahun sekaligus meningkatkan mutu pendidikan melalui peningkatan mutu para Guru.
d. Hasil dari Implementasi Kebijakan Alokasi Anggaran Pendidikan Dasar.
1. Terlaksananya program untuk meningkatkan mutu dan relevansi pendidikan dasar, peningkatan tata kelola pendidikan yang efektif dan penguasaaan /pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi, dalam bentuk kegiatan-kegiatan yang dikategorikan ke dalam verifikasi, monitoring, evaluasi; koordinasi; workshop/semiloka; rapat-rapat koordinasi; peningkatan mutu layanan pendidikan dan bantuan.
2. Tercapainya keluaran fisik dan non fisik serta bantuan keuangan seperti peningkatan sarana dan prasarana, Bantuan Operasional Sekolah Provinsi, bantuan pengadaan buku rapor, bantuan buku, bantuan pakaian untuk siswa, dan bantuan untuk guru
3. Terlaksanakannya akuntabilitas karena dalam menjalankan pengendalian digunakan instrument yang dinamakan LAKIP (Laporan Akuntabilitas Kinerja Pemerintahan). LAKIP yang dibuat menggambarkan input, proses, ouput, dan outcomes dari setiap kegiatan di bidang pendidikan.
e. Dampak Implementasi Kebijakan Alokasi Anggaran Pendidikan
Ada peningkatan mutu pendidikan dasar di Provinsi Jawa Barat sebagaimana terlihat pada Indeks Pembangunan Manusia di Bidang Pendidikan untuk tahun 2009 yang meningkat dari 80,35 pada tahun 2008 menjadi 80,58 pada tahun 2009 atau meningkat 0,23 poin meskipun belum mencapai target yang tertuang dalam RKPD yaitu sebesar 82,02 poin . Rata-rata Lama Sekolah mencapai 7,58 tahun berada di atas rata-rata nasional yaitu 5,7 tahun. Angka Melek Huruf (AMH) sebesar 95,60%, sehingga Angka Buta Huruf turun dari 5,33% menjadi 4,4%.
B. Rekomendasi
1. Proses pengalokasian anggaran perlu lebih meningkatkan dijalankannya prinsip-prinsip good governance yaitu partisipasi masyarakat, tegaknya supremasi hukum, transparansi, peduli pada stakeholders, berorientasi pada konsesnsus, kesetaraan, efektivitas dan efisiensi, akuntabilitas dan visi strategis.
2. Implementasi kebijakan yang berkaitan dengan anggaran pendidikan hendaknya mengarah pada sejauh mana sumberdaya yang ada dapat dimanfaatkan untuk mencapai hasil tertentu yang telah ditetapkan : yaitu berkaitan dengan akuntabilitas praktek; menciptakan perubahan ke arah yang lebih baik; mempertimbangkan rasa keadilan; menunjukkan pemihakan pada kelompok berpendapatan rendah dan mempersempit kesenjangan.
3. Alokasi anggaran lebih besar perlu diberikan untuk program pendidikan dasar dengan alokasi anggaran diprioritaskan pada : (1) Peningkatan sarana dan prasarana dalam penyelenggaraan pendidikan; (2) Pemenuhan kekurangan guru baik segi kuantitas maupun kualitasnya pada setiap daerah, khususnya daerah-daerah terpencil; (3) Peningkatan profesionalisme guru maupun tenaga kependidikan maupun profesionalisme pengelolaan pendidikan; (4) Pemanfaatan media teknologi modern pada fungsi pendidikan; (5) Pemberian bantuan biaya pendidikan bagi anak-anak yang berasal dari keluarga berpendapatan rendah atau miskin terutama yang berada di desa-desa tertinggal. Secara lebih spesifik adalah anak-anak petani, nelayan, dan buruh
4. Perlu dilakukan terobosan-terobosan untuk menghilangkan angka buta huruf di kalangan penduduk melalui suatu gerakan yang melibatkan partisipasi masyarakat secara total dan signifikan. Pola seperti ini perlu diterapkan pada tingkat yang lebih besar pada level provinsi
5. Peningkatan relevansi pendidikan perlu dikaitkan dengan tiga hal : pertama, falsafah yang melandasi masyarakat Jawa Barat yaitu falsafah silih asuh, silih asih, dan silih asah. Kedua, potensi religiusitas masyarakat berkontribusi pada usaha keras dalam mencerdaskan dirinya dan berkompetensi untuk mendapatkan ilmu pengetahauan. Ketiga, tersedianya dunia industri dan dunia usaha yang bisa mendukung kegiatan pembangunan pendidikan di Jawa Barat.
J. Model Alternatif Implementasi Kebijakan
Alokasi Anggaran Pendidikan di Provinsi
Jawa Barat
Strategi yang digunakan untuk model alternative adalah bahwa kebijakan alokasi anggaran pendidikan harus dapat : (1) Mendorong tingkat pendidikan masyarakat (melalui implementasi kebijakan di bidang ketenagaan, pembiayaan, sarana dana prasarana, partisipasi masyarakat) ; dan (2) Menjadikan masyarakat Jawa Barat yang berbudiperkerti luhur serta menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi (melalui implementasi kebijakan di bidang kurikulum).
Sasaran yang ingin dicapai dengan strategi tersebut adalah : (1) Meningkatnya akses dan mutu pendidikan terutama untuk penuntasan wajib belajar Sembilan tahun dan pencanangan wajib belajar 12 tahun bagi anak usia sekolah; (2) Meningkatnya kesadaran akan perbedaan, toleransi dan kerjasama antar umat beragama; (3) Meningkatnya implementasi nilai-nilai budaya dan kearifan lokal; (4) Meningkatnya sikap saling menghargai dan menghormati berbagai komunitas budaya.
Alternatif model mengadopsi kerangka manajemen stratejik, pertama, melakukan environmental scanning (analisis lingkungan) yang terdiri dari analisis lingkungan eksternal (ALE) dan analisis lingkungan internal (ALI). Kedua, strategy formulation (perumusan strategi) yaitu kegiatan perumusan misi, menentukan tujuan, membuat prioritas, membuat strategi, dan membuat kebijakan. Ketiga, strategy implementation (menjalankan strategi yang telah dibuat) yaitu menyusun program, menganggarkan, serta membuat prosedur. Keempat, evaluaton and control (evaluasi dan pengawasan) yaitu kegiatan monitoring terhadap kinerja organisasi kemudian melakukan koreksi yang diperlukan.
DAFTAR PUSTAKA
Abdul Azis Wahab dan Kusumastuty, Dyah. (2009). Penjaminan Mutu. Bandung : Universitas Pendidikan Indonesia.
Abdul Wahab, Solichin. (1990). Pengantar Analisis Kebijaksanaan Negara. Jakarta: Rineka Cipta.
Ali, Mohammad dalam Ali dkk. (2007). Penjaminan Mutu Pendidikan dalam Ilmu dan Aplikasi Pendidikan. Bandung : Pedagoginana Press.
Alma, Buchari & Hurriyati, Ratih. (2008). Manajemen Corporate & Strategi Pemasaran Jasa Pendidikan Fokus Pada Mutu dan Layanan Prima. Bandung: Alfabeta.
Card, David. (----). "Returns to Schooling," dalam The New Palgrave Dictionary of Economics , 2nd Edition.
Checchi, Daniele. (2006). The Economics of Education: Human Capital, Family Background and Inequality.
Christopher, Williams. (2006). Leadership Accountability in a Globalizing World. London: Palgrave Macmillan.
Creswell, J.A. (1994). Research Design: Qualitative and Quantitative Approach. London: SAGE Publication, International Educational and Profesional
Dye, Thomas R. (1984). Understanding Public Policy. ---.
Engkoswara dalam Ali dkk. (2007). Pendidikan Berbasis Unggulan Lokal dalam Ilmu dan Aplikasi Pendidikan. Bandung: Pedagogiana.
Fattah, Nanang dan Nurdin, Diding dalam Ali dkk. (2007). Ekonomi Pendidikan dalam Ilmu dan Aplikasi Pendidikan. Bandung : Pedagogiana Press.
Fischel, William A. (2008). "Educational Finance" dalam The New Palgrave Dictionary of Economics, 2nd Edition.
Fowler, Frances C. (2009). Policy Studies for Educational Leaders An Introduction Third Edition. Boston : Pearson Education Inc.
Gaffar, Fakry dan Nurdin, Diding dalam Ali dkk. (2007). Manajemen Pendidikan dalam Ilmu dan Aplikasi Pendidikan. Bandung : Pedagogiana Press
Goetz, Judith Preisle & LeCompte, Margareth Diane. (1984). Ethnography and Qualitative Design in Educational Research. London: Academic Press Inc.
Guba, E.G. (1978). Toward A Methodology of Naturalistic Inquiry in Educational Evaluation. California : University of California.
Grindle, Merilee S. (1990). Politics and Policy Implementation in the Third World. New Jersey : Princeton Press.
Hartley, Harry J. (1968). Educational Planning-Programming-Budgeting. Englewood Cliffs, New Jersey : Prentice Hall, Inc
Hendarto, Agung & Suhendar, Nizar. (2002). Good Governance dan Penguatan Institusi Daerah. Jakarta : Masyarakat Transparansi Indonesia.
Hill et. al. (2004). Strategic Management an Integrated Approach. Milton : Wiley & Houghton Mifflin.
Hunger, J. David dan Wheelen, Thomas L. (1996). Manajemen Strategis. Yogyakarta: Penerbit Andi.
Jalal, Fasli dan Supriadi, Dedi. (2001). Reformasi Pendidikan dalam Konteks Otonomi Daerah. Yogyakarta : Depdiknas-Bappenas-Adicita Karya Nusa
Kartasasmita, Ginanjar. (1997). Administrasi Pembangunan Perkembangan Pemikiran dan Praktiknya di Indonesia. Jakarta: PT Pustaka LP3ES Indonesia.
Morrisan. (2004). Pemerintahan Daerah UU No. 32 Tahun 2004 Beserta Penjelasannya. Tanggerang : Ramdina Prakarsa.
Mulyasa. (2003). Menjadi Kepala Sekolah Profesional, Bandung: PT Remaja Rosdakarya.
Nasution, S. (1988). Metode Penelitian Naturalistik Kualitatif. Bandung : Tarsito.
Poerbakawatja, Soegarda dan Harahap, Abu Hasyim. (1981). Ensiklopedia Pendidikan. Jakarta: Gunung Agung.
Rondinelli, Dennis A. & G. Shabbir Cheema. (1988). “Implementing Decentralization Policies: an Introduction” dalam Cheema dan Rondinelli, Decentralization and Development, Policy Implementation in Developing Countries, California : Sage Publication Inc.
Rubin, Irene S. (1992). “Budgeting: Theory, Concept, Methods and Issues” dalam Rabin, Jack (ed.). Handbook of Public Budgeting. New York : Marcel Dekker, Inc.
Dunn, William N. (2003). Pengantar Analisis Kebijakan Publik Edisi Kedua. Yogyakarta : Gajah Mada University Press.
Sallis, Edward. (1993). Total Quality Management in Education. London : British Library Cataloguing in Publication Data.
Sa’ud, Udin Syaefudin dan Sumantri, Mulyani dalam Ali dkk. (2007). Pendidikan Dasar dan Menengah dalam Ilmu dan Aplikasi Pendidikan. Bandung: Pedagogiana Press.
Schedler, Andreas. (1999). "Conceptualizing Accountability" dalam Andreas Schedler, Larry Diamond, Marc F. Plattner. The Self-Restraining State: Power and Accountability in New Democracies. London: Lynne Rienner Publishers.
Sergiovani, Thomas J. et. al. (1980). Educational Governance and Administration. Engelwood Clifs, New Jersey :Prentice Hall,Inc.
Sugiarto, Soleh et. al. (2009). Memori DPRD Provinsi Jawa Barat Periode 2004-2009. Bandung : Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Barat.
Syaukani et. al. (2002). Otonomi Daerah dalam Negara Kesatuan. Yogjakarta: Pustaka Pelajar & Pusat Pengkajian Etika Politik dan Pemerintahan.
Thomas, J. Alan. (1971). The Productive School. New York : John Wiley & Sons, Inc.
Tjiptowardojo, Djoemad. (2010). Kebijakan Publik dalam Perspektif Demokrasi. Bandung: STIA Bagasasi.
Ul Haq, Mahbub et al. (1985). Human Development Report 1985. New York : Oxford University Press
Wachyan, Abdul et. al. (2002). Rencana Pembangunan Regional Makro Pendidikan Jawa Barat. Bandung : Badan Perencanaan Daerah Provinsi Jawa Barat.
---. (….). Management in Education. London : Kogan Page Educational Management Series.
---. (1999). Panduan Manajemen Sekolah. Jakarta : Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Direktorat Pendidikan Menangah Umum.
---. (2001). The Encyclopedia Americana International Edition Vol. 4 dan Vol. 22. Danbury, Connecticut : Grolier Incorporated.
Disertasi/Tesis/Laporan Penelitian/Makalah:
Clark, David et. Al. Financing of Education in Indonesia. Manila: Asian Development Bank & Comparative Education Research Centre, The University of Hong Kong.
Kelompok Konsentrasi Pendidikan Dasar dan Menengah (S3 Reguler). (2009). Studi Tentang Impelementasi Kebijakan Komite Sekolah dan BP3 Sebagai Perbandingan di Kabupaten Bandung. Tugas Mata Kuliah Seminar Kajian Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah Prof. Dr. H. Azis Wahab, MA. Laporan Studi Lapangan. Bandung : Sekolah Pascasarjana UPI.
Subardiman et. al. (2009). “Percepatan Peningkatan Mutu Pendidikan. Analisis Kebijakan Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI)” . Laporan Studi Lapangan. Bandung: Sekolah Pascasarjana UPI.
Sumianto, Toto. (2008). “Implementasi Kebijakan Otonomi Daerah dalam Bidang Manajemen Pendidikan: Studi Analisis Implementasi Kebijakan Otonomi Daerah dalam Bidang Pendidikan Berdasarkan Peraturan Perundangan yang Relevan di Kabupaten Majalengka”. Disertasi. Bandung : Pendidikan Pasca Sarjana UPI.
Sumantri, Agus. (2010). Efektivitas Implementasi Manajemen Sekolah Bermutu. (Studi tentang Hubungan antar Komponen Sekolah Bermutu dengan Mutu Kinerja SMPN RSBI di Wilayah Jawa Barat). Disertasi. Bandung : Sekolah Pascasarjana UPI.
Sunu, Arya. (2011). Pendidikan Multikultural di Provinsi Bali. Disertasi. Bandung : Sekolah Pascasarjana UPI.
Syafioeddin, Irianto Machfud Sidik.(2009). Pembangunan Pendidikan Berbasis Kewilayahan di Tingkat Kabupaten (Studi Implementasi Kebijakan Pendidikan di Kabupaten Indramayu dalam Konteks Otonomi Daerah). Disertasi. Bandung : Sekolah Pascasarjana Universitas Pendidikan Indonesia.
Jurnal / Artikel
Alisyahbana, Armida S. (2005). “Otonomi Daerah dan Desentralisasi Pendidikan”. Artikel. [Online]. Tersedia : http://www.geocities.com.arief_anshory/otda_pendidikan.pdf [20 Mei 2010].
BAN-SM. (2010). Akreditasi Sekolah Dasar dan Madrasah. [Online]. Tersedia : http://www.ban-sm.or.id/statistik [3 Februari 2011].
Dykstra, Clarence A. (1939). "The Quest for Responsibility" dalam The American Political Science Review, Vol. 33, No. 1. [Online]. Tersedia : doi:10.2307/1949761. http://jstor.org/stable/1949761. [10 April 2011].
Goldin and Katz. (----). “Education Policy Failings in Historical Perspective" dalam Economis Journal Watch Volume 6 (1). ----.
Hannaway, Jane dan Woodroffe, Nicola. (2003). “Policy Instruments in Education” dalam Review of Research in Education 27, 2003. Washington DC : AERA.
Lee, Jaekyung & Kwong, Kenneth. (2004). “The Impact of Accountability on Racial and Economic Equity : Concidering Both School Resources and Achievement Aoutcomes” dalam American Educational Research Journal, winter 2004, Volume 4 No. 4.
Miller, Robert J. dan Rowan, Brian. (2006). “Effects of Organic Management on Students Achievements” dalam American Educational Research Journal Summer 2006 Volume 43 Number 2.
Patta, Johnny. (2008). Peningkatan Kapasitas Pembiayaan Pembangunan di Propinsi Jawa Barat 2008-2013 dalam Warta Bapeda Propinsi Jawa Barat Volume 13 No. /April-Juni 2008). Bandung : Subid Pendataan Bidang Monitoring dan Evaluasi Bapeda Provinsi Jawa Barat.
Sinclair, Amanda (1995). "The Chameleon of Accountability: Forms and Discourses" dalam Accounting, Organizations and Society 20 (2/3).---.
Superfine, Benjamin Michael (2009). “The Evolving Role of The Courts in Educational Policy : The Tension Between Judicial, Scientific and Democratic Decision Making in Kitzmiller v. Dover” dalam American Educational Research Journal Volume 46 Number 4, December 2009. Washington DC : AERA & SAGE.
Surakhmad, Winarno. (2009). “Kebijakan Pendidikan Yang Mengindonesiakan”. Artikel. Koran Tempo, 1 Desember 2009.
The World Bank.(2009). Education For All (EFA). Artikel. [Online] Tersedia :
Wikipedia, the free encylopedia. (2010). Budget. Artikel. [Online]. Tersedia : http://en.wikipedia.org/wiki/Budgeting. [11 Desember 2010].
Wiseman, Alexander E. (2010). The Uses of Evidence for Education Policy Making : Global Context and International Trends dalam What Counts as Evidence in Educational Setting ? Rethinking Equity, Diversity dan Reform in the 21st Century, Review of Research in Education. Washington DC : American Educational Research Association and SAGE.
Peraturan Perundang-undangan/Produk Kebijakan
---. (2003). Produk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Jawa Barat. Peraturan Daerah Tahun 2003. Keputusan Dewan dan Pimpinan Dewan 2003. Bandung : Sekretariat DPRD Propinsi Jawa Barat.
---. (2004). Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Jakarta : Kaldera.
---. (2004). Undang-undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 104,, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4421) .
---. (2004). Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Sistem Pemerintahan Daerah. Jakarta : Eka Jaya.
---. (2005). Berita Daerah Provinsi Jawa Barat No. 1 2005 Seri E Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 72 Tahun 2005 tentang Tata Cara Perencanaan Pembangunan Daerah.
---. (2005). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar N---. (2008). Berita Daerah Provinsi Jawa Barat No. 8 2008 Seri E Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2005-2025.
---. (2008). Berita Daerah Provinsi Jawa Barat No. 54 2008 Seri E Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 54 Tahun 2008 Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2008-2013.
asional Pendidikan.
---. (2008). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan.
Laporan
Haryadi, Dedi. (2010). Laporan Hasil Pelaksanaan Penilaian Sinergitas Kecamatan Tingkat Provinsi Cluster Kota. Bandung : ---.
Heryawan, Ahmad. (2010). Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Jawa Barat Akhir Tahun Anggaran 2009. Bandung : Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Zarkasy, Wahyudin. (2010). Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (LAKIP) Tahun 2009. Bandung : Pemerintah Provinsi Jawa Barat Dinas Pendidikan.
---. (2010). Laporan Panitia Khusus Pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Jawa Barat Akhir Tahun Anggaran 2009. Bandung : DPRD Provinsi Jawa Barat
Brosur / Leaflet :
---. (2005). Selayang Pandang Indramayu in Harmony. Indramayu : Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Indramayu.
---. (2010). Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2005-2025. Dengan Iman dan Takwa, Provinsi Jawa Barat Termaju di Indonesia. Bandung : Bappeda Provinsi Jawa Barat.
---. (2010). Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2008-201. Tercapainya Masyarakat Jawa Barat yang Mandiri, Dinamis dan Sejahtera. Bandung : Bappeda Provinsi Jawa Barat.
Surat Kabar/Majalah/e-paper/Website :
Galamedia , 31 April 2010; 31 Mei 2010.
Galamedia. [Online] Tersedia : http://www.klik-galamedia.com [3 Februari 2011].
Kompas, 7 Januari 2008 dan 17 Maret 2009.
Kompas (edisi Jawa Barat), 17 Juli 2009; 4 Agustus 2009.
Koran Tempo, 1 Desember 2009.
Media Indonesia, 4 Mei 2010.
Pikiran Rakyat, 11 November 2009; 11 April 2010.
Radar Bandung, 15 April 2010.
Republika. [Online]. Tersedia : --- [---].
Tribun Jabar, 21 Januari 2010; 3 Mei 2010.
Wikipedia, the free encyclopedia. [Online]. Tersedia :---[---].
RIWAYAT HIDUP PROMOVENDUS
Drs H. Harjoko Sangganagara Bin Sugiatmo M.Pd., lahir di Ngawi pada tanggal 17 Oktober 1959; anak dari H. Sugiatmo Prawiroredjo (ayah, almarhum) dan Karti (ibu), beristrikan Hj. Aat Atikah S.Sos, BA., Am.Keb. yang bekerja sebagai PNS pada Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung; dan dikaruniai tiga orang anak : Idea Wening Nurani S.Si., alumni FMIPA Universitas Padjadjaran Bandung, Abdurrahman Sidiq Suryasemesta, mahasiswa FH Universitas Diponegoro Semarang dan Muhammad Agustus Prajakusuma, siswa Kelas XI SMU Negeri 6 Bandung.
Riwayat pendidikan : (a) SD Negeri Jelambar Pagi II, Jakarta (b) SMP Kusuma Bangsa, Ngawi; (c) SMEA Panti Pamardi Siwi, Ngawi; (d) Universitas Pasundan, Bandung (sarjana muda dan sarjana Ilmu Kesejahteraan Sosial); (e) Pendidikan Non Gelar dari Universitas Padjadjaran dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat; dan (f) Program Pascasarjana Universitas Pendidikan Indonesia, Bandung (memperoleh gelar Magister Pendidikan pada program studi Pendidikan Umum dengan konsentrasi Teori dan Filsafat Pendidikan) .
Pengalaman di bidang organisasi : (a) Ketua Umum Senat Mahasiswa FISIP Unpas (b) Sekretaris PDI Kabupaten DT II Bandung; (c) Pimpinan Sementara DPRD Kabupaten Bandung 1992-1997; (d) Pjs. Ketua Fraksi PDI Kabupaten Bandung; (e) Sekretaris Balitbang PDI Perjuangan Jawa Barat ; (d) Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Jawa Barat; (e) Wakil Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Barat; (f) Sekretaris Panitia Legislasi DPRD Provinsi Jawa Barat; (g) Sekretaris Forum Parlemen Indonesia untuk Kependudukan dan Pembangunan Provinsi Jawa Barat; dan (h) Wakil Ketua Pimpinan Daerah PA GMNI Provinsi Jawa Barat;
Riwayat pekerjaan : (a) Karyawan Yayasan Widya Bhakti ditempatkan pada SMP Santa Angela Bandung; (b) Lembaga Pengabdian Masyarakat; (c) mengajar pada jurusan Administrasi Negara STIA Bagasasi untuk mata kuliah Ilmu Budaya Dasar, Pemikiran Politik dan Kekuatan Politik Indonesia serta Administrasi Pembangunan. Di samping itu juga menjadi kolumnis masalah pembangunan dan kebudayaan pada koran Kompas Jabar, Kontan, Pikiran Rakyat, Media Indonesia dan Tribun Jabar.
Pengalaman sebagai pembicara/narasumber : (a) Seminar Pendidikan UPI; (b) Seminar Mitigasi Bencana pada jurusan KS FISIP Unpas; (c) Pembekalan mengenai Kesetaraan Gender pada mahasiswa baru FISIP Unpad; (d) RUU Anti Pornografi pada DKM FT Unpas; (e) Seminar Badan Remaja Masjid mengenai Penanggulangan HIV/AIDS bagi siswa SMU se-Kota Cirebon; (f) Pembekalan mengenai Ketahanan Ideologi bagi mahasiswa se-Jawa pada GMNI Korda Jabar ; (g) Penyampaian Materi Pokok-pokok Pikiran DPRD pada Musrenbang di Bapeda Provinsi Jawa Barat; (h) Seminar Aktualisasi Peran Politik Pemuda pada GMNI Cirebon; (i) Diskusi masalah kependudukan di BTV; (j) Diskusi masalah Tata Ruang Jawa Barat di STV; (k) Wawancara masalah pembangunan di TVRI Jawa Barat; (l) Diskusi mengenai lingkungan hidup di Radio Mara; (m) Pembahasan masalah UKM di Radio Delta FM; (n) Pembahasan masalah pembangunan di RRI Bandung, dan lain-lain.
Pengalaman dalam pemerintahan : (a) menjadi anggota DPRD Kabupaten DT II Bandung (1992-1997); dan (b) anggota DPRD Provinsi Jawa Barat (masa bakti 2000-2004 dan 2004-2009).
Pengalaman internasional : (a) penyelenggara World Peace Exhibition; (b) partisipan Seminar dan Kongres Asia and Pacific Social Work Education ; (c) partisipan International Congress for AIDS of Asia and Pacific (ICAAP IX); (d) trade visitor International Dubai Expo dan (e) China International Exhibition.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar