Perkembangan Pendidikan Non Formal berbasis “local knowledge”
Pendidikan harus memahami keragaman budaya dalam masyarakat, dalam bahasa Geertz hal tersebut dinamakan relativitas anthropologis. Untuk itulah kita harus mempertemukan apa yang menjadi pemikiran kita dengan “local knowledge”. Dengan demikian pendidikan non formal harus mampu menjembatani antara “self-knowledge, self-perception dan self-understanding” dengan “other-knowledge, other perception dan other understanding”.
Contoh yang disampaikan Geertz adalah mengenai tiga pengertian hukum yang berbeda dengan hukum Barat, yang berasal dari tiga entitas budaya yaitu : Islam, India dan Melayu (bagian dari Malayo-Polynesia). Ada tiga konsep sentral : haqq (kebenaran) dalam Islam, dharma dalam Hindu, dan adat dalam Melayu.
Haqq selain dimaknai sebagai kenyataan, kebenaran juga berarti validitas; dharma dimaknai sebagai tugas, pengabadian dan kebaikan ; sedangkan adat dimaknai konsensus sosial atau corak moral . meskipun demikian yang diperlukan bukanlah pemahaman mengenai konsep tetapi mengenai struktur gagasannya yang multi arti yang dapat dimulti-aplikasikan pada multilevel.
Di samping melihat local knowledge dari sudut norma hukum yang berbeda dengan hukum positif Barat, Geertz juga memandang local knowledge dari sudut perubahan social yang terjadi, dari masyarakat paguyuban (gemeinschaft) ke masyarakat patembayan (gesellschaft) yang melahirkan “normative concensus”.
Pendidikan Non Formal memandang local knowledge dalam dua perspektif : pada satu sisi sebagai factor eksternal yang harus direspon ; pada sisi lain sebagai factor internal yang merupakan social capital dari pendidikan non formal dalam masyarakat.
SUMBER : Clifford Geertz. (1983). Local Knowledges Further Essays In Interpretive Anthropology . USA: Basic Books.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar