Senin, 06 Februari 2017

Evaluasi dan Pengawasan



Evaluaton and control 



Nampaknya prioritas ke-satu pada RPJMD yaitu Pendidikan Gratis bagi masyarakat  melalui program wajib belajar pendidikan dasar 9 tahun dengan sasaran meningkatnya APM  SD/MI, APM SMP/MI, meningkatnya angka melanjutkan SD ke SMP, terpenuhinya kebutuhan ruang kelas dan bantuan bea siswa bagi siswa SMP/MTs dalam pelaksanaannya tidak sepenuhnya dapat dijalankan.
 Pendidikan gratis lebih merupakan retorika politik daripada praktis dan perlahan-lahan menghilang dari wacana. Sebagai contoh meskipun sejak 2009 Pemerintah Kabupaten Cirebon telah menggulirkan program sekolah gratis untuk semua jenjang pendidikan dari SD hingga SMA baik negeri maupun swasta namun nyatanya untuk mendaftar sekolah tetap dipungut Rp 1 juta untuk DSP (dana sumbangan pembangunan). Hal yang sama terjadi di Cimahi, sebuah SD Negeri memungut DSP sebesar Rp 2,5 juta yang diputuskan dalam rapat Komite Sekolah.
Demikian pula dengan RSBI, Kompas (12 Juni 2010) mengatakan bahwa “ujung-ujungnya duit”. SMP berstatus RSBI perlu mendapat droping dana khusus Rp 300 juta per tahun dan bila sudah dinyatakan SBI maka dana dihentikan karena sekolah sudah dianggap memenuhi empat syarat : infrastruktur, guru, kurikulum dan manajemen. Wawancara dengan seorang pengurus Komite Sekolah di Kota Bandung menunjukkan bahwa sekolah RSBI hanya memperoleh dana Rp 1 milyar dari pemerintah dan sisanya sebesar Rp 7 milyar/ tahun  harus dicari sendiri, antara lain sudah barang tentu dari orang tua siswa.
 Sementara itu tujuan untuk menuntaskan wajar dikdas 9 tahun di Provinsi Jawa Barat pada tahun 2011 nampaknya juga belum bisa terwujud karena pada tahun 2011 ini Rata-rata Lama Sekolah baru mencapai sekitar 7,58 tahun. Sayangnya meskipun wajar dikdas 9 tahun belum tuntas, Pemerintah Provinsi telah mencanangkan wajib belajar 12 tahun sehingga prioritas alokasi anggaran pendidikan pun tidak terfokus dengan baik. Belum lagi ditambah dengan pengalokasian anggaran untuk program Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan upaya menyatuatapkan PAUD dengan SD yang menggeser perhatian dari upaya sebelumnya menyatuatapkan SD dengan SMP.
Saleh , Nawafie (Sekretaris Pansus LKPJ Gubernur Jawa Barat 2009) meragukan  janji Gubernur bahwa wajardikdas 9 tahun secara gratis selambat-lambatnya 2 tahun masa jabatan akan dapat direalisasikan. Lebih jauh Saleh mengatakan bahwa tingginya rawan drop out berkaitan dengan angka penduduk pra sejahtera, sehingga berada di luar program-program bidang pendidikan. Pernyataan tersebut bisa diartikan bahwa masalah pendidikan berkaitan dengan masalah kesejahteraan penduduk, sehingga penanganan masalah pendidikan harus integral dengan sektor-sektor lainnya.
Melihat kenyataan tersebut nampaknya prioritas alokasi anggaran pendidikan memerlukan perbaikan pada dua hal: pada konsistensi perencanaan dan pada  prioritasnya itu sendiri. Konsistensi perencanaan harus nampak sejak RPJPD, RPJMD, hingga RKP. Prioritas pertama  harus diberikan pada  penuntasan Wajib Belajar Sembilan Tahun pada Tahun 2011. Untuk itu Shewhart Cycle yang dikenal dengan siklus PDCA perlu diterapkan. PDCA  adalah prinsip administrasi perencanaan dengan tahapan : Rencanakan (Plan), Kerjakan apa yang direncanakan (Do), Periksa atau monitor pelaksanaan (Check), Aksi tindak lanjut (Action). Prinsip Money  follow program selected policy yang merupakan prinsip dukungan kebijakan keuangan juga harus dijalankan,  prinsip tersebut berarti bahwa uang hanya dianggarkan untuk kebutuhan program terpilih.
Desk Monitoring dan Evaluasi Implementasi Program harus berperan untuk pengendalian kualitas implementasi kegiatan dan ketaatan waktu serta output; serta Desk Akuntabilitas untuk pendampingan dan pengendalian ketaatan terhadap aturan dan disiplin anggaran dalam merealisasikan prinsip pengendalian untuk sukses kegiatan.
Akuntabilitas  (accountability) yang  memiliki tiga aspek : taat dan sesuai aturan (compliance with regulation); sesuai dengan norma profesionalisme (adherence with norm professionalism); dan berorientasi pada hasil yang berkualitas (quality result driven)  harus menjadi prinsip pelaksanaan program dan kegiatan.
Masalah akuntabilitas menjadi penting karena merupakan salah satu prinsip dari good governance, selain itu karena tuntutan public terhadap kinerja yang lebih baik.  Dalam  pandangan Hannaway (2003) kebijakan publik bertambah kompleks karena bertambahnya belanja menuntut kinerja yang lebih baik dari lembaga-lembaga publik, pemerintah maupun swasta.
The field of public policy has become increasingly complex in recent years. The field was long concerned with the nature of decision making by public officials and public bodies and implementations of the resulting decisions by public-sector organizations. But continued growth in government expenditures and demand for better performance have brought an array of new policy levers and policy partners (2003:1).

Dengan mengikuti alur formulasi kebijakan, implementasi kebijakan dan dampak kebijakan maka alokasi anggaran pendidikan di Provinsi Jawa Barat dapat digambarkan dalam matrik sebagai berikut : 

Tabel 1. Tahapan Alokasi Anggaran Pendidikan di Provinsi Jawa Barat                                                                                                                                                                                           
Nomor

Tahapan
Kegiatan

1

Analisis Lingkungan (Environmental Scanning)




Faktor internal dan eksternal pendidikan di Jawa Barat dirumuskan ke dalam Kekuatan, Kendala, Tantangan dan Peluang Pembangunan Pendidikan baik yang dituangkan pada Rencana  Pembangunan Pendidikan Regional Makro  Pendidikan Jawa Barat maupun pada dokumen-dokumen perencanaan lainnya seperti RPJPD. RPJMD, dan RKPD maupun Renstra Dinas Pendidikan.

2

Perumusan Strategi (Strategy Formulation)


Visi pembangunan Provinsi Jawa Barat yaitu  “dengan iman dan takwa Provinsi Jawa Barat termaju di Indonesia”. Visi dirumuskan melalui proses panjang pembahasan yang meliputi unsur-unsur pemerintahan daerah dan masyarakat luas yang merupakan suatu hasil kompromi politik yang mungkin saja tidak dapat memuaskan semua pihak. Di sisi lain visi tersebut merupakan suatu revisi dari keinginan masyarakat Jawa Barat yang ingin berdiri sejajar dengan Jakarta dan bukan hanya menjadi halaman belakang ibu kota Negara yang sebelumnya ditetapkan harus tercapai pada tahun 2010, tetapi nampaknya tidak mungkin dicapai sehingga memerlukan waktu lebih lama lagi.

Misi “ mewujudkan kualitas kehidupan masyarakat yang berbudaya ilmu dan teknologi, produktif dan berdaya saing”.
Sosok manusia Jawa Barat pada tahun 2013 sebagaimana termaktub pada RPJMD Jawa Barat adalah Manusia Jawa Barat yang agamis, berahlak mulia, sehat, cerdas, bermoral, memiliki spirit juara dan siap berkompetisi, yang komponen-komponennya adalah pendidikan, kesehatan, perlindungan gender, perlindungan tenaga kerja, prestasi olah raga, kualitas kerukunan hidup beragama dan peningkatan budaya dan kearifan lokal.

Perencanaan

Prinsip administrasi perencanaan, yaitu penggunaan Shewhart Cycle yang dikenal dengan siklus PDCA  dengan tahapan : Rencanakan (Plan), Kerjakan apa yang direncanakan (Do), Periksa atau monitor pelaksanaan (Check), Aksi tindak lanjut (Action).

Prinsip pelaksanaan program dan kegiatan menggunakan prinsip akuntabilitas (accountability) yang memiliki tiga aspek : Taat dan sesuai aturan (compliance with regulation); Sesuai dengan norma profesionalisme (adherence with norm professionalism); dan Berorientasi pada hasil yang berkualitas (quality result driven);

Prinsip dukungan kebijakan keuangan mengikuti kebutuhan program terpilih (money follow program selected policy).

Prinsip pengendalian untuk sukses kegiatan dilakukan dengan memerankan : Desk Monitoring dan Evaluasi Implementasi Program untuk pengendalian kualitas implementasi kegiatan dan ketaatan waktu serta output; serta Desk Akuntabilitas untuk pendampingan dan pengendalian ketaatan terhadap aturan dan disiplin anggaran.


3

Implementasi Strategi (Strategy Implementation)





Belanja Langsung dan Tidak Langsung
Program dan Non Program

Program dielaborasi ke dalam program bantuan maupun kegiatan baik yang berada di Dinas Pendidikan, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata  maupun di OPD lainnya.
Sedangkan yang non program berada dalam wilayah diskresi Gubernur untuk mengeluarkan anggaran yang belum ditentukan programnya.

Program-program pendidikan dasar pada tingkat pendidikan dasar setidaknya dilakukan melalui dua bidang pembangunan yaitu bidang pendidikan dan bidang budaya yang dikelola setidaknya oleh dua OPD yaitu Disdik dan Disbudpar. Dua bidang tersebut merupakan Urusan Wajib yang harus dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah.

Program pada bidang pendidikan dasar terdiri dari satu  program dengan sepuluh kegiatan.
Program pada bidang kebudayaan terdiri dari satu  program dengan Sembilan  kegiatan dan 54 hasil kegiatan.
Koordinasi implementasi kebijakan dilakukan dengan cara-cara menurut kaidah-kaidah pelaksanaan implementasi kebijakan adalah sebagai berikut :
 (1) Gubernur menjalankan tugas penyelenggaraan pemerintahan dan berkewajiban untuk mengarahkan dan mengerahkan semua potensi dan kekuatan daerah;
(2) Sekretaris Daerah mengkoordinasi pelaksanaan program;
(3) OPD membuat rencana strategis yang memuat visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program, kegiatan pokok dan unggulan pembangunan sesuai dengan tugas dan fungsinya;
4) Pemerintah Daerah Kabupaten./Kota menyusun RPJMD yang menjadi pedoman renstra OPD di daerahnya;
(5) Bappeda memandu proses perencanaan pembangunan, memantau, memfasilitasi dan memediasi penjabaran RPJM ke dalam Renstra OPD dan RPJMD Kabupaten/Kota serta memgbangun komunikasi organisasi dan komunikasi pada masyarakat secara berkesinambungan tentang perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan evaluasi pelaksanaan pembangunan;
(6) Pelaksanaan program dilakukan oleh OPD bersama instansi vertikal , pemerintah kabupaten/kota, masyarakat termasuk dunia usaha;
(7) Pelaksanaan program menggunakan 5 (lima) prinsip utama : prinsip perencanaan kegiatan, prinsip administrasi perencanaan, prinsip pelaksanaan program dan kegiatan, prinsip dukungan kebijakan keuangan, prinsip pengendalian untuk sukses kegiatan; dan 
(8) Menyusun kesepakatan bersama (MoU) untuk bidang-bidang tertentu antara Pemerintah Provinsi dengan pemerintah Kabupaten/Kota, antara lain di bidang pendidikan.

4
Evaluasi dan Pengawasan (Evaluluation and Control)


Fungsi pengawasan sangat menentukan dalam implementasi alokasi anggaran pendidikan dasar. Pengawasan bersifat teknis dan politis. Pengawasan teknis bertujuan untuk memastikan bahwa pelaksanaan program dan kegiatan menggunakan prinsip akuntabilitas (accountability), fasilitasi dan pengendalian.  Pengawasan politis bertujuan untuk memastikan bahwa kegiatan benar-benar sesuai dengan perencanaan yang bersumber dari aspirasi masyarakat dan bermanfaat untuk masyarakat.
Pengawasan  DPRD secara formal disampaikan dalam Rapat Paripurna dalam bentuk Catatan Strategis DPRD.

Evaluasi kinerja program dilakukan secara tahunan dengan data yang diperoleh dari lembaga resmi atau melakukan survey mandiri (evaluasi diri) untuk mengukur tingkat keberhasilan perwujudan visi dan misi dalam kerangka clean government and good governance (dunia usaha, masyarakat dan pemerintah).

Evaluasi internal dilakukan Sekretariat Daerah yang menekankan pada penilaian sinergitas di tingkat kecamatan yang dibagi-bagi ke dalam kluster kota dan kabupaten.  Kecamatan dianggap memiliki posisi strategis sebagai akselerator bagi pengembangan potensi wilayah kerjanya untuk turut menopang pencapaian agenda IPM kabupaten/kota di daerahnya yang secara agregat akan turut mendorong pencapaian target IPM Jawa Barat. Evaluasi semacam ini setidaknya masih akan berlangsung sampai tahun 2015.

Dalam praktek politik di daerah, maka evaluasi juga dilakukan oleh lembaga legislatif dalam bentuk evaluasi triwulanan (tiga bulan) oleh komisi-komisi yang terkait seperti Komisi E yang lebih menyoroti pencapaian kinerja OPD di bidang pendidikan maupun oleh Badan Anggaran yang lebih menyoroti aspek kinerja anggarannya. Jika ditemukan hal-hal yang perlu ditindaklanjuti eksekutif, komisi membuat nota untuk disampaikan pada pimpinan DPRD yang kemudian memberikan penilaian apakah nota tersebut perlu menjadi pandangan DPRD. Pandangan DPRD kemudian dibuat dalam bentuk surat yang ditujukan pada Gubernur dan ditembuskan pada OPD terkait.

Sumber : Hasil Penelitian (2011)

Tahapan 1 yaitu analisis lingkungan dan 2 perumusan strategi merupakan tahapan formulasi kebijakan, tahapan 3 implementasi strategi merupakan implementasi kebijakan dan tahapan 4 adalah dampak kebijakan yang dievaluasi dan dikontrol baik oleh internal eksekutif , legislatif maupun pengawas fungsional.

Tidak ada komentar: