Kamis, 27 November 2014

Prioritas Alokasi Anggaran Pendidikan di Provinsi Jawa Bara


Prioritas alokasi anggaran – termasuk di dalamnya  prioritas anggaran pendidikan— di Provinsi Jawa Barat dihasilkan melalui  proses yang panjang dalam kerangka perencanaan strategis dan dengan memperhatikan arah kebijakan daerah.

a.      Perencanaan Strategis
Perencanaan pembangunan di Provinsi Jawa Barat diarahkan untuk memperkuat bidang pendidikan, kesehatan, daya beli, ekonomi, infrastruktur dan suprastruktur. Perencanaan strategis dalam pengalokasian anggaran mempertimbangkan dasar hukum (legal formal), kondisi daerah, kebijakan  pemerintah daerah, kebijakan umum pengelolaan keuangan daerah, penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah dan penyelenggaraan tugas umum pemerintahan.
Perencanaan dibuat secara berjenjang dan bersifat hirarkhis, mulai dari rencana jangka panjang dua puluh tahunan, rencana jangka menengah lima tahunan dan rencana kerja tahunan. Rencana jangka panjang merupakan rencana yang tertinggi di Provinsi Jawa Barat dan dielaborasi pada rencana jangka menengah dan rencana tahunan.
Perencanaan Jangka Panjang
Prakarsa pemerintah daerah dalam menyusun perencanaan pembangunan dilandasi Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Berdasarkan undang-undang tersebut pemerintah daerah menyusun perencanaan jangka panjang (dua puluh tahun), jangka menengah (lima tahunan) dan pembangunan tahunan yang sinergis antar daerah serta antara pembangunan daerah dan pembangunan secara nasional. Perencanaan pembangunan disusun untuk mencapai tujuan dan cita-cita bernegara sebagaimana tertuang dalam Pembukaan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Jawa Barat merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah yang merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2005 yang ditetapkan melalui Undang-undang Nomor 17 Tahun 2007.
RPJPD disusun dengan pendekatan perencanaan politik, teknokratik, partisipatif dan atas bawah (top down) serta bawah-atas (bottom up) dengan mengedepankan proses evaluasi, prediksi dan analisis terhadap faktor-faktor internal dan eksternal yang berpengaruh secara langsung maupun tidak langsung terhadap pembangunan daerah.
Perencanaan Politik dimaksudkan bahwa penyusunan rencana berdasarkan agenda pembangunan yang ditawarkan Presiden/Kepala Daerah pada saat kampanye Pemilihan Presiden/Kepala Daerah. Perencanaan teknokratik adalah  perencanaan dengan menggunakan metode dan krangka berpikir ilmiah oleh lembaga dan atau satuan kerja yang secara fungsional bertugas untuk itu. Perencanaan Partisipatif dimaksudkan bahwa perencanaan dengan melibatkan semua pihak yang berkepentingan (stakeholders) terhadap pembangunan dengan tujuan untuk mendapatkan partisipasi dan menciptakan rasa memiliki. Perencanaan Top-down dan bottom-up dimaksudkan bahwa perencanaan  dilaksanakan sesuai jenjang pemerintahan dan diselaraskan melalui musyawarah yang dilaksanakan baik di tingkat Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan dan Desa (Warta Bapeda Provinsi Jawa Barat, Vol. 13 No.2 April – Juni 2008).



Perencanaan Jangka Menengah
Berdasarkan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah  (RPJMD) Provinsi Jawa Barat dengan berpedoman pada Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Jawa Barat serta memperhatikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional.
RPJMD Tahun 2008-2013 merupakan penjabaran dari visi dan misi Gubernur yang dituangkan dalam strategi pembangunan daerah berupa kebijakan dan program pembangunan, kerangka pendanaan pembangunan serta kaidah pelaksanaannya.
Maksud dan tujuan RPJMD adalah : menetapkan visi, misi dan program pembangunan daerah jangka menengah; menetapkan pedoman dalam penyusunan Rencara Strategis (Renstra) Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), Rencana Kerja (Renja) OPD dan perencanaan anggaran; menetapkan pedoman dan penyusunan RPJMD, Renstra OPD, Renja OPD, dan RKPD serta perencanaan penganggaran Kabupaten dan Kota se-Jawa Barat; mewujudkan perencanaan pembangunan daerah yang sinergis dan terpadu antara perencanaan pembangunan Nasional, Provinsi dan Kabupaten/Kota serta dengan Provinsi yang berbatasan.
Perencanaan Tahunan
Berdasarkan RPJPD dan RPJMD dan Renstra OPD dibuatlah Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) setiap tahunnya. RKPD tersebut kemudian menjadi acuan dalam penyusunan Rencana Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD).
Dengan demikian perencanaan strategis di Provinsi Jawa Barat memiliki urut-urutan sebagai berikut :



Keterangan :
RPJPN                                    : Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional
RPJMN                       : Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional
RPJPD                                    : Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah
RPJMD                       : Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
RKPD                         : Rencana Kerja Pembangunan Daerah
RAPBD                      : Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
RENSTRA OPD        : Rencana Strategis Organisasi Perangkat Daerah
RENJA OPD              : Rencana Kerja Organisasi Perangkat Daerah



b.        Arah Kebijakan
Kebijakan  alokasi anggaran di Provinsi Jawa Barat diarahkan untuk mengatur pengelolaan pendapatan daerah dan pengelolaan belanja daerah. Pada pengelolaan pendapatan daerah diupayakan intensifikasi dan ekstensifikasi Pendapatan Daerah (PAD)  berasal dari (1) PAD, (2) Dana Perimbangan dan (3) Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah.  Pada pengelolaan belanja daerah maka kebijakan sesuai dengan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) berpedoman pada prinsip-prinsip penganggaran, belanja daerah disusun dengan pendekatan anggaran kinerja yang berorientasi pada pencapaian hasil dari input yang direncanakan dengan memperhatikan prestasi kerja setiap OPD dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya. Tujuan penggunaan anggaran berbasis kinerja adalah untuk meningkatkan akuntabilitas perencanaan anggaran serta menjamin efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran ke dalam program/kegiatan.
Gubernur mengatakan bahwa kebijakan belanja daerah tahun anggaran 2009 diarahkan untuk mendukung pencapaian target IPM 72,39. Dengan perencanaan anggaran yang konsisten dan fokus, diproyeksikan pencapaian IPM 80 dapat terwujud pada tahun 2015. Perencanaan pembangunan yang mendukung pencapaian IPM tersebut diarahkan untuk memperkuat bidang pendidikan, kesehatan, daya beli, ekonomi, infrastruktur dan suprastruktur.
Kebijakan belanja daerah dilakukan dengan pengaturan pola pembelanjaan yang proporsional, efisien dan efektif. Strategi pencapaian belanja daerah tersebut didasarkan pada Undang-undang Dasar RI Tahun 1945, Undang-undang RI Nomor 20 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 903/2706/SJ tanggal 8 September 2008 tentang Pendanaan Pendidikan dalam APBD tahun anggaran 2009. Atas dasar itu Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengalokasikan anggaran untuk pendidikan sebesar 20% dari total belanja daerah tahun 2009 tidak termasuk alokasi anggaran untuk kegiatan lanjutan yang belum selesai tahun sebelumnya (multi years). Anggaran pendidikan tersebut diarahkan terutama untuk meningkatkan angka melek huruf, rata-rata lama sekolah dan merealisasikan “Jabar Putus Jenjang Sekolah”.
Dalam rangka akselerasi pembangunan pendidikan maka Pemerintah Provinsi dapat mengalokasikan anggaran di luar program dan kegiatan dengan memberikan belanja bantuan keuangan kepada kabupaten/kota dan pemerintah desa, karena salah satu kriteria bantuan keuangan adalah untuk mendukung peningkatan IPM termasuk di dalamnya indeks pendidikan (LKPJ Gubernur Akhir Tahun 2009, III-17).
Kebijakan alokasi anggaran pendidikan di Provinsi Jawa Barat diarahkan untuk   menuntaskan Jawa Barat bebas buta aksara; mewujudkan Jawa Barat bebas biaya pendidikan dasar dalam rangka penuntasan wajar dikdas Sembilan tahun; mewujudkan Jawa Barat bebas putus jenjang sekolah dalam rangka pelaksanaan wajar dua belas tahun di seluruh Kabupaten/Kota; meningkatkan pengelolaan penjaminan mutu pendidikan dasar; meningkatkan kualitas sarana dan prasarana pendidikan dasar; meningkatkan kompetensi dan kesejahteraan Guru serta tenaga kependidikan; meningkatkan revitalisasi nilai-nilai kebudayaan dan kearifan lokal yang relevan bagi peningkatan kemajuan Jawa Barat.

c.       Prioritas Anggaran Pendidikan
Berdasarkan Perencanaan Strategis dan Arah Kebijakan tersebut maka dibuatlah prioritas anggaran pendidikan.
Prioritas anggaran didasarkan pada prioritas daerah. Sedangkan prioritas daerah didasarkan pada isu-isu pembangunan serta arah kebijakan pembangunan. Prioritas daerah ada dua macam yaitu yang dimasukkan ke dalam common goals dan non common goals.
Common goals terdiri dari delapan buah yaitu : 1) peningkatan kualitas dan produktivitas SDM yang sasarannya antara lain meningkatkan kualitas dan aksesibilitas pendidikan masyarakat; 2) ketahanan pangan; 3) peningkatan daya beli masyarakat; 4) peningkatan kinerja aparatur; 5) penanganan pengelolaan bencana; 6) pengendalian dan pemulihan kualitas lingkungan; 7) pengembangan infrastruktur wilayah; dan 8) kemandirian energi dan kecukupan air baku.
Non Common Goals merupakan  pembangunan dalam rangka penumbuhan, pengembangan, peningkatan dan pemantapan pembangunan Jawa Barat, pelaksanaan tugas pokok dan fungsi; serta pemenuhan belanja tetap dan mengikat SKPD yang dilaksanakan untuk mendukung pencapaian common goals.
Prioritas alokasi anggaran pendidikan di Provinsi Jawa Barat berada pada common goals yang pertama yaitu “peningkatan kualitas dan produktivitas SDM yang sasarannya antara lain meningkatkan kualitas dan aksesibilitas pendidikan masyarakat”  dan diarahkan untuk   meningkatkan angka melek huruf , rata-rata lama sekolah dan merealisasikan “Jabar Bebas Putus Jenjang Pendidikan”.
Dari prioritas alokasi anggaran tesebut maka Program-program yang dimasukkan ke dalam kelompok  Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar ada 20 program yaitu Kegiatan Pendamping Penyelenggaraan Ujian Nasional Dasar dan Menengah di Jawa Barat; Kegiatan Pelatihan Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Tahun 2009; Kegiatan Bimbingan Teknis Profesi Sertifikasi Guru Tahun 2009; Kegiatan Pemilihan Pendidik, Tenaga Kependidikan, Komite Sekolah dan Siswa Berprestasi Tahun 2009; Kegiatan Peningkatan Kualifikasi Tenaga Guru; Kegiatan Pembinaan Pendidikan Kesadaran Lingkungan Hidup untuk Jenjang TK, SD, SMP, SMA dan SMK; Kegiatan Pembinaan Kelembagaan dan Peningkatan Mutu TK-SD dan SD-SMP Satu Atap; Kegiatan Pembinaan dan Pengembangan Sekolah Bertaraf Internasional (SBI) dan Sekolah Standar Nasional (SNN); Kegiatan Pembinaan dan Pengembangan Kreatifitas Siswa melalui Kegiatan Ekstra Kurikuler; Kegiatan Penyelenggaraan SMP Terbuka; Kegiatan Pengembangan Pendidikan Dasar Berbasis Keunggulan Lokal Satuan Pendidikan Dasar di Jawa Barat Bagian Selatan dan Perbatasan Jateng, Banten dan DKI Jakarta; Kegiatan Pengembangan Pembelajaran Budi Pekerti di Sekolah; Kegiatan Pengembangan Pembelajaran Budi Pekerti di Sekolah; Kegiatan Pembinaan Peserta Olah Raga Siswa Nasional (O2SN)SD/SMP/SMA Tingkat Provinsi, Olimpiade Sain Nasional (OSN) SD/SMP/SMA, Festival dan Lomba Sain (FL2SN) Tingkat TK/SD/SMP/SMA Tingkat Provinsi, serta Team Rumah Olimpiade Sain Tingkat nasional; Kegiatan Revitalisasi Sarana dan Prasarana Pendidikan Daerah Khusus; Kegiatan BOS Dana APBN; Kegiatan Perluasan Peningkatan Mutu SD (APBN); Kegiatan Perluasan dan Peningkatan Mutu SMP (APBN); Kegiatan Pasanggiri dan Apresiasi Bahasa dan Sastra dan Seni Daerah (TK,SD, SLTP dan SLTA); Kegiatan Peningkatan Mutu Guru Mata Pelajaran Bahasa, Sastra dan Seni Daerah; dan Kegiatan Pengujian Pengembangan Sumber-sumber Referensi dan Pembelajaran Bahasa, Sastra, Aksara dan Seni Daerah.
Dilihat dari program dan besaran alokasi anggaran yang diberikan dapat dikatakan bahwa alokasi anggaran belum benar-benar diprioritaskan pada upaya  untuk   meningkatkan angka melek huruf , rata-rata lama sekolah dan merealisasikan “Jabar Bebas Putus Jenjang Pendidikan” sehingga memerlukan penajaman program dan pengalokasian anggarannya.

Fauzi, seorang anggota Panitia Anggaran DPRD Provinsi Jawa Barat mengatakan bahwa program-program tersebut menjadi semacam rutinitas, “proyekna eta-eta wae” (proyeknya itu-itu saja). Hal itu bisa terjadi karena eksekutif tidak memiliki data kebutuhan yang akurat karena menurutnya “kalau ditanya mengenai data kelenger. Data tidak pernah di update” .

Senin, 24 November 2014

Kemampuan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam Penyediaan Anggaran Pendidikan




Dalam mengalokasikan anggaran pendidikan yang harus diperhatikan  terlebih dahulu adalah kondisi keuangan daerah dan dari mana dana itu  diperoleh. Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengupayakan untuk memperoleh pendapatan melalui pelbagai cara yang diatur oleh aturan perundang-undangan, yang sejak tahun 1999 telah mulai menunjukkan perimbangan keuangan antara pusat dan daerah sebagai akibat dari arus reformasi yang menuntut pelaksanaan otonomi daerah yang seluas-luasnya, yang juga merupakan respon terhadap munculnya pemikiran mengenai federalisme.
Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat tahun 2009 yang belum diaudit BPK RI adalah sebesar Rp 7.723.066.862.362,00 (tujuh triliun tujuh ratus dua puluh tiga milyar enam puluh enam juta delapan ratus enam puluh dua ribu tiga ratus enam puluh dua rupiah). Dari data tersebut dapat dikatakan bahwa kondisi keuangan daerah cukup baik sehingga dapat dikatakan bahwa Provinsi Jawa Barat sudah menjalankan salah satu aspek dari pelaksanaan otonomi daerahnya.
Kondisi keuangan daerah diukur dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sering dijadikan parameter kemandirian otonomi suatu daerah dalam aspek kemampuan keuangan daerahnya. PAD Provinsi Jawa Barat pada tahun 2009 mencapai Rp 5,564 triliun dan jika dilihat dari struktur APBD memberikan kontribusi terhadap total pendapatan daerah sebesar 70,75%. PAD berasal dari jenis pendapatan Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan dan Lain-lain PAD yang sah.
Selain PAD ada Dana Perimbangan yang bersumber dari APBN yang dialokasikan kepada daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi, terdiri dari Dana Bagi Hasil (DBH) yang berasal dari Pajak, Sumber Daya Alam; Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK).
Di samping PAD dan Dana Perimbangan ada penerimaan dari Lain-lain Pendapatan yang Sah yang berasal dari Bantuan PT Jasa Raharja dan Bantuan Iuran Pembiayaan Eksploitasi dan Pemeliharaan Prasarana Pengairan (IPEP).
Sumber-sumber pendapatan bagi daerah dapat dilihat pada tabel berikut.
  
Tabel 1  Pendapatan Daerah Tahun 2009

No.
Pendapatan Daerah

Rupiah
Total
     1.       
Pendapatan Asli Daerah
      a.       Pajak Daerah
      b.      Retribusi Daerah
     c.       Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan
    d.      Lain-lain PAD yang Sah


4.979.386.048.300,00
30.008.734.422,00
179.835.133.266,00


 267.268.504.282,00

5.464.498.420.270,00
     2.       
Dana Perimbangan
    a.       Bagi Hasil Pajak /Bagi Hasil Bukan Pajak
    b.      Dana Alokasi Umum
  c.       Dana Alokasi Khusus

1.188.431.409.053,00




984.297.824.000,00

2.172.729.233.053,00
     3.        
Lain-lain
Pendapatan Daerah yang Sah

     a. Dana Penyesesuaian 
        dan Otonomi Khusus
     b.      Bantuan Keuangan dari Provinsi atau Pemerintah Daerah Lainnya
      c.    Lain-lain 
       Penerimaan




13.555.718.500,00

 10.925.216.688,00



 61.358.273.871,00
85.839.209.039,00

Jumlah
7.723.066.862.362,00
7.723.066.862.362,00
Sumber : LKPJ Gubernur Jawa Barat Akhir Tahun 2009

PAD sebagai sumber penerimaan pendapatan yang merupakan otoritas daerah pelaksanaannya diorientasikan dan berbasis pada potensi daerah, oleh karenanya PAD sering dijadikan parameter kemandirian otonomi suatu daerah dalam aspek kemampuan keuangan daerahnya. PAD berasal dari Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan dan Lain-lain PAD yang sah. Peningkatan PAD pada dasarnya adalah merupakan upaya internal suatu daerah untuk memperkecil celah fiskal (fiscal gap).
Dana Perimbangan adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan untuk daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi, terdiri dari Dana Bagi Hasil (DBH) yang bersumber dari Pajak, Sumber Daya Alam, Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK).
Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah antara lain Bantuan dari PT Jasa Raharja dan Bantuan Iuran Pembiayaan Eksploitasi dan Pemeliharaan Prasarana Pengairan (IPEP).
Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat tahun 2009 yang belum diaudit BPK RI adalah sebesar Rp 7.723.066.862.362,00 (tujuh triliun tujuh ratus dua puluh tiga miliar enam puluh enam juta delapan ratus enam puluh dua ribu tiga ratus enam puluh dua rupiah).
Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat dapat dikatakan cukup besar sehingga alokasi anggaran pendidikan sangat penting dalam meningkatkan pembangunan bidang pendidikan di Provinsi Jawa Barat  karena kondisi kemampuan daerah yang berbeda-beda dalam sumber daya keuangan seperti tercermin dalam APBD mereka. Provinsi Jawa Barat memiliki APBD pada tahun anggaran 2010 mencapai angka Rp 8 triliun lebih  pada tahun anggaran 2010 sementara Kota Sukabumi hanya memiliki APBD Rp 395,7 miliar saja padahal dengan otonomi daerah maka urusan bidang pendidikan dititikberatkan pada daerah kota dan kabupaten. Dengan alokasi anggaran pendidikan 20 % maka Pemerintah Provinsi Jawa Barat dapat mendistribusikan kemampuan APBD-nya ke kota dan kabupaten untuk menuntaskan wajar dikdas sembilan tahun.
Tanpa adanya alokasi anggaran yang jelas untuk membiayai program-program maka APBD akan menjadi kucing dalam karung yang “membuka peluang lubang permainan” seperti dikatakan  Rachbini  ketika mengkritik  Rapat Paripurna DPR saat  mengesahkan APBNP 2010 tanpa program.
Dari data tersebut dapat dikatakan bahwa kondisi keuangan Provinsi cukup baik sehingga dapat menyediakan dana bagi belanja pendidikan sebesar Rp 1,628  triliun, kurang lebih 20% dari APBD nya. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa Provinsi Jawa Barat sudah menjalankan salah satu aspek dari pelaksanaan otonomi daerahnya. Sedangkan dalam menjalankan tugas umum pemerintahan maka Pemerintah Provinsi harus memperhatikan dan membantu Kota dan Kabupaten yang ada di wilayah Provinsi Jawa Barat (Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Pasal 94, PP Nomor 50 Tahun 2007, Permendagri Nomor 22 Tahun 2009) mengingat kemampuan keuangan Kota/Kabupaten yang beragam sebagaimana terlihat pada data APBD berikut ini.

Tabel 2   APBD Pemprov Kab/Kota se Jawa Barat Tahun Fiskal 2007
(dalam miliar rupiah)
No.
Pemerintah
Jumlah APBD
Nomor
Pemerintah
Jumlah APBD
1
Pemprov
5.341
14
Kabupaten Subang
987
2
Kab Bogor
1.482
15
Kabupten Purwakarta
579,6
3
Kabupaten Sukabumi
1.063
16
Kabupaten Karawang
1.052
4
Kabupaten Cianjur
1.046
17
Kabupaten Bekasi
1.140
5
Kabupaten Bandung
1.954
18
Kota Bogor
582,8
6
Kabupaten Garut
1.185
19
Kota Sukabumi
395,7
7
Kabupaten Tasikmalaya
939,7
20
Kota Bandung
1.547
8
Kabupaten Ciamis
1.153
21
Kota Cirebon
488
9
Kabupaten Kuningan
744,8
22
Kota Bekasi
1.028
10
Kabupaten Cirebon
1.009
23
Kota Depok
719,2
11
Kabupaten Majalengka
808
24
Kota Cimahi
439,6
12
Kabupaten Sumedang
782
25
Kota Tasikmalaya
534,8
13
Kabupaten Indramayu
949,7
26
Kota Banjar
351,8
  Sumber : Jawa Barat Dalam Angka

Kendatipun demikian alokasi anggaran pendidikan di Provinsi Jawa Barat sebenarnya masih lebih banyak ditopang oleh dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN) yang mencapai Rp 4,5 triliun, hampir 300%  alokasi anggaran pendidikan Provinsi.