Evaluaton and control
Nampaknya prioritas ke-satu pada RPJMD yaitu
Pendidikan Gratis bagi masyarakat
melalui program wajib belajar pendidikan dasar 9 tahun dengan sasaran
meningkatnya APM SD/MI, APM SMP/MI,
meningkatnya angka melanjutkan SD ke SMP, terpenuhinya kebutuhan ruang kelas
dan bantuan bea siswa bagi siswa SMP/MTs dalam pelaksanaannya tidak sepenuhnya
dapat dijalankan.
Pendidikan gratis lebih merupakan retorika
politik daripada praktis dan perlahan-lahan menghilang dari wacana. Sebagai
contoh meskipun sejak 2009 Pemerintah Kabupaten Cirebon telah menggulirkan
program sekolah gratis untuk semua jenjang pendidikan dari SD hingga SMA baik
negeri maupun swasta namun nyatanya untuk mendaftar sekolah tetap dipungut Rp 1
juta untuk DSP (dana sumbangan pembangunan). Hal yang sama terjadi di Cimahi,
sebuah SD Negeri memungut DSP sebesar Rp 2,5 juta yang diputuskan dalam rapat
Komite Sekolah.
Demikian pula dengan RSBI, Kompas (12 Juni
2010) mengatakan bahwa “ujung-ujungnya duit”. SMP berstatus RSBI perlu mendapat
droping dana khusus Rp 300 juta per tahun dan bila sudah dinyatakan SBI maka
dana dihentikan karena sekolah sudah dianggap memenuhi empat syarat :
infrastruktur, guru, kurikulum dan manajemen. Wawancara dengan seorang pengurus
Komite Sekolah di Kota Bandung menunjukkan bahwa sekolah RSBI hanya memperoleh
dana Rp 1 milyar dari pemerintah dan sisanya sebesar Rp 7 milyar/ tahun harus dicari sendiri, antara lain sudah
barang tentu dari orang tua siswa.
Sementara
itu tujuan untuk menuntaskan wajar dikdas 9 tahun di Provinsi Jawa Barat pada
tahun 2011 nampaknya juga belum bisa terwujud karena pada tahun 2011 ini
Rata-rata Lama Sekolah baru mencapai sekitar 7,58 tahun. Sayangnya meskipun
wajar dikdas 9 tahun belum tuntas, Pemerintah Provinsi telah mencanangkan wajib
belajar 12 tahun sehingga prioritas alokasi anggaran pendidikan pun tidak
terfokus dengan baik. Belum lagi ditambah dengan pengalokasian anggaran untuk
program Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan upaya menyatuatapkan PAUD dengan
SD yang menggeser perhatian dari upaya sebelumnya menyatuatapkan SD dengan SMP.
Saleh
, Nawafie (Sekretaris Pansus LKPJ Gubernur Jawa Barat 2009) meragukan janji Gubernur bahwa wajardikdas 9 tahun
secara gratis selambat-lambatnya 2 tahun masa jabatan akan dapat
direalisasikan. Lebih jauh Saleh mengatakan bahwa tingginya rawan drop out
berkaitan dengan angka penduduk pra sejahtera, sehingga berada di luar
program-program bidang pendidikan. Pernyataan tersebut bisa diartikan bahwa
masalah pendidikan berkaitan dengan masalah kesejahteraan penduduk, sehingga
penanganan masalah pendidikan harus integral dengan sektor-sektor lainnya.
Melihat kenyataan tersebut nampaknya prioritas alokasi
anggaran pendidikan memerlukan perbaikan pada dua hal: pada konsistensi
perencanaan dan pada prioritasnya itu
sendiri. Konsistensi perencanaan harus nampak sejak RPJPD, RPJMD, hingga RKP.
Prioritas pertama harus diberikan
pada penuntasan Wajib Belajar Sembilan
Tahun pada Tahun 2011. Untuk itu Shewhart Cycle yang dikenal dengan siklus
PDCA perlu diterapkan. PDCA adalah
prinsip administrasi perencanaan dengan tahapan : Rencanakan (Plan),
Kerjakan apa yang direncanakan (Do), Periksa atau monitor pelaksanaan (Check),
Aksi tindak lanjut (Action).
Prinsip Money follow program selected
policy yang merupakan prinsip dukungan kebijakan keuangan juga harus
dijalankan, prinsip tersebut berarti
bahwa uang hanya dianggarkan untuk kebutuhan program terpilih.
Desk
Monitoring dan Evaluasi Implementasi Program harus berperan untuk pengendalian
kualitas implementasi kegiatan dan ketaatan waktu serta output; serta Desk Akuntabilitas untuk pendampingan dan
pengendalian ketaatan terhadap aturan dan disiplin anggaran dalam
merealisasikan prinsip pengendalian untuk sukses kegiatan.
Akuntabilitas
(accountability) yang memiliki tiga aspek : taat dan sesuai aturan
(compliance with regulation); sesuai dengan norma profesionalisme (adherence
with norm professionalism); dan berorientasi pada hasil yang berkualitas (quality
result driven) harus menjadi prinsip
pelaksanaan program dan kegiatan.
Masalah akuntabilitas menjadi penting karena merupakan salah satu
prinsip dari good governance, selain
itu karena tuntutan public terhadap kinerja yang lebih baik. Dalam
pandangan Hannaway (2003) kebijakan publik bertambah kompleks karena
bertambahnya belanja menuntut kinerja yang lebih baik dari lembaga-lembaga
publik, pemerintah maupun swasta.
The
field of public policy has become increasingly complex in recent years. The
field was long concerned with the nature of decision making by public officials
and public bodies and implementations of the resulting decisions by
public-sector organizations. But continued growth in government expenditures
and demand for better performance have brought an array of new policy levers
and policy partners (2003:1).
Dengan mengikuti
alur formulasi kebijakan, implementasi kebijakan dan dampak kebijakan maka
alokasi anggaran pendidikan di Provinsi Jawa Barat dapat digambarkan dalam
matrik sebagai berikut :
Tabel 1.
Tahapan Alokasi Anggaran Pendidikan di Provinsi Jawa Barat
Nomor
|
Tahapan
|
Kegiatan
|
1
|
Analisis Lingkungan (Environmental Scanning)
|
Faktor internal dan
eksternal pendidikan di Jawa Barat dirumuskan ke dalam Kekuatan, Kendala,
Tantangan dan Peluang Pembangunan Pendidikan baik yang dituangkan pada
Rencana Pembangunan Pendidikan
Regional Makro Pendidikan Jawa Barat
maupun pada dokumen-dokumen perencanaan lainnya seperti RPJPD. RPJMD, dan
RKPD maupun Renstra Dinas Pendidikan.
|
2
|
Perumusan Strategi (Strategy Formulation)
|
Visi pembangunan Provinsi Jawa Barat yaitu “dengan iman dan takwa Provinsi Jawa Barat
termaju di Indonesia”. Visi dirumuskan melalui proses panjang pembahasan yang
meliputi unsur-unsur pemerintahan daerah dan masyarakat luas yang merupakan
suatu hasil kompromi politik yang mungkin saja tidak dapat memuaskan semua
pihak. Di sisi lain visi tersebut merupakan suatu revisi dari keinginan
masyarakat Jawa Barat yang ingin berdiri sejajar dengan Jakarta dan bukan
hanya menjadi halaman belakang ibu kota Negara yang sebelumnya ditetapkan
harus tercapai pada tahun 2010, tetapi nampaknya tidak mungkin dicapai
sehingga memerlukan waktu lebih lama lagi.
|
Misi “ mewujudkan kualitas kehidupan
masyarakat yang berbudaya ilmu dan teknologi, produktif dan berdaya saing”.
|
||
Sosok manusia Jawa Barat
pada tahun 2013 sebagaimana termaktub pada RPJMD Jawa Barat adalah Manusia Jawa Barat yang agamis, berahlak mulia, sehat,
cerdas, bermoral, memiliki spirit juara dan siap berkompetisi, yang
komponen-komponennya adalah pendidikan, kesehatan, perlindungan gender,
perlindungan tenaga kerja, prestasi olah raga, kualitas kerukunan hidup
beragama dan peningkatan budaya dan kearifan lokal.
|
||
Perencanaan
Prinsip
administrasi perencanaan, yaitu penggunaan Shewhart Cycle yang dikenal dengan siklus PDCA dengan tahapan : Rencanakan (Plan),
Kerjakan apa yang direncanakan (Do), Periksa atau monitor pelaksanaan
(Check), Aksi tindak lanjut (Action).
Prinsip
pelaksanaan program dan kegiatan menggunakan prinsip akuntabilitas (accountability)
yang memiliki tiga aspek : Taat dan sesuai aturan (compliance with
regulation); Sesuai dengan norma profesionalisme (adherence with norm
professionalism); dan Berorientasi pada hasil yang berkualitas (quality
result driven);
Prinsip
dukungan kebijakan keuangan mengikuti kebutuhan program terpilih (money
follow program selected policy).
Prinsip
pengendalian untuk sukses kegiatan dilakukan dengan
memerankan : Desk Monitoring dan Evaluasi Implementasi Program untuk
pengendalian kualitas implementasi kegiatan dan ketaatan waktu serta output; serta Desk Akuntabilitas
untuk pendampingan dan pengendalian ketaatan terhadap aturan dan disiplin
anggaran.
|
||
3
|
Implementasi Strategi (Strategy Implementation)
|
Belanja
Langsung dan Tidak Langsung
|
Program dan
Non Program
Program
dielaborasi ke dalam program bantuan maupun kegiatan baik yang berada di
Dinas Pendidikan, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata maupun di OPD lainnya.
Sedangkan yang
non program berada dalam wilayah diskresi Gubernur untuk mengeluarkan
anggaran yang belum ditentukan programnya.
Program-program
pendidikan dasar pada tingkat pendidikan dasar setidaknya dilakukan melalui
dua bidang pembangunan yaitu bidang pendidikan dan bidang budaya yang
dikelola setidaknya oleh dua OPD yaitu Disdik dan Disbudpar. Dua bidang
tersebut merupakan Urusan Wajib yang harus dilaksanakan oleh Pemerintah
Daerah.
Program pada
bidang pendidikan dasar terdiri dari satu
program dengan sepuluh kegiatan.
Program pada bidang kebudayaan
terdiri dari satu program dengan
Sembilan kegiatan dan 54 hasil
kegiatan.
|
||
Koordinasi implementasi
kebijakan dilakukan dengan cara-cara menurut kaidah-kaidah pelaksanaan
implementasi kebijakan adalah sebagai berikut :
(1) Gubernur menjalankan tugas
penyelenggaraan pemerintahan dan berkewajiban untuk mengarahkan dan
mengerahkan semua potensi dan kekuatan daerah;
(2) Sekretaris Daerah
mengkoordinasi pelaksanaan program;
(3) OPD membuat rencana
strategis yang memuat visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program,
kegiatan pokok dan unggulan pembangunan sesuai dengan tugas dan fungsinya;
4) Pemerintah Daerah
Kabupaten./Kota menyusun RPJMD yang menjadi pedoman renstra OPD di daerahnya;
(5) Bappeda memandu proses
perencanaan pembangunan, memantau, memfasilitasi dan memediasi penjabaran
RPJM ke dalam Renstra OPD dan RPJMD Kabupaten/Kota serta memgbangun
komunikasi organisasi dan komunikasi pada masyarakat secara berkesinambungan
tentang perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan evaluasi pelaksanaan
pembangunan;
(6) Pelaksanaan program
dilakukan oleh OPD bersama instansi vertikal , pemerintah kabupaten/kota,
masyarakat termasuk dunia usaha;
(7) Pelaksanaan program
menggunakan 5 (lima) prinsip utama : prinsip perencanaan kegiatan, prinsip
administrasi perencanaan, prinsip pelaksanaan program dan kegiatan, prinsip
dukungan kebijakan keuangan, prinsip pengendalian untuk sukses kegiatan;
dan
(8) Menyusun kesepakatan
bersama (MoU) untuk bidang-bidang tertentu antara Pemerintah Provinsi dengan
pemerintah Kabupaten/Kota, antara lain di bidang pendidikan.
|
||
4
|
Evaluasi dan Pengawasan (Evaluluation and Control)
|
Fungsi
pengawasan sangat menentukan dalam implementasi alokasi anggaran pendidikan
dasar. Pengawasan bersifat teknis dan politis. Pengawasan teknis bertujuan
untuk memastikan bahwa pelaksanaan program dan kegiatan menggunakan prinsip
akuntabilitas (accountability),
fasilitasi dan pengendalian.
Pengawasan politis bertujuan untuk memastikan bahwa kegiatan
benar-benar sesuai dengan perencanaan yang bersumber dari aspirasi masyarakat
dan bermanfaat untuk masyarakat.
Pengawasan DPRD secara formal disampaikan dalam Rapat
Paripurna dalam bentuk Catatan Strategis DPRD.
|
Evaluasi kinerja program
dilakukan secara tahunan dengan data yang diperoleh dari lembaga resmi atau
melakukan survey mandiri (evaluasi diri) untuk mengukur tingkat keberhasilan
perwujudan visi dan misi dalam kerangka clean government and good governance (dunia usaha,
masyarakat dan pemerintah).
Evaluasi internal dilakukan Sekretariat
Daerah yang menekankan pada penilaian sinergitas di tingkat kecamatan yang
dibagi-bagi ke dalam kluster kota dan kabupaten. Kecamatan dianggap memiliki posisi
strategis sebagai akselerator bagi pengembangan potensi wilayah kerjanya
untuk turut menopang pencapaian agenda IPM kabupaten/kota di daerahnya yang
secara agregat akan turut mendorong pencapaian target IPM Jawa Barat.
Evaluasi semacam ini setidaknya masih akan berlangsung sampai tahun 2015.
Dalam praktek politik di daerah, maka evaluasi juga dilakukan
oleh lembaga legislatif dalam bentuk evaluasi triwulanan (tiga bulan) oleh
komisi-komisi yang terkait seperti Komisi E yang lebih menyoroti pencapaian
kinerja OPD di bidang pendidikan maupun oleh Badan Anggaran yang lebih
menyoroti aspek kinerja anggarannya. Jika ditemukan hal-hal yang perlu
ditindaklanjuti eksekutif, komisi membuat nota untuk disampaikan pada
pimpinan DPRD yang kemudian memberikan penilaian apakah nota tersebut perlu
menjadi pandangan DPRD. Pandangan DPRD kemudian dibuat dalam bentuk surat
yang ditujukan pada Gubernur dan ditembuskan pada OPD terkait.
|
Sumber
:
Hasil Penelitian (2011)
Tahapan 1 yaitu
analisis lingkungan dan 2 perumusan strategi merupakan tahapan formulasi kebijakan,
tahapan 3 implementasi strategi merupakan implementasi kebijakan dan tahapan 4
adalah dampak kebijakan yang dievaluasi dan dikontrol baik oleh internal
eksekutif , legislatif maupun pengawas fungsional.