Selasa, 20 Desember 2016

Belanja Pembangunan Bidang Pendidikan






Belanja untuk bidang pendidikan di Provinsi Jawa Barat sejauh yang dapat diamati di lapangan berasal dari dua sumber : pemerintah dan non pemerintah. Sumber pemerintah terdiri dari dari APBN dan APBD. Sumber non pemerintah terdiri dari bantuan luar negri (hibah), swasta (private sector)  dan sektor domestik (keluarga). Studi alokasi ini hanya membahas sumber pemerintah baik itu APBN maupun APBD Provinsi.

1). Belanja yang Bersumber dari APBD Provinsi Jawa Barat

Belanja yang dikeluarkan untuk  bidang pendidikan  terdiri dari  Belanja Langsung dan Belanja Tidak Langsung. Belanja Langsung merupakan belanja yang terkait secara langsung dengan pelaksanaan program dan kegiatan yang dirinci dalam tiga kelompok yaitu belanja pegawai, barang dan jasa serta belanja modal. Belanja Tidak Langsung  adalah belanja yang dianggarkan tidak terkait secara langsung dengan pelaksanaan program dan kegiatan, terdiri dari delapan kelompok yaitu : (1) belanja pegawai; (2) belanja bunga; (3) belanja subsidi; (4) belanja hibah; (5) belanja bantuan sosial; (6) belanja bagi hasil kepada kabupaten/kota dan Pemerintahan Desa; (7) belanja bantuan keuangan kepada kabupaten/kota dan Pemerintah Desa; dan (8) belanja tidak terduga.
Dari delapan kelompok belanja tidak langsung, beberapa perlu dijelaskan khususnya yang berkaitan dengan pembiayaan pendidikan : Belanja pegawai merupakan belanja kompensasi dalam bentuk gaji dan tunjangan serta penghasilan lainnya yang diberikan kepada PNS yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Belanja sosial digunakan untuk menganggarkan pemberian bantuan dalam bentuk uang dan atau barang kepada masyarakat yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Belanja hibah digunakan untuk menganggarkan pemberian hibah dalam bentuk uang, barang dan atau jasa kepada pemerintah daerah dan kelompok masyarakat perorangan yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya. Belanja bagi hasil kepada Kabupatan/Kota digunakan untuk menganggarkan dana bagi hasil yang bersumber dari pendapatan provinsi kepada Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentunan perundang-undangan. Belanja bagi hasil dilaksanakan secara proporsional guna memperkuat kapasitas fiskal Kabupaten/Kota dalam melaksanakan otonomi daerah. Belanja bantuan keuangan kepada Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa yang digunakan untuk menganggarkan bantuan keuangan yang bersifat umum atau khusus. Alokasi terbagi ke dalam tiga bagian :  dana pemerataan, dana proporsional dan dana penyeimbang.
Dana pemerataan dialokasikan sama untuk setiap Kabupaten/Kota. Dana proporsional dihitung berdasarkan indeks Kabupaten/Kota. Dana penyeimbang ditentukan berdasarkan variabel kuantitatif seperti ibu kota Provinsi, Kabupaten/Kota yang berbatasan dengan Provinsi lain serta Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan even khusus yang berskala regional atau nasional. Kriterianya adalah kegiatan tersebut mendukung secara signifikan upaya peningkatan IPM Jawa Barat salah satunya adalah peningkatan nilai indeks pendidikan (RLS dan AMH).
Alokasi anggaran pendidikan pada tahun 2009 adalah sebesar 20% dari belanja daerah pada APBD 2009. Belanja daerah besarnya Rp 8.262.578.445.826,00 atau Rp 8,262 triliun lebih. Dengan demikian anggaran pendidikan pada tahun 2009 dialokasikan sebesar Rp 1.628.678.428.263,00 atau Rp 1,628 triliun lebih. Anggaran sebesar itu secara garis besar dibagi dengan komposisi sebagai berikut.

Tabel 4.3 Alokasi Anggaran Pendidikan Tahun 2009

Anggaran
Alokasi
Jumlah Alokasi
Total Jumlah Alokasi
Anggaran Pendidikan
(20% Belanja Daerah)


1.628.678.428.263,00
(100%)
(1)Belanja Langsung & Bantuan pada Disdik
a.Belanja Langsung
b.Bantuan




472.937.177.500,00

977.257.112.500,00
1.450.194.290.000,00
(89,04 %)

(2)Belanja Tidak Langsung
a.Gaji PNS Dinas Pendidikan dan Gaji /Tunjangan Guru PLB
b.Insentif Guru Madrasah (Pendidikan Keagamaan)



168.759.675.263,00





12.108.053.000,00
178.484.138.263,00
(10,96%)

Sumber : Hasil Penelitian (2010).

Dari Tabel 4.3 dapat dilihat bahwa 89,04% anggaran pendidikan dialokasikan untuk Belanja Langsung dan Bantuan sedangkan 10,96% dialokasikan untuk Belanja Tidak Langsung. Belanja Langsung dan Bantuan seluruhnya berjumlah Rp 1,450 triliun lebih, dibagi ke dalam Belanja Langsung  sebesar Rp 472,937 miliar lebih dan Bantuan sebesar Rp 977,257 miliar lebih. Sedangkan Belanja Tidak Langsung seluruhnya berjumlah Rp 178,484 miliar lebih digunakan untuk Gaji PNS Dinas Pendidikan dan Gaji /Tunjangan Guru Pendidilan Luar Biasa sebesar Rp 168,759 miliar lebih dan Insentif Guru Madrasah Diniyah (Pendidikan Keagamaan) sebesar Rp 12,108 miliar lebih.
Belanja Langsung adalah untuk membiayai program dan kegiatan termasuk sumbangan buku pelajaran, sedangkan Bantuan adalah  berupa uang yang diberikan untuk Biaya Operasional Sekolah (BOS) mendampingi BOS yang berasal dari APBN, bantuan untuk seragam serta beasiswa. Belanja Langsung tidak hanya untuk membiayai program dan kegiatan pendidikan yang ditangani oleh Disdik tetapi juga ada juga di OPD (Organisasi Perangkat Daerah) yang lain seperti Disbudpar, Dinas Pertanian, Dinas KUKM, Dinas Naker serta Badiklatda yaitu untuk membiayai kegiatan yang berhubungan dengan masyarakat di luar persekolahan.
Dari anggaran Rp 1,6 triliun tersebut belanja yang dikelola Dinas Pendidikan hanya sekitar Rp 507 miliar saja yang realisasinya adalah sebagai berikut

Tabel 4.4 Realisasi Anggaran Tahun 2009 Dinas Pendidikan
Nomor
Belanja
Realisasi
1
Belanja Tidak Langsung
   Belanja Pegawai              149.097.121.567,00
149.097.121.567,00
2
Belanja Langsung
   Belanja Pegawai                36.241.202.330,00
  Belanja Barang dan Jasa  306.303.638.639,00
   Belanja Modal                   15.726.920.132,00
     
358.271.761.101,00

Jumlah Belanja
507.368.882.668,00
Sumber : Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (LAKIP) Tahun 2009

Bila dicermati belanja Bantuan (Rp 977,257 miliar lebih) lebih besar dari Belanja Langsung  (Rp 472,937 miliar lebih). Hal ini terjadi karena otonomi daerah lebih banyak diberikan ke pemerintah kota dan kabupaten, sehingga alokasi anggaran pendidikan dari pemerintah provinsi lebih banyak untuk membantu pemerintah kota dan kabupaten tersebut. Peran terpenting pemerintah provinsi sebenarnya adalah melakukan koordinasi agar terjadi sinergi di bidang pendidikan sehingga program wajib belajar Sembilan tahun dapat terlaksana dan berjalan sesuai dengan kerangka waktu yang telah ditetapkan, yaitu harus tuntas pada tahun 2010 sebagaimana yang dijanjikan Gubernur.
Belanja Program dan Non Program
Anggaran pendidikan di Provinsi Jawa Barat diimplementasikan melalui program dan non program. Dalam program maka program dielaborasi ke dalam program bantuan maupun kegiatan baik yang berada di Dinas Pendidikan maupun di OPD lainnya. Sedangkan yang non program berada dalam wilayah diskresi Gubernur untuk mengeluarkan anggaran yang belum ditentukan programnya.
Program pada bidang pendidikan dasar terdiri dari satu  program dengan sepuluh kegiatan.
Menurut Gubernur, dalam pelaksanaan program ini terdapat beberapa masalah yaitu masih tingginya angka rawan drop out (DO) siswa SD dan SMP yang lokasi rumahnya jauh dari sekolah terutama di pedesaan; persebaran Guru yang belum merata dan kurangnya jumlah Guru. Upaya untuk mengatasi hal tersebut adalah memperluas kesempatan pada masyarakat untuk memperoleh kesempatan belajar melalui pelaksanaan double shift, revitalisasi rehabilitasi dan refungsionalisasi gedung; pemberian beasiswa; pemerataan dan pengangkatan Guru baru; peningkatan kesejahteraan Guru; serta kampanye pendidikan kepada masyarakat tentang pentingnya wajib belajar pendidikan dasar.
Dengan kenyataan seperti yang dikatakan Gubernur tersebut Saleh , Nawafie (Sekretaris Pansus LKPJ Gubernur Jawa Barat 2009) meragukan  janji Gubernur bahwa wajardikdas 9 tahun secara gratis selambat-lambatnya 2 tahun masa jabatan akan dapat direalisasikan. Lebih jauh Saleh mengatakan bahwa tingginya rawan drop out berkaitan dengan angka penduduk pra sejahtera, sehingga berada di luar program-program bidang pendidikan. Pernyataan tersebut bisa diartikan bahwa masalah pendidikan berkaitan dengan masalah kesejahteraan penduduk, sehingga penanganan masalah pendidikan harus integral dengan sektor-sektor lainnya.
Dalam konteks otonomi daerah (desentralisasi), pendidikan dasar di Provinsi Jawa Barat memberikan muatan lokal bahasa daerah  sebagai pembinaan kebudayaan daerah melalui jalur persekolahan. Hal tersebut mengacu pada Perda-perda  Nomor 5 Tahun 2003 tentang Pemeliharaan Bahasa, Sastra dan Aksara Daerah; Nomor 6 Tahun 2003 tentang Pemeliharaan Kesenian, dan Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pengelolaan Kepurbakalaan, Kesejarahan, Nilai Tradisional dan Museum.
Program pada  pendidikan kebudayaan daerah terdiri dari satu  program dengan Sembilan  kegiatan dan 54 hasil kegiatan.

Selain mengalokasikan anggaran ke dalam bentuk program , Gubernur Jawa Barat telah memberikan bantuan keuangan ke-15 sanggar seni di Jawa Barat. Salah satunya diberikan pada AWI (Angklung Web Institute) sehingga dapat mementaskan angklung dan musik bambu  di teater terbuka Esplenade Singapura akhir tahun 2009, yang merupakan ajang bagi siswa untuk menunjukkan kreasi dan apresiasinya terhadap kebudayaan daerah.
Kusnandar, seorang pengamat budaya Cirebon yang menjadi informan (gatekeeper) mengatakan bahwa kendala utama pengajaran bahasa adalah guru yang kurang atau tidak kompeten, di samping Kepala Sekolah yang tidak bisa menjadi manajer yang mengetahui kebutuhan siswa serta tidak memiliki strategi pengajaran. Kebijakan bahasa daerah sebagai muatan lokal masih dilaksanakan seadanya sehingga terkesan “tidak mempunyai targetan apa-apa”. Dikatakannya pula bahwa kurikulumnya cukup baik tetapi kendalanya adalah pada implementasi anggaran yang tidak jelas, misalnya dalam pencetakan buku bahasa daerah yang dibagikan ke para guru. Diharapkan pengajaran bahasa “tidak hanya menjadi industri untuk meraup rupiah”
Setia, Beni, (Pikiran Rakyat, November 2009), menyatakan bahwa  “fakta makin tidak berfungsinya bahasa Sunda sebagai alat untuk mengekspresikan intelektualitas orang Sunda” di samping “fakta yang merujuk pada banyak orang Sunda masa kini yang tak lagi merasa bahasa dan budaya Sunda itu medium untuk mengaktualisasikan jatidiri Sunda”. Pernyataan itu menunjukkan perlunya pendidikan dasar memberikan muatan lokal bahasa daerah sebagai media mengaktualisasikan jati diri.
Persoalan kegamangan yang berkaitan dengan jatidiri diungkap pula oleh Paskarina, Carolina seorang akademisi yang mengatakan bahwa Ki Sunda “termajinalisasi di rumahnya sendiri”.
Beberapa permasalahan yang muncul dari hasil pengamatan  adalah kecenderungan makin melemahnya penggunaan bahasa daerah; semakin menurunnya tingkat apresiasi budaya daerah; menurunnya riset-riset nilai-nilai budaya daerah oleh akademisi dan praktisi kebudayaan; kurang terpeliharanya beberapa dokumen sejarah, artefak-artefak dan petilasan masa lampau; kurangnya pemahaman dan penghayatan sebagian besar masyarakat khususnya para pelajar terhadap makna filosofi dan nilai yang terkandung dalam budaya lokal serta kurangnya respon dan apresiasi masyarakat terhadap kegiatan yang bernuansa budaya lokal.
Untuk mengatasi persoalan tersebut Gubernur berpandangan diperlukan upaya peningkatan frekuensi kegiatan apresiasi bahasa dan sastra daerah pada generasi muda;  peningkatan pembinaan terhadap budaya daerah dalam rangka menetralisir nilai-nilai yang kurang relevan dengan kepribadian masyarakat Jawa Barat melalui pembinaan budaya yang berkelanjutan; peningkatan upaya inventarisasi dan dokumentasi terhadap naskah kuna, dokumen sejarah dan benda-benda tinggalan sejarah dan budaya; peningkatan apresiasi terhadap koleksi dan benda-benda museum kepada generasi muda melalui pameran permuseuman; peningkatan kegiatan /event kesenian dan kebudayaan di sekolah-sekolah, kurikulum yang berbasis budaya lokal harus diaplikasikan dalam kegiatan-kegiatan sekolah; perlu adanya peraturan perundang-undangan yang dapat menyinergikan pemerintah dengan stakeholder kebudayaan dalam menjaga dan melestarikan kebudayaan daerah.

2). Belanja yang Berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Pemerintah Provinsi memperoleh alokasi anggaran pembangunan yang berasal dari APBN yang dikelola pemanfaatannya oleh Dinas Pendidikan.  Komponen anggaran yang terbesar diberikan untuk Bantuan Operasional Pendidikan (BOS) yaitu sebesar Rp 2,843 triliun  dan Peningkatan Mutu dan Profesionalisme Guru Rp 1,173 triliun. Besarnya anggaran tersebut menunjukkan komitmen Pemerintah untuk menutaskan wajib belajar pendidikan dasar Sembilan tahun sekaligus meningkatkan mutu pendidikan melalui peningkatan mutu para Guru. Besarnya anggaran yang berasal dari APBN dapat dilihat pada tabel berikut.










Tabel 4.5 Alokasi Anggaran Pendidikan yang Berasal dari APBN

Nama Kegiatan
Alokasi (Rp)
Realisasi (%)
1

2

3

4

5

6

7

8

9


10

11


12
Penyelenggaraan Effisiensi Perencaaan Pendidikan
Perencanaan dan Pengendalian Mandikdasmen
Perluasan dan Peningkatan Mutu TK dan SD
Perluasan dan Peningkatan Mutu SMP
Perluasan dan Peningkatan Mutu SMA
Perencanaan dan Peningkatan Mutu dan Evaluasi SMK
Bantuan Operasional Sekolah (BOS)
Peningkatan Mutu dan Profesionalisme Guru
Perluasan dan Peningkatan Mutu Pendidikan Khusus dan Pendidikan
Penyelenggaraan PAUD dan PAUD Rintisan
Penyelenggaraan Paket A Setara SD dan Paket B Setara SMP
Penyelenggaran Pendidikan Non Formal
190.000.000

1.553.708.000

63.739.058.000

99.164.177.000

108.248.508.000

112.260.950.000

2.843.031.639.000

1.173.530.245.000

10.320.135.000


13.538.115.000

37.171.278.000


80.776.163.000
94,07

88,34

99,92

94,71

99,71

99,07

99,46

99,10

98.90


95,75

95,56


98.46






Jumlah
4.534.523.976.000
99,20
Sumber : Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Tahun 2009

Dana untuk BOS merupakan dana yang terbesar yang berasal dari APBN, karena mencapai lebih dari Rp 2,8 triliun. Menurut Suparman, Asisten III Pemerintah Provinsi Jawa Barat, proses pencairan BOS Pusat “bisa langsung di transfer ke sekolah” (Galamedia, 16 April 2010). Seorang pengurus sebuah yayasan pendidikan mengatakan bahwa penggunaan BOS di sekolah ini rawan dengan pelbagai permasalahan. Meskipun tidak secara eksplisit dikatakan tapi dapat disimpulkan bahwa ada penggunaan dana yang tidak pada tempatnya yang jumlahnya bisa mencapai 10 hingga 30%.


Senin, 19 Desember 2016

Proses Alokasi Anggaran Pendidikan


  
Besaran anggaran pendidikan yang dapat dimanfaatkan setidaknya harus melalui dua tahapan  terlebih dahulu, yaitu penganggaran dan penetapan dalam peraturan daerah (legislasi).  Pertama alokasi makro di mana dari besaran APBD ditentukan terlebih dahulu  alokasi untuk bidang pendidikan secara umum kemudian  anggaran untuk bidang pendidikan itu dialokasikan ke dalam program dan kegiatan berdasarkan arah kebijakan dan prioritas anggaran pendidikan yang telah disepakati antara eksekutif dan legislatif. Setelah anggaran dialokasikan dan ditetapkan dalam Peraturan Daerah barulah dapat dimanfaatkan sebagai belanja daerah (government expenditure) disertai pengawasan yang terus menerus dari DPRD maupun lembaga lainnya. Proses tersebut adalah sebuah kesatuan dalam fungsi budgeting-legislation-controlling (pengganggaran-legislasi-pengawasan) yang dimiliki lembaga legislatif vis a vis (berhadapan dengan) Pemerintah Daerah.

  Proses Alokasi Anggaran Pendidikan
Proses alokasi anggaran pendidikan meliputi perencanaan, penyusunan, pembahasan dan penetapan.
Perencanaan dan Penyusunan
Perencanaan anggaran pendidikan setiap tahunnya dimulai dari adanya RKP (Rencana Kerja Pembangunan) yang menjadi acuan dalam penyusunan RAPBD (Rencana Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah). RAPBD disusun oleh eksekutif melalui Tim Penyusun Anggaran Daerah (TAPD) yang meng-hire lembaga konsultan dari Perguruan Tinggi. Input dari RAPBD berasal dari pemerintah daerah, masyarakat—termasuk di dalamnya dunia usaha dan lembaga legislatif yang secara formal dilembagakan dalam Musrenbang (Musyawarah Perencaan Pembangunan) yang dikoordinasikan oleh Bappeda (Badan Perencanaan Pembangunan Daerah). Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang mengajukan usulan anggaran pendidikan adalah Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat. Usulan juga  datang dari Biro yang ada di Sekretariat Daerah dan OPD lainnya.
Pembahasan dan Penetapan
Alokasi anggaran pendidikan merupakan bagian dari rencana anggaran belanja pendidikan yang tertuang dalam Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Barat. Penelitian ini menelusuri proses pengalokasian anggaran yang panjang dan bersifat politis karena meniscayakan proses politik antara lembaga-lembaga eksekutif dan legislatif.
Rancangan RAPBD diajukan Gubernur pada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang akan memberikan penilaian apakah rancangan RAPBD sudah dapat dibahas lebih lanjut. Penilaian ini menjadi titik awal proses alokasi anggaran pendidikan di Provinsi Jawa Barat yang merupakan suatu proses politik yang menjadi tempat untuk mencari konsensus antara eksekutif dan legislatif. Alokasi anggaran pendidikan kemudian  melalui tahap-tahap sebagai berikut :
Pertama, Gubernur menyampaikan KUA dan PPAS untuk memperoleh persetujuan DPRD. Setelah kesepakatan telah dicapai maka proses menuju tahap berikutnya.
Kedua, Gubernur menyampaikan Nota Pengantar RAPBD beserta RAPBD dalam Rapat Paripurna DPRD.
Ketiga, Komisi-komisi yang ada di DPRD melakukan pembahasan internal dalam rapat komisi maupun rapat kerja dengan OPD mitra kerjanya untuk kemudian membuat nota komisi. Komisi yang berkaitan dengan pendidikan adalah Komisi E sehingga komisi inilah yang melakukan pembahasan intensif dengan Dinas Pendidikan (Disdik) dan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar). Nota komisi melengkapi dan menyempurnakan RAPBD dengan melakukan upaya agar OPD fokus pada bidang tugasnya meningkatkan kinerja di bidang pendidikan dan kebudayaan. Program, proyek maupun anggaran dalam RAPBD ada yang dihapus, diperbaiki, dikurangi, ditambah atau diusulkan. Nota ini kemudian dikirim ke Pimpinan DPRD dan Badan Anggaran (Bangar) DPRD.
Pada saat yang sama Fraksi-fraksi yang merupakan verslengte (kepanjangan tangan) Partai Politik juga melakukan pembahasan di fraksi masing-masing. Jika komisi membahas dari sudut politis-administratif, maka fraksi membahas dari sudut politis-ideologis. Pembahasan di fraksi diwarnai kepentingan politik yang secara garis besar terbagi dalam dua sikap : koalisi atau oposisi. Partai yang berkoalisi dengan Gubernur cenderung mendukung dan memperkuat RAPBD yang diajukan eksekutif, sebaliknya partai yang beroposisi mengkritisi dan merumuskan alternatif program, proyek dan besaran anggaran pendidikan. Fraksi pun membuat pandangan umum fraksi yang menjadi acuan dalam pengalokasian anggaran di Bangar khusus bagi angota yang berasal dari fraksi tersebut.
Pada rapat komisi dan fraksi, diundang satu dua orang ahli atau pakar untuk memberikan pandangan mengenai topik yang dibahas, mengingat para anggota DPRD berasal dari berbagai latar belakang pendidikan dan profesi yang pada umumnya memiliki pemahaman yang terbatas terhadap  substansi pendidikan .
Keempat, fraksi-fraksi di DPRD yaitu Fraksi Partai Golongan Karya (F-PG), Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDI Perjuangan), Fraksi Partai Demokrat (F-PD), Fraksi Partai Keadian Sejahtera (F-PKS), Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP), Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB), Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN) menyampaikan pemandangan umum fraksi dalam bentuk pidato tertulis yang dibacakan pada rapat paripurna DPRD di mana Gubernur, Wakil Gubernur, Instansi Vertikal, media massa dan masyarakat hadir mendengarkan.
Kelima, Gubernur menyampaikan Nota Jawaban terhadap Pemandangan Umum Fraks-Fraksi, pun dalam suatu Rapat Paripurna. Nota Jawaban Gubernur dibacakan bergantian dengan Wakil Gubernur dan memakan waktu berjam-jam karena harus memberikan tanggapan, jawaban maupun sanggahan terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi. Setelah jawaban diberikan, DPRD memutuskan bisa menerima jawaban tersebut sehingga kemudian mereka membentuk Panitia Khusus untuk membahas materi RAPBD tersebut.
Keenam, panitia khusus yang telah dibentuk DPRD membahas RAPBD dengan prosedur sebagai berikut : (1) Pansus menetapkan struktur pimpinan pansus yang terdiri dari ketua, wakil ketua dan sekretaris.  (2) Pansus membuat jadwal pembahasan internal dan eksternal. Internal berupa pendalaman materi dan mendengar pandangan pakar; dan eksternal berupa rapat kerja dengan OPD maupun rapat dengar pendapat dengan masyarakat.  (3) Dalam rapat pansus dengan OPD, terjadi pembicaraan dan perdebatan mengenai program, proyek dan pagu anggaran pendidikan dan kebudayaan. Para angota pansus bertindak ganda sebagai anggota fraksi yang memperjuangkan platform partainya serta daerah pemilihannya dan sebagai anggota komisi yang cenderung membela mitra kerjanya. Kepala Disdik memberikan argumentasi untuk meyakinkan dengan rasionalitas teknis dan politis agar anggaran yang diajukan bisa dialokasikan. Distribusi sumber daya akan sangat ditentukan dari kepiawaian eksekutif dan legislatif dalam meyakinkan para anggota pansus yang kadangkala harus disertai lobby baik di dalam maupun luar gedung DPRD. Pandangan pakar dan aspirasi masyarakat yang masuk menjadi variable yang juga diperhitungkan dalam pengalokasian anggaran pendidikan.  (4) Rapat pansus ditindaklanjuti dengan kunjungan kerja ke daerah untuk melihat realitas lapangan dan mendengar apakah anggaran yang diajukan eksekutif benar-benar merupakan kebutuhan masyarakat atau hanya sekedar proyek pembangunan belaka. Sayangnya masyarakat jarang sekali memanfaatkan peluang ini. (5) Rapat pansus membuat kesimpulan dan rekomendasi dalam bentuk laporan pansus.
Dari pengamatan lapangan pada tahap ini nampak bahwa pengalokasian anggaran pendidikan mengacu pada tiga  pendekatan yaitu pendekatan normatif  pendekatan politik dan pendekatan teknis. Dalam pendekatan normatif  alokasi anggaran harus mengacu pada peraturan perundang-undangan dan dokumen perencanaan mulai dari perencanan pembangunan nasional dan daerah jangka panjang, menengah, rencana makro pendidikan serta rencana strategis OPD  (Organisasi Perangkat Daerah) dan Rencana Kerja Pembangunan tahunan. Selain itu alokasi anggaran dititikberatkan pada kesesuaian antara Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS )dengan program kerja yang diusulkan.Dalam pendekatan politik maka pengalokasian anggaran harus mampu mengakomodasi kepentingan politik dari pelbagai kelompok baik partai maupun masyarakat luas. Pada pendekatan teknis pengalokasian anggaran mempertimbangkan mengenai realitas yang dihadapi baik dari ketersediaan sumber daya manusia untuk pelaksanaannya maupun sumber daya keuangan yang tersedia, sehingga menuntut administrasi pemerintahan yang baik.
Ketujuh, Laporan Pansus dibacakan dalam rapat paripurna dan kemudian ditanggapi oleh fraksi dengan Pendapat Akhir Fraksi-fraksi yang intinya menyetujui RAPBD yang diajukan eksekutif dengan pelbagai catatan. Gubernur kemudian memberikan sambutan dan apresiasi. Pimpinan DPRD menandatangani dokumen RAPBD bersama Gubernur. Persetujuan bersama DPRD dan Kepala Daerah (Gubernur) dilakukan paling lambat satu bulan sebelum tahun anggaran dilaksanakan. Tapi tenggat waktu ini seringkali tidak dapat dipenuhi karena keterlambatan dari eksekutif menyampaikan RAPBD dan juga berlarut-larutnya pembahasan di DPRD.
Kedelapan, RAPBD yang ditetapkan DPRD dan Gubernur dikirimkan ke Menteri Dalam Negeri untuk memperoleh pengesahan. “Apabila Mendagri menyatakan Raperda APBD Provinsi dan penjabarannya sudah sesuai dengan kepentingan umum dan perundang-undangan maka RAPBD menjadi Perda APBD dan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran APBD yang selambat-lambatnya ditetapkan tanggal 31 Desember tahun anggaran sebelumnya” demikian menurut Pimpinan Harian Panitia Anggaran Tahun 2005-2009.



 
Proses penyusunan dan pengalokasian anggaran untuk pendidikan masih bersifat “executive heavy” padahal fungsi anggaran adalah fungsi paling pokok dan substansial yang dimiliki oleh lembaga legislative sebagai pembuat peraturan perundang-undangan di daerah sesuai dengan Program Legislasi Daerah (Prolegda) termasuk di dalamnya anggaran pendapatan dan belanja daerah. Kemampuan DPRD nampaknya baru sebatas mengalokasikan anggaran pendidikan sebesar 20%, selebihnya merupakan wilayah yang dikerjakan oleh eksekutif. Kelemahan mendasar yang menyebabkan hal itu bisa terjadi adalah karena heterogenitas anggota DPRD baik dari asal-usul kepartaian maupun kapasitas pengetahuannya mengenai pendidikan khususnya pendidikan dasar. Dari 100 orang anggota DPRD Provinsi Jawa Barat periode 2004-2009 hanya ada tiga orang berlatarbelakang sarjana pendidikan dan satu orang  berlatar belakang magister pendidikan.